BLITAR KAWENTAR, BLITARKAWENTAR.JAWAPOS.COM – Pemerintah kembali menggulirkan bansos tahap 3 Juli 2026 yang mulai disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat pada periode Juli hingga September 2026. Program ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantuan pangan berupa beras 10 kilogram bagi keluarga yang memenuhi persyaratan.
Penyaluran bansos tahap 3 Juli 2026 menjadi perhatian masyarakat karena pemerintah telah melakukan pembaruan data penerima bantuan sosial. Akibatnya, daftar penerima mengalami perubahan sehingga tidak semua keluarga yang sebelumnya menerima bantuan otomatis kembali memperoleh hak yang sama pada periode kali ini.
Masyarakat pun diminta segera mengecek status kepesertaan melalui layanan resmi pemerintah agar mengetahui apakah masih terdaftar sebagai penerima manfaat atau justru masuk dalam daftar baru hasil pemutakhiran data terbaru.
Ratusan Ribu KPM Baru Masuk Daftar Penerima
Pemerintah mengungkapkan bahwa hasil pemutakhiran data Triwulan II tahun 2026 menunjukkan adanya sekitar 470 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) baru yang masuk ke dalam sistem bantuan sosial.
Penambahan tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi syarat sesuai kondisi ekonomi terkini. Di sisi lain, terdapat pula sejumlah penerima lama yang tidak lagi masuk dalam daftar karena hasil verifikasi menunjukkan sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.
Kebijakan pembaruan data ini dilakukan secara berkala agar penyaluran bansos semakin tepat sasaran dan mampu memberikan manfaat kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Jadwal Pencairan Tidak Sama di Seluruh Indonesia
Pemerintah juga mengingatkan bahwa pencairan bantuan sosial tidak dilakukan secara bersamaan di seluruh daerah.
Setiap wilayah memiliki jadwal penyaluran yang berbeda karena menyesuaikan proses administrasi, kesiapan pemerintah daerah, hingga mekanisme distribusi bersama mitra penyalur.
Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan 6 Bulan Cair 1 Juli 2026? Ini Fakta Resmi dari PT Taspen yang Wajib Diketahui
Karena itu, masyarakat diminta tidak panik apabila bantuan belum diterima pada awal Juli. Selama status masih tercatat sebagai penerima manfaat, bantuan akan tetap disalurkan sesuai jadwal yang berlaku di masing-masing daerah.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT
Dalam periode Juli hingga September 2026, pemerintah kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada keluarga yang memenuhi syarat.
Nominal bantuan PKH berbeda-beda karena disesuaikan dengan kategori penerima, mulai dari ibu hamil, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas berat, hingga lanjut usia.
Selain PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tetap diberikan sebesar Rp200 ribu setiap bulan.
Karena pencairan dilakukan untuk tiga bulan sekaligus, penerima BPNT akan memperoleh total bantuan sebesar Rp600 ribu yang disalurkan melalui kartu sembako atau mekanisme pembayaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Bantuan Beras 10 Kilogram Kembali Digulirkan
Selain bantuan tunai, pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram kepada setiap keluarga penerima manfaat.
Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 33,2 juta KPM di seluruh Indonesia. Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah menyiapkan sekitar satu juta ton beras yang akan didistribusikan dalam tiga tahap sepanjang tahun 2026.
Penyaluran pertama dimulai pada Juli 2026, sedangkan tahap berikutnya akan disesuaikan dengan kondisi ketahanan pangan nasional dan perkembangan musim.
Program tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pokok keluarga berpenghasilan rendah.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan sosial secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial maupun aplikasi Cek Bansos.
Setelah memasukkan data identitas sesuai petunjuk, sistem akan menampilkan informasi mengenai status kepesertaan, jenis bantuan yang diterima, kategori penerima, hingga periode pencairan bantuan.
Jika nama terdaftar, masyarakat dapat mengetahui program bantuan yang diterima beserta jadwal penyalurannya. Sebaliknya, apabila data tidak ditemukan, berarti belum atau tidak masuk dalam daftar penerima bansos tahap 3 periode Juli hingga September 2026.
Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar hanya mengacu pada informasi resmi dan tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi mengenai jadwal maupun besaran bantuan sosial.
Editor : Maylanni Diana Fitri