Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Jelang Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3, Kemensos Beri Sinyal KPM yang Penuhi 5 Kriteria Ini Berpeluang Cair Lagi

Maylanni Diana Fitri • Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
PKH dan BPNT Tahap 3 segera disalurkan. KPM yang memenuhi 5 kriteria ini berpeluang besar kembali menerima bantuan.(pinterest)
PKH dan BPNT Tahap 3 segera disalurkan. KPM yang memenuhi 5 kriteria ini berpeluang besar kembali menerima bantuan.(pinterest)

Blitar Kawentar – Penantian jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terhadap pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 3 diperkirakan tidak akan berlangsung lama. Bantuan untuk periode Juli, Agustus, dan September disebut segera memasuki tahap penyaluran di berbagai daerah.

Kabar ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat penerima bansos, terutama mereka yang sebelumnya telah menerima bantuan pada tahap kedua tanpa kendala. Namun, pemerintah mengingatkan bahwa pencairan tahap berikutnya tetap bergantung pada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima manfaat.

Informasi mengenai PKH dan BPNT Tahap 3 menjadi penting karena tidak semua penerima lama otomatis akan mendapatkan bantuan kembali. Ada proses verifikasi dan validasi data yang terus dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Karena itu, KPM diimbau mengecek kembali status kepesertaan dan memastikan data yang dimiliki masih memenuhi ketentuan terbaru dari pemerintah.

Data Kependudukan Jadi Kunci Utama

Salah satu faktor yang menentukan pencairan bantuan adalah kesesuaian data penerima dengan data kependudukan nasional.

Baca Juga: Air Terjun Sirah Kencong Destinasi Murah dengan Pesona Alam Menawan

Pemerintah mewajibkan data penerima bansos telah terintegrasi dan sesuai dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Apabila ditemukan ketidaksesuaian identitas, Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau data keluarga yang belum sinkron, proses penyaluran bantuan dapat mengalami hambatan.

Karena itu, KPM diminta memastikan seluruh data administrasi yang dimiliki sudah benar dan terbaru.

Masuk Kelompok Prioritas Penerima Bansos

Selain validitas data, status kesejahteraan keluarga juga menjadi pertimbangan penting.

Baca Juga: Warga Kota Serang Banten Sukses Kembangkan Usaha Peyek Rumahan hingga Tepung Ayam Goreng Berkat BRI

Dalam skema bantuan sosial saat ini, penerima PKH diprioritaskan berasal dari kelompok masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4.

Kelompok ini dianggap masih membutuhkan dukungan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Jika kondisi ekonomi keluarga mengalami peningkatan dan tidak lagi masuk kategori prioritas, maka peluang menerima bantuan dapat berkurang.

Masih Memiliki Komponen Penerima PKH

Bagi peserta PKH, keberadaan komponen penerima dalam keluarga menjadi syarat berikutnya yang harus dipenuhi.

Komponen tersebut meliputi ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia (lansia).

Keluarga yang masih memiliki salah satu komponen tersebut berpeluang besar tetap masuk dalam daftar penerima bantuan pada tahap ketiga.

Sebaliknya, apabila seluruh komponen sudah tidak memenuhi syarat, status kepesertaan dapat dievaluasi kembali oleh pemerintah.

Tidak Memiliki Kendala dalam Sistem Data

KPM juga harus memastikan tidak terdapat masalah administrasi dalam sistem pendataan bansos.

Data yang bermasalah, baik karena anomali rekening maupun ketidaksesuaian informasi dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dapat menghambat proses pencairan bantuan.

Pemerintah terus melakukan pembaruan data untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Karena itu, penerima manfaat disarankan segera melapor kepada pendamping sosial apabila menemukan kesalahan data.

Status Penyaluran Sudah Masuk Tahap Pembayaran

Kriteria terakhir yang menjadi indikator pencairan adalah status penyaluran bantuan yang telah memasuki tahap administrasi pembayaran.

KPM yang statusnya sudah menunjukkan proses Surat Perintah Membayar (SPM) atau perubahan periode salur untuk Juli hingga September dinilai memiliki peluang besar menerima bantuan dalam waktu dekat.

Meski demikian, masyarakat tetap diminta menunggu pengumuman resmi dari Kemensos terkait jadwal pencairan di masing-masing wilayah.

Dengan memenuhi lima kriteria tersebut, KPM berpeluang kembali menerima bantuan PKH maupun BPNT pada Tahap 3 dan melanjutkan manfaat program yang bertujuan membantu kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.

Editor : Maylanni Diana Fitri
#PKH Tahap 3 #BPNT Tahap 3 #DTSEN #keluarga penerima manfaat #kemensos