Blitar Kawentar – Kabar menggembirakan datang bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) disebut segera menyalurkan bantuan sosial PKH dan BPNT Tahap 3 untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
Menjelang proses pencairan tersebut, para penerima manfaat diminta memahami besaran bantuan yang akan diterima. Pasalnya, nominal bantuan PKH Tahap 3 berbeda-beda tergantung komponen penerima yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Informasi ini penting diketahui agar masyarakat tidak kaget saat dana bantuan masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih maupun saat pencairan melalui PT Pos Indonesia.
Bagi KPM yang telah menerima bantuan pada tahap sebelumnya tanpa kendala, pencairan tahap ketiga menjadi momen yang dinanti karena sebagian penerima berpotensi mendapatkan bantuan hingga jutaan rupiah.
PKH dan BPNT Masih Diprioritaskan untuk Desil 1-5
Dalam penyaluran bantuan sosial, Kemensos menggunakan sistem desil sebagai dasar penentuan penerima manfaat.
Penerima bantuan PKH diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4 atau kategori rumah tangga paling rentan secara ekonomi.
Sementara itu, penerima BPNT masih dapat berasal dari kelompok desil 1 hingga desil 5.
Adapun masyarakat yang masuk kategori desil 6 ke atas umumnya tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan sosial reguler karena dianggap memiliki kondisi ekonomi yang lebih baik.
Penentuan desil tidak hanya berdasarkan besaran pendapatan, tetapi juga mempertimbangkan berbagai faktor seperti kondisi rumah, kepemilikan aset, jumlah tanggungan keluarga, fasilitas sanitasi, hingga kondisi tempat tinggal.
Nominal PKH Tahap 3 Berbeda Sesuai Komponen Penerima
Pada pencairan PKH Tahap 3, terdapat beberapa kategori penerima dengan nominal bantuan yang berbeda.
Kategori pertama adalah KPM yang hanya memiliki satu komponen anak sekolah dasar (SD) dalam keluarga. Kelompok ini diperkirakan menerima bantuan sebesar Rp225.000 untuk periode Juli hingga September.
Baca Juga: Jadi Magnet Wisata Blitar, Pemkab Siap Kemas Tradisi Larung Sesaji dengan Lebih Atraktif
Kemudian, KPM yang memiliki satu komponen anak sekolah menengah pertama (SMP) berpotensi menerima bantuan sebesar Rp500.000 pada tahap ketiga.
Besaran bantuan akan semakin tinggi bagi keluarga yang memiliki komponen anak usia dini.
Bantuan Rp1,5 Juta hingga Rp2,1 Juta Jadi yang Tertinggi
KPM yang memiliki dua anak usia dini berusia 0 hingga 6 tahun menjadi salah satu kelompok penerima dengan nominal terbesar.
Setiap anak usia dini mendapatkan bantuan Rp750.000 per tahap. Dengan demikian, keluarga yang memiliki dua anak usia dini berhak menerima bantuan total sebesar Rp1.500.000 pada PKH Tahap 3.
Sementara itu, nominal tertinggi berpotensi diterima oleh KPM yang memiliki dua anak usia dini sekaligus satu anggota keluarga kategori lanjut usia (lansia).
Perhitungannya berasal dari bantuan dua anak usia dini senilai Rp1.500.000 ditambah bantuan komponen lansia sebesar Rp600.000.
Dengan skema tersebut, total bantuan yang diterima mencapai Rp2.100.000 dalam satu kali pencairan tahap ketiga.
KPM Diimbau Rutin Cek Status Penerima
Menjelang pencairan bantuan, masyarakat diimbau rutin memantau informasi resmi dari Kemensos maupun pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Pengecekan status penerima juga dapat dilakukan melalui aplikasi dan kanal resmi yang disediakan pemerintah untuk memastikan data kepesertaan masih aktif.
Dengan memahami kategori dan komponen bantuan yang dimiliki, KPM dapat mengetahui estimasi nominal bantuan yang akan diterima pada pencairan PKH Tahap 3 mendatang.
Pencairan bantuan ini diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat di berbagai daerah.
Editor : Maylanni Diana Fitri