BLITAR KAWENTAR, BLITARKAWENTAR.JAWAPOS.COM – Info Taspen hari ini kembali menjadi perhatian para pensiunan ASN, terutama setelah beredarnya kabar mengenai rapelan gaji pensiunan dan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026. Informasi yang ramai dibahas di media sosial tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan pensiunan PNS terkait kepastian pembayaran hak mereka.
Sejumlah unggahan bahkan menyebut rapelan gaji pensiunan akan segera dicairkan dalam waktu dekat. Namun, Info Taspen hari ini menegaskan bahwa masyarakat perlu membedakan antara informasi resmi dan kabar yang belum memiliki dasar hukum.
PT Taspen (Persero) memberikan penjelasan bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi pemerintah yang mengatur pencairan rapelan gaji pensiunan pada 2026. Karena itu, para penerima manfaat diminta tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di berbagai platform media sosial.
Taspen Tegaskan Belum Ada Aturan Rapelan Gaji
Dalam klarifikasinya, Taspen menyampaikan bahwa belum ada kebijakan resmi dari pemerintah mengenai rapelan gaji pensiunan. Penegasan tersebut sekaligus membantah isu yang menyebut pencairan rapelan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan 6 Bulan Disebut Cair 1 Juli 2026, Benarkah Semua Pensiunan Akan Menerimanya?
Secara aturan, rapelan hanya dapat dibayarkan apabila terdapat penyesuaian gaji yang berlaku surut dan telah diatur melalui regulasi resmi. Sementara hingga kini, pemerintah belum menetapkan kenaikan gaji pokok pensiunan untuk periode 2025 maupun 2026.
Artinya, belum ada dasar hukum yang dapat dijadikan acuan untuk menghitung maupun menyalurkan rapelan gaji kepada para pensiunan.
Taspen juga mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi perusahaan maupun instansi pemerintah yang berwenang. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari penyebaran informasi palsu yang berpotensi merugikan pensiunan.
Gaji ke-13 Sudah Memiliki Payung Hukum
Berbeda dengan isu rapelan, pembayaran gaji ke-13 telah memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah telah menerbitkan regulasi yang mengatur pemberian gaji ke-13 kepada ASN aktif maupun pensiunan.
Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan 6 Bulan Cair 1 Juli 2026? Simak Fakta Sebenarnya agar Tak Salah Paham
Mengacu pada ketentuan tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni 2026 sebagaimana pola pembayaran pada tahun-tahun sebelumnya.
Saat ini, Taspen disebut masih menunggu petunjuk teknis atau surat edaran resmi sebagai dasar pelaksanaan distribusi dana kepada seluruh penerima manfaat melalui rekening masing-masing.
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu kebutuhan masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru ketika pengeluaran keluarga biasanya meningkat.
Anggaran Disiapkan Rp55 Triliun
Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk mendukung berbagai program stimulus ekonomi, termasuk pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR).
Besaran anggaran tersebut disebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Gaji ke-13 tahun 2026 direncanakan dibayarkan secara penuh atau 100 persen sesuai komponen yang diatur pemerintah.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku bagi masing-masing penerima.
Dana tersebut akan disalurkan kepada jutaan ASN aktif, anggota TNI, Polri, serta jutaan pensiunan di seluruh Indonesia.
Jangan Samakan THR dan Gaji ke-13
Taspen juga mengingatkan bahwa THR dan gaji ke-13 merupakan dua jenis pembayaran yang berbeda.
THR diberikan untuk membantu kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 ditujukan mendukung kebutuhan pendidikan keluarga pada pertengahan tahun.
Meski memiliki beberapa komponen pembayaran yang serupa, keduanya memiliki tujuan, waktu pencairan, serta dasar hukum yang berbeda.
Pensiunan Diminta Perbarui Data
Menjelang pencairan gaji ke-13, pensiunan diminta memastikan data administrasi di bank maupun mitra bayar telah diperbarui apabila terdapat perubahan identitas atau rekening.
Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan kendala teknis saat proses penyaluran dana berlangsung.
Taspen kembali mengimbau seluruh pensiunan agar tidak mudah percaya terhadap informasi mengenai rapelan gaji yang belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Selama belum ada regulasi maupun pengumuman resmi, kabar mengenai pencairan rapelan sebaiknya tidak dijadikan dasar dalam mengambil keputusan keuangan.
Editor : Maylanni Diana Fitri