BLITAR KAWENTAR, BLITARKAWENTAR.JAWAPOS.COM – Rapel gaji pensiunan kembali menjadi perbincangan hangat setelah beredar informasi yang menyebut dana rapel akan dicairkan pada 22 hingga 25 Juni 2026. Kabar tersebut ramai beredar di media sosial dan menyasar pensiunan ASN, TNI, serta Polri yang menantikan adanya tambahan pembayaran dari pemerintah.
Informasi yang viral itu menyebut rapel gaji pensiunan merupakan pembayaran selisih kenaikan gaji yang belum diterima para pensiunan. Bahkan, disebutkan pemerintah telah menetapkan jadwal transfer secara bertahap mulai 22 hingga paling lambat 25 Juni 2026.
Namun, benarkah jadwal tersebut sudah ditetapkan secara resmi? PT Taspen akhirnya memberikan penjelasan agar masyarakat tidak salah memahami informasi yang beredar.
Viral Jadwal Transfer Rapel 22-25 Juni 2026
Dalam informasi yang ramai dibagikan di media sosial, pemerintah diklaim akan menyalurkan rapel gaji pensiunan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima manfaat.
Dana tersebut disebut berasal dari selisih gaji pokok setelah adanya kebijakan kenaikan gaji. Besaran rapel juga dikabarkan berbeda-beda karena disesuaikan dengan golongan terakhir, masa kerja, pangkat, hingga besaran gaji pokok sebelum penyesuaian.
Bahkan, kabar itu menyebut pensiunan tidak perlu datang ke kantor layanan karena dana akan langsung masuk ke rekening penerima.
Begini Perhitungan Rapel yang Beredar
Dalam narasi yang viral dijelaskan bahwa rapel dihitung dari selisih gaji lama dengan gaji baru setelah adanya kebijakan kenaikan.
Sebagai contoh, apabila kenaikan gaji berlaku mulai Januari tetapi baru dibayarkan pada Juni, maka selisih pembayaran selama enam bulan akan diberikan sekaligus sebagai rapel.
Baca Juga: Indomobil E-Motor Tirano: Motor Listrik Adventure dengan Fitur CarPlay, Pesaing Serius X-Ride?
Karena itu, nominal yang diterima setiap pensiunan disebut tidak sama. Pensiunan golongan I hingga golongan IV, termasuk pensiunan TNI dan Polri, memperoleh besaran berbeda sesuai hak masing-masing.
PT Taspen Tegaskan Belum Ada Kebijakan Baru
Menanggapi kabar tersebut, PT Taspen memberikan klarifikasi kepada para penerima manfaat pensiun.
Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan kebijakan maupun regulasi baru mengenai pembayaran rapel gaji pensiunan pada Juni 2026.
Artinya, informasi mengenai jadwal pencairan rapel pada 22 hingga 25 Juni 2026 belum memiliki dasar resmi dan tidak dapat dijadikan acuan oleh masyarakat.
Pensiunan Diminta Mengacu Informasi Resmi
PT Taspen mengimbau seluruh pensiunan agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Setiap kebijakan mengenai kenaikan manfaat pensiun maupun pembayaran rapel harus didasarkan pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Selama belum ada keputusan resmi, pembayaran manfaat pensiun tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku dan tidak terdapat jadwal khusus pencairan rapel sebagaimana informasi yang viral.
Jangan Mudah Percaya Informasi yang Belum Terverifikasi
Maraknya isu mengenai rapel gaji pensiunan menunjukkan pentingnya melakukan verifikasi sebelum mempercayai sebuah informasi.
Para pensiunan disarankan selalu memantau pengumuman melalui kanal resmi PT Taspen maupun pemerintah agar terhindar dari kabar yang menyesatkan. Dengan demikian, masyarakat tidak mudah terpengaruh isu yang belum memiliki dasar hukum maupun keputusan resmi terkait pembayaran rapel gaji pensiunan.
Editor : Maylanni Diana Fitri