BLITAR KAWENTAR, BLITARKAWENTAR.JAWAPOS.COM – Rapelan gaji pensiunan 2026 kembali menjadi topik yang banyak diperbincangkan setelah beredar berbagai informasi di media sosial mengenai kemungkinan pencairan dana tambahan bagi pensiunan ASN. Di saat yang sama, jadwal pencairan gaji ke-13 juga menjadi perhatian jutaan penerima pensiun di seluruh Indonesia.
Ramainya kabar tersebut membuat banyak pensiunan mempertanyakan apakah pemerintah benar-benar telah menetapkan kebijakan baru mengenai rapelan gaji pensiunan 2026. Menanggapi isu itu, PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum memiliki dasar resmi.
Taspen menegaskan hingga saat ini belum ada regulasi pemerintah yang mengatur pencairan rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, kabar mengenai pembayaran rapelan dalam waktu dekat belum dapat dipastikan kebenarannya.
Belum Ada Dasar Hukum Rapelan
Dalam penjelasannya, Taspen menyebut pencairan rapelan hanya dapat dilakukan apabila terdapat kebijakan resmi pemerintah yang menetapkan adanya penyesuaian gaji secara berlaku surut.
Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan Dialihkan karena Libur 16 Juni 2026? PT Taspen Akhirnya Beri Penjelasan Resmi
Sementara itu, hingga pertengahan tahun 2026 belum ada keputusan mengenai kenaikan gaji pokok pensiunan yang dapat menjadi dasar penghitungan rapelan.
Karena belum ada regulasi tersebut, informasi yang menyebut rapelan akan segera dibayarkan dinilai belum memiliki landasan hukum yang jelas.
Taspen mengimbau seluruh pensiunan agar hanya mengacu pada informasi dari kanal resmi pemerintah maupun akun resmi perusahaan untuk menghindari kesalahpahaman.
Gaji ke-13 Dipastikan Punya Aturan
Berbeda dengan isu rapelan, pembayaran gaji ke-13 sudah memiliki regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mengatur pemberian gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan.
Saat ini proses pencairan tinggal menunggu petunjuk teknis sebagai dasar distribusi dana kepada seluruh penerima melalui rekening masing-masing.
Sesuai pola pembayaran pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 dijadwalkan disalurkan pada pertengahan tahun untuk membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Anggaran Disiapkan Puluhan Triliun Rupiah
Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk mendukung pembayaran berbagai stimulus ekonomi, termasuk THR dan gaji ke-13.
Besaran anggaran tersebut disebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga daya beli masyarakat.
Komponen gaji ke-13 yang diterima pensiunan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, meliputi gaji pokok beserta berbagai tunjangan sesuai hak masing-masing penerima.
Dana itu nantinya disalurkan kepada jutaan ASN aktif, anggota TNI, Polri, serta sekitar jutaan pensiunan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Jangan Tertukar dengan THR
Taspen juga mengingatkan bahwa gaji ke-13 berbeda dengan tunjangan hari raya atau THR.
THR diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bantuan kebutuhan hari besar keagamaan, sedangkan gaji ke-13 bertujuan membantu kebutuhan pendidikan keluarga dan biasanya dibayarkan menjelang tahun ajaran baru.
Meski sama-sama merupakan hak penerima, waktu pencairan dan dasar hukumnya berbeda sehingga masyarakat diminta tidak mencampurkan kedua jenis pembayaran tersebut.
Pastikan Data Administrasi Sudah Benar
Menjelang proses pencairan gaji ke-13, pensiunan diminta memastikan rekening bank maupun data administrasi di mitra bayar masih aktif dan sesuai.
Apabila terdapat perubahan identitas, alamat, atau rekening, penerima manfaat disarankan segera melakukan pembaruan data agar proses pembayaran berjalan lancar.
Taspen kembali mengingatkan agar pensiunan tidak mudah tergiur informasi yang menjanjikan pencairan rapelan tanpa pengumuman resmi dari pemerintah.
Selama belum ada keputusan maupun regulasi yang diterbitkan, kabar mengenai rapelan gaji pensiunan 2026 sebaiknya disikapi secara bijak dan selalu diverifikasi melalui sumber resmi. Sementara itu, pembayaran gaji bulanan dan gaji ke-13 tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Editor : Maylanni Diana Fitri