Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Taspen Bukan Cuma Urus Pensiun! ASN dan PPPK Wajib Tahu, Ini 4 Program Perlindungan yang Siap Jaga Masa Depan hingga Ahli Waris

Maylanni Diana Fitri • Jumat, 19 Juni 2026 | 18:10 WIB
Taspen bukan hanya urus pensiun ASN. Simak 4 program perlindungan, manfaat untuk PPPK, hingga tips hindari penipuan.(pinterest)
Taspen bukan hanya urus pensiun ASN. Simak 4 program perlindungan, manfaat untuk PPPK, hingga tips hindari penipuan.(pinterest)

Blitar KawentarTaspen selama ini identik dengan urusan pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, anggapan tersebut ternyata tidak sepenuhnya benar. PT Taspen memiliki berbagai program perlindungan yang sudah mulai dirasakan sejak seseorang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga memasuki masa pensiun, bahkan manfaatnya dapat diterima oleh ahli waris.

Hal itu disampaikan oleh perwakilan PT Taspen Kantor Cabang Kediri dalam podcast Radar Kediri yang membahas berbagai mitos dan fakta seputar layanan Taspen, termasuk perlindungan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Service Staff PT Taspen Kediri, Karisma Mahendra Aji, banyak ASN muda yang menganggap pembahasan mengenai Taspen belum penting karena usia pensiun masih panjang. Padahal, perlindungan Taspen sudah berlaku sejak awal seseorang menjadi CPNS.

“Mulai dari calon pegawai negeri, menjadi ASN, pensiun, hingga ahli warisnya, semuanya tercover oleh Taspen,” ujarnya.

Keberadaan Taspen tidak hanya berfokus pada pembayaran pensiun bulanan, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi ASN dan keluarganya.

Empat Program Utama Taspen untuk ASN

PT Taspen saat ini mengelola empat program utama yang menjadi hak ASN. Program tersebut meliputi Pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Air Terjun Sirah Kencong Destinasi Murah dengan Pesona Alam Menawan

Program THT merupakan tabungan yang dipotong secara rutin dari penghasilan ASN sejak menjadi CPNS. Dana tersebut kemudian dikelola dan akan diberikan ketika peserta memasuki masa pensiun atau mengalami kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, program pensiun memberikan penghasilan bulanan secara berkelanjutan kepada ASN setelah memasuki batas usia pensiun. Selain itu, manfaat pensiun juga dapat diwariskan kepada pasangan maupun anak yang berhak.

“Pensiun ASN dibayarkan setiap bulan seumur hidup sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas perwakilan Taspen.

Bagaimana Nasib PPPK Saat Pensiun?

Salah satu isu yang paling banyak ditanyakan masyarakat adalah mengenai masa depan PPPK. Berbeda dengan ASN berstatus PNS, hingga saat ini regulasi pensiun PPPK masih belum diatur secara permanen seperti sistem pensiun PNS.

Meski demikian, PPPK tetap memiliki kesempatan untuk mempersiapkan masa tua melalui program yang dikelola Taspen Group, yakni Taspen Life melalui produk Taspen Save.

Baca Juga: Menjamurnya Kedai Kopi Vintage di Blitar, Salah Satunya ada di Wilayah Perbatasan Ini

Program ini memungkinkan peserta menabung secara berkala untuk membangun dana pensiun secara mandiri. Saat memasuki masa pensiun, dana tersebut dapat dicairkan sekaligus maupun dalam bentuk pembayaran berkala sesuai pilihan peserta.

Menurut Taspen, program tersebut menjadi solusi agar PPPK tetap memiliki perlindungan finansial di masa depan sambil menunggu regulasi resmi terkait pensiun PPPK.

Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian

Selain program pensiun dan THT, Taspen juga memberikan perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

JKK memberikan perlindungan apabila ASN mengalami kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan, termasuk saat perjalanan menuju kantor maupun perjalanan pulang kerja.

“Kalau terjadi kecelakaan dalam rangka pekerjaan, peserta atau instansi cukup melapor ke Taspen dan tim akan melakukan tindak lanjut,” jelas narasumber.

Sementara itu, JKM diberikan kepada ahli waris apabila ASN aktif meninggal dunia. Tidak hanya santunan kematian dan biaya pemakaman, ahli waris juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan untuk maksimal dua orang anak sesuai ketentuan program.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Taspen

Dalam kesempatan tersebut, Taspen juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

Modus yang sering ditemukan antara lain pengiriman tautan palsu, permintaan biaya administrasi, video call menggunakan atribut Taspen, hingga telepon yang meminta peserta melakukan pembaruan data.

Taspen menegaskan seluruh layanan resmi tidak dipungut biaya. Peserta juga diimbau untuk tidak memberikan data pribadi, PIN, maupun informasi perbankan kepada pihak yang tidak jelas.

“Kalau ada yang meminta biaya, mengirim link mencurigakan, atau meminta data perbankan, itu sudah pasti bukan layanan resmi Taspen,” tegas perwakilan Taspen.

Sebagai perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1963, Taspen menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan bagi ASN dan keluarganya. Melalui berbagai program yang dimiliki, Taspen memastikan kesejahteraan peserta tetap terjaga sejak awal pengabdian hingga masa pensiun.

Editor : Maylanni Diana Fitri
#tabungan hari tua #taspen #PPPK #jaminan kecelakaan kerja #ASN