Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Skema Baru Dana Pensiun PNS Segera Dirombak, Bisa Cair Miliaran di Awal atau Tetap Dibayar Bulanan?

Maylanni Diana Fitri • Jumat, 19 Juni 2026 | 19:35 WIB
Dana pensiun PNS bakal dirombak. Simak wacana skema baru yang bisa membuat ASN dapat dana miliaran atau tetap bulanan.(pinterest)
Dana pensiun PNS bakal dirombak. Simak wacana skema baru yang bisa membuat ASN dapat dana miliaran atau tetap bulanan.(pinterest)

Blitar Kawentar - Rencana perubahan sistem dana pensiun PNS kembali menjadi sorotan publik. Pemerintah dikabarkan tengah mengkaji skema baru pengelolaan dana pensiun aparatur sipil negara (ASN) yang selama ini masih menggunakan sistem pembayaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembahasan mengenai dana pensiun PNS sebenarnya sudah muncul sejak beberapa tahun lalu. Namun, wacana tersebut kembali mencuat karena besarnya beban negara dalam membayarkan manfaat pensiun kepada jutaan pensiunan ASN, TNI, dan Polri.

Dalam skema baru yang sedang dikaji, muncul beberapa kemungkinan. Salah satunya adalah perubahan dari sistem pembayaran bulanan menjadi skema pendanaan penuh atau fully funded. Dengan konsep tersebut, pensiunan ASN berpotensi mendapatkan manfaat lebih besar, bahkan muncul wacana pencairan dana pensiun dalam jumlah besar di awal.

Beban Dana Pensiun Masih Ditanggung APBN

Selama ini, pembayaran pensiun ASN menggunakan sistem pay as you go. Artinya, pemerintah membayar manfaat pensiun setiap tahun menggunakan anggaran negara.

Baca Juga: Aset Pemkab Blitar di Jalan Anjasmoro Kota Blitar Disulap Jadi Kafe, BPKAD Beri Penjelasan

Berdasarkan data pemerintah, anggaran untuk membayar pensiun PNS, TNI, dan Polri mencapai sekitar Rp100 triliun per tahun untuk jutaan penerima pensiun.

Untuk pensiunan PNS, pembayaran dilakukan melalui PT Taspen. Sementara pensiunan TNI dan Polri disalurkan melalui PT Asabri.

Sistem tersebut dinilai perlu dievaluasi karena beban pembayaran pensiun terus meningkat. Lembaga pemeriksa negara juga menilai tata kelola program pensiun masih membutuhkan penyempurnaan agar lebih sesuai dengan perkembangan aturan.

Salah satu persoalan utama adalah belum adanya sistem pengelolaan dana pensiun yang sepenuhnya mandiri dan berkelanjutan.

Potongan Iuran ASN Selama Ini

Dalam sistem yang berjalan saat ini, ASN memiliki kewajiban membayar iuran pensiun. Besaran iuran yang dipotong disebut sekitar 4,75 persen dari penghasilan tertentu, termasuk gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Baca Juga: Aset Pemkab Blitar di Jalan Anjasmoro Kota Blitar Disulap Jadi Kafe, BPKAD Beri Penjelasan

Iuran tersebut menjadi bagian dari sistem pembiayaan pensiun ASN. Selain itu, pemerintah juga tetap memberikan dukungan melalui APBN.

Berbeda dengan pekerja swasta, sistem jaminan pensiun pekerja swasta menggunakan mekanisme iuran bersama antara perusahaan dan pekerja.

Pada sektor swasta, iuran jaminan pensiun berasal dari kontribusi perusahaan dan peserta. Namun manfaat yang diberikan memiliki mekanisme berbeda dengan ASN karena tidak mencakup tanggungan keluarga seperti dalam sistem pensiun PNS.

Wacana Perubahan ke Sistem Fully Funded

Pemerintah kini mengkaji kemungkinan perubahan skema dana pensiun PNS dari pay as you go menuju fully funded.

Dalam skema fully funded, dana pensiun tidak sepenuhnya bergantung pada APBN. Pembayaran manfaat pensiun nantinya dilakukan melalui akumulasi iuran antara pemerintah dan ASN selama masa kerja.

Jika diterapkan, skema tersebut diperkirakan dapat memberikan manfaat lebih besar kepada pensiunan ASN. Bahkan muncul wacana bahwa sebagian pensiunan bisa menerima dana pensiun dalam jumlah besar sekaligus.

Namun, rencana tersebut masih dalam tahap kajian dan belum menjadi kebijakan final.

Sejumlah pihak menilai pencairan dana pensiun besar di awal memiliki risiko. Salah satunya adalah tidak semua penerima mampu mengelola dana tersebut dalam jangka panjang.

Tantangan Pengelolaan Dana Pensiun

Pengelolaan dana pensiun menjadi tantangan besar karena perbedaan antara pemasukan dan pengeluaran manfaat pensiun.

Pengelola dana pensiun harus memastikan dana iuran mampu berkembang dan mencukupi kebutuhan pembayaran manfaat bagi peserta.

Selama ini, pengelolaan dana pensiun juga mengandalkan hasil investasi. Namun jika hasil investasi tidak optimal, maka tekanan terhadap keuangan negara dapat semakin besar.

Karena itu, pemerintah terus mencari formula terbaik agar sistem pensiun ASN tetap memberikan perlindungan bagi pegawai setelah pensiun tanpa membebani APBN secara berlebihan.

Selain perubahan skema pembayaran, sempat muncul juga wacana memperluas program dana pensiun kepada pekerja informal. Nantinya pekerja nonformal berpotensi mengikuti program pensiun dengan sistem iuran tertentu.

Meski demikian, seluruh rencana tersebut masih membutuhkan kajian mendalam sebelum diterapkan.

Perubahan sistem dana pensiun PNS menjadi salah satu agenda besar reformasi keuangan negara. Pemerintah harus memastikan skema baru mampu memberikan kesejahteraan bagi pensiunan sekaligus menjaga keberlanjutan anggaran negara.

Editor : Maylanni Diana Fitri
#Skema Fully Funded #APBN Pensiunan #Dana Pensiun PNS #PT Taspen #ASN