Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

PPPK Tak Punya Pensiun seperti PNS? Taspen Buka Fakta Sebenarnya, Ada Program Khusus untuk Siapkan Hari Tua

Maylanni Diana Fitri • Jumat, 19 Juni 2026 | 18:15 WIB
PPPK tak punya pensiun seperti PNS? Taspen ungkap solusi dana hari tua, perlindungan ASN, hingga manfaat untuk keluarga.(pinterest)
PPPK tak punya pensiun seperti PNS? Taspen ungkap solusi dana hari tua, perlindungan ASN, hingga manfaat untuk keluarga.(pinterest)

Blitar Kawentar – Masih banyak masyarakat, terutama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang bertanya-tanya mengenai jaminan masa tua setelah tidak lagi aktif bekerja. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memiliki skema pensiun tetap, status pensiun PPPK hingga kini masih menjadi perhatian banyak pihak.

Menjawab keresahan tersebut, PT Taspen Kantor Cabang Kediri menjelaskan bahwa meskipun regulasi pensiun PPPK belum sepenuhnya sama dengan PNS, para pegawai tetap dapat mempersiapkan masa depan melalui program yang telah disediakan.

Dalam Podcast Radar Kediri, perwakilan PT Taspen Kediri menegaskan bahwa PPPK tidak perlu khawatir menghadapi masa pensiun. Saat ini tersedia program tabungan dan perlindungan hari tua yang dapat dimanfaatkan sebagai persiapan finansial jangka panjang.

“Kalau PNS memang sudah ada regulasi pensiun yang dibayarkan setiap bulan. Sedangkan PPPK saat ini bisa mengikuti program yang dikelola Taspen Life untuk mempersiapkan dana pensiun mereka,” ujar perwakilan Taspen.

Program tersebut memungkinkan peserta menabung secara rutin sehingga ketika memasuki masa pensiun memiliki dana yang dapat digunakan sesuai kebutuhan.

Taspen Ternyata Tak Hanya Mengurus Pensiun

Banyak ASN muda beranggapan bahwa Taspen hanya berkaitan dengan urusan pensiun. Padahal, manfaat yang diberikan jauh lebih luas dan sudah dirasakan sejak seseorang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca Juga: Penginapan Legendaris Telaga Indah di Blitar Pertahankan Nuansa Asri Lebih dari Tiga Dekade

PT Taspen mengelola empat program utama bagi ASN, yaitu Program Pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Artinya, perlindungan yang diberikan tidak hanya saat peserta memasuki usia pensiun, tetapi juga selama aktif bekerja hingga memberikan manfaat kepada keluarga apabila terjadi risiko tertentu.

“Mulai dari CPNS sampai pensiun bahkan ahli warisnya tetap mendapatkan perlindungan,” jelas pihak Taspen.

PPPK Bisa Menabung untuk Hari Tua

Taspen menilai kesadaran menyiapkan masa depan perlu dibangun sejak dini, termasuk bagi PPPK yang baru saja dilantik.

Melalui program Taspen Save yang dikelola Taspen Life, peserta dapat menyisihkan sebagian penghasilannya setiap bulan untuk dana hari tua. Besaran iuran dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing peserta.

Baca Juga: Konsumsi Daging Jangan Berlebihan Jika Tidak Ingin Terkena Gangguan Penyakit Ini

Keunggulan program ini adalah fleksibilitas saat pencairan dana. Ketika memasuki masa pensiun, peserta dapat memilih menerima dana secara berkala seperti pensiun bulanan atau mengambilnya sekaligus.

Skema tersebut dinilai cocok bagi PPPK yang ingin memiliki kebebasan dalam mengatur kebutuhan keuangan saat memasuki masa pensiun.

Perlindungan Kecelakaan Kerja hingga Beasiswa Anak

Selain dana pensiun dan tabungan hari tua, Taspen juga memberikan perlindungan melalui program JKK dan JKM.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja mencakup berbagai risiko yang terjadi selama ASN menjalankan tugas, termasuk kecelakaan saat perjalanan menuju tempat kerja maupun perjalanan pulang.

Sementara itu, Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia saat masih aktif bekerja.

Tak hanya santunan kematian dan biaya pemakaman, Taspen juga menyediakan bantuan beasiswa pendidikan untuk maksimal dua orang anak peserta yang memenuhi syarat.

Kebijakan tersebut menjadi bentuk perlindungan negara kepada ASN dan keluarganya agar tetap memiliki jaminan sosial ketika menghadapi risiko yang tidak diharapkan.

ASN Diminta Waspadai Penipuan Berkedok Taspen

Dalam kesempatan yang sama, PT Taspen Kediri juga mengingatkan peserta agar waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan Taspen.

Modus yang sering digunakan antara lain mengirimkan tautan palsu, meminta biaya administrasi, hingga menghubungi peserta melalui telepon atau video call dengan mengaku sebagai petugas resmi.

Taspen menegaskan bahwa seluruh layanan resmi diberikan tanpa biaya tambahan. Peserta juga diimbau untuk tidak memberikan PIN, password, maupun data perbankan kepada pihak mana pun.

“Kalau ada yang meminta transfer uang, biaya administrasi, atau mengirim link yang mencurigakan, jangan langsung percaya. Pastikan terlebih dahulu ke kantor Taspen atau layanan resmi,” tegas pihak Taspen.

Sebagai perusahaan yang telah berdiri lebih dari 60 tahun, Taspen menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan kepada ASN, PNS, maupun PPPK melalui berbagai program yang mendukung kesejahteraan peserta hingga masa depan keluarga mereka.

Editor : Maylanni Diana Fitri
#Dana Hari Tua #ASN Indonesia #taspen #PPPK #pensiun pns