Blitar Kawentar – Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 untuk periode Juli hingga September menjadi kabar yang paling dinantikan jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Setelah pencairan tahap sebelumnya selesai dilakukan, kini perhatian masyarakat tertuju pada jadwal pencairan berikutnya yang disebut akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Bantuan sosial yang disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut akan diberikan kepada penerima yang telah memenuhi syarat dan masih tercatat dalam data penerima bantuan sosial pemerintah.
Selain jadwal pencairan, besaran dana yang akan diterima juga menjadi perhatian utama masyarakat. Pasalnya, nominal bantuan PKH Tahap 3 tidak sama untuk setiap keluarga karena disesuaikan dengan komponen yang dimiliki masing-masing penerima.
Karena itu, masyarakat diminta memahami kategori bantuan yang dimiliki agar tidak bingung ketika dana bantuan mulai masuk ke rekening KKS Merah Putih maupun saat pencairan melalui PT Pos Indonesia.
Penerima PKH dan BPNT Masih Mengacu pada Sistem Desil
Penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT masih mengacu pada sistem desil yang digunakan pemerintah untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Aset Pemkab Blitar di Jalan Anjasmoro Kota Blitar Disulap Jadi Kafe, BPKAD Beri Penjelasan
Keluarga yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4 menjadi kelompok prioritas penerima PKH. Sementara program BPNT diberikan kepada masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 sampai desil 5.
Penentuan desil dilakukan berdasarkan berbagai indikator, mulai dari kondisi rumah, kepemilikan aset, jumlah anggota keluarga, tingkat pengeluaran, hingga fasilitas dasar yang dimiliki rumah tangga.
Masyarakat yang berada pada kelompok desil lebih tinggi umumnya tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan sosial reguler karena dianggap memiliki kondisi ekonomi yang lebih baik.
Ada KPM yang Hanya Terima Rp225 Ribu
Pada PKH Tahap 3, terdapat sejumlah kategori penerima dengan nominal bantuan yang berbeda-beda.
Kelompok penerima dengan nominal paling kecil berasal dari keluarga yang hanya memiliki satu komponen anak sekolah dasar (SD). Kategori ini berpotensi menerima bantuan sebesar Rp225 ribu untuk periode Juli hingga September.
Baca Juga: Aset Pemkab Blitar di Jalan Anjasmoro Kota Blitar Disulap Jadi Kafe, BPKAD Beri Penjelasan
Meski nominalnya tidak sebesar kategori lain, bantuan tersebut tetap menjadi dukungan pemerintah untuk membantu kebutuhan pendidikan anak penerima manfaat.
Selain itu, terdapat juga kategori penerima yang memiliki satu komponen anak sekolah menengah pertama (SMP) dengan bantuan mencapai Rp500 ribu per tahap.
Dua Anak Usia Dini Bisa Cair Rp1,5 Juta
Nominal bantuan yang lebih besar akan diterima keluarga yang memiliki komponen anak usia dini.
Dalam skema PKH, setiap anak usia dini berhak menerima bantuan sebesar Rp750 ribu per tahap.
Artinya, apabila dalam satu keluarga terdapat dua anak usia dini berusia 0 hingga 6 tahun yang memenuhi syarat, maka total bantuan yang diterima mencapai Rp1,5 juta pada pencairan tahap ketiga.
Kategori ini menjadi salah satu penerima dengan nominal terbesar dalam program PKH reguler.
Kategori Ini Berpotensi Menerima Rp2,1 Juta
Nominal tertinggi pada pencairan PKH Tahap 3 berpotensi diterima keluarga yang memiliki kombinasi beberapa komponen sekaligus.
Keluarga yang memiliki dua anak usia dini dan satu anggota keluarga kategori lansia berpeluang memperoleh bantuan hingga Rp2,1 juta.
Besaran tersebut berasal dari bantuan dua anak usia dini sebesar Rp1,5 juta ditambah bantuan komponen lansia sebesar Rp600 ribu.
Dengan nominal yang cukup besar tersebut, kelompok penerima ini menjadi salah satu yang paling diuntungkan pada pencairan PKH Tahap 3 mendatang.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Kemensos dan pendamping sosial agar memperoleh kepastian jadwal pencairan serta memastikan status kepesertaan bantuan masih aktif.
Editor : Maylanni Diana Fitri