Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik Sport

Daftar Gaji PNS 2026 Terbaru, Benarkah Naik? Ini Penjelasan Lengkap Besaran Gaji Sesuai Golongan

Maylanni Diana Fitri • Jumat, 3 Juli 2026 | 12:09 WIB
Daftar gaji PNS 2026 terbaru masih mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024. Benarkah ada kenaikan gaji ASN? Simak penjelasan lengkapnya di sini.(pinterest)
Daftar gaji PNS 2026 terbaru masih mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024. Benarkah ada kenaikan gaji ASN? Simak penjelasan lengkapnya di sini.(pinterest)

BLITAR KAWENTAR.JAWAPOS.COMDaftar gaji PNS 2026 kembali menjadi perhatian para Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI, Polri, hingga para pensiunan. Di tengah beredarnya berbagai informasi mengenai kenaikan gaji tahun 2026, pemerintah hingga kini belum menerbitkan regulasi baru yang mengubah besaran gaji pokok ASN.

Meski demikian, isu mengenai kenaikan gaji PNS 2026 masih terus menjadi pembahasan. Banyak ASN menantikan keputusan resmi pemerintah terkait penyesuaian penghasilan yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri di tengah dinamika ekonomi nasional.

Hingga awal Juli 2026, besaran gaji PNS 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2019 mengenai gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Gaji PNS Masih Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024

Pemerintah belum mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur kenaikan gaji ASN pada tahun 2026. Artinya, seluruh pembayaran gaji pokok PNS saat ini masih menggunakan besaran yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Selain menerima gaji pokok, PNS juga memperoleh berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, hingga berbagai fasilitas lain sesuai instansi tempat bertugas.

Besaran penghasilan yang diterima setiap pegawai berbeda karena dipengaruhi oleh golongan, pangkat, serta masa kerja golongan (MKG).

Pembagian Golongan PNS

Secara umum, PNS dibagi menjadi empat golongan utama yang terdiri atas 17 jenjang pangkat.

Golongan I diperuntukkan bagi lulusan pendidikan dasar hingga menengah dengan jenjang Juru Muda sampai Juru Tingkat I.

Golongan II terdiri atas Pengatur Muda hingga Pengatur Tingkat I.

Golongan III diisi oleh jenjang Penata Muda hingga Penata Tingkat I yang umumnya berasal dari lulusan perguruan tinggi.

Sementara Golongan IV merupakan jenjang tertinggi, mulai dari Pembina hingga Pembina Utama.

Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan

Berikut kisaran gaji pokok PNS yang masih berlaku pada tahun 2026:

Golongan I menerima gaji mulai sekitar Rp1,68 juta hingga Rp2,90 juta.

Golongan II memperoleh gaji antara Rp2,18 juta sampai Rp4,12 juta.

Golongan III menerima gaji pokok mulai Rp2,78 juta hingga Rp5,18 juta.

Sedangkan Golongan IV memperoleh gaji mulai sekitar Rp3,28 juta hingga mencapai Rp6,37 juta untuk jenjang tertinggi.

Besaran tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang nilainya berbeda di setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Wacana Kenaikan Gaji ASN 2026

Harapan mengenai kenaikan gaji ASN sebenarnya sempat muncul setelah pemerintah menetapkan arah kebijakan dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya rencana peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk PNS, PPPK, guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga anggota TNI dan Polri.

Rencana tersebut bahkan sempat diarahkan mulai berlaku pada Oktober 2025. Namun hingga kini kebijakan tersebut belum dapat direalisasikan karena belum diterbitkannya peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah maupun aturan teknis lainnya.

Akibatnya, pembayaran gaji ASN sepanjang tahun 2026 masih menggunakan ketentuan lama yang berlaku sejak penyesuaian pada tahun 2024.

ASN Diminta Menunggu Kebijakan Resmi

Pemerintah belum memberikan kepastian kapan regulasi mengenai kenaikan gaji ASN akan diumumkan. Oleh karena itu, seluruh aparatur sipil negara diimbau menunggu informasi resmi dari pemerintah dan tidak mudah mempercayai kabar yang belum memiliki dasar hukum.

Apabila nantinya kebijakan kenaikan gaji benar-benar diterbitkan, maka pemerintah akan mengumumkannya melalui Peraturan Pemerintah atau regulasi resmi lainnya sehingga memiliki dasar hukum yang jelas.

Sampai saat ini, daftar gaji PNS tahun 2026 masih mengikuti ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2024, sementara wacana kenaikan gaji masih menunggu keputusan resmi pemerintah.

Editor : Maylanni Diana Fitri
#tabel gaji PNS terbaru #PNS terbaru #Gaji PNS 2026 #ASN 2026 #kenaikan gaji asn