BLITAR KAWENTAR.JAWAPOS.COM – Kenaikan gaji PNS 2026 kembali menjadi topik yang ramai diperbincangkan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak pegawai negeri berharap pemerintah segera mengumumkan kebijakan terbaru mengenai penyesuaian gaji pokok pada tahun ini.
Namun hingga awal Juli 2026, pemerintah belum menerbitkan aturan baru yang mengatur kenaikan gaji PNS 2026. Dengan demikian, besaran gaji ASN masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang sebelumnya telah menetapkan penyesuaian gaji pokok bagi seluruh PNS.
Informasi ini sekaligus meluruskan berbagai kabar yang beredar di media sosial mengenai adanya kenaikan gaji ASN pada tahun 2026. Sampai saat ini, belum terdapat regulasi resmi yang mengubah nominal gaji pokok pegawai negeri sipil.
Gaji Pokok Masih Mengacu Aturan Lama
Sistem penggajian PNS di Indonesia ditentukan berdasarkan golongan, pangkat, dan masa kerja golongan (MKG). Semakin tinggi golongan dan masa kerja seorang ASN, semakin besar pula gaji pokok yang diterima.
Selain gaji pokok, ASN juga memperoleh berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, hingga tunjangan kinerja yang nilainya berbeda di setiap instansi.
Karena itu, total penghasilan setiap PNS tidak hanya bergantung pada gaji pokok, tetapi juga dipengaruhi oleh komponen tunjangan yang melekat pada jabatan masing-masing.
Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2026 Berpeluang? Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa Picu Harapan Baru
Pembagian Golongan ASN
PNS dibagi menjadi empat kelompok golongan utama.
Golongan I diperuntukkan bagi pegawai dengan jenjang pangkat Juru Muda hingga Juru Tingkat I.
Golongan II terdiri atas Pengatur Muda sampai Pengatur Tingkat I.
Golongan III mencakup Penata Muda hingga Penata Tingkat I yang umumnya diisi lulusan perguruan tinggi.
Sedangkan Golongan IV merupakan jenjang tertinggi, mulai dari Pembina hingga Pembina Utama.
Pembagian golongan tersebut menjadi dasar dalam menentukan besaran gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Besaran Gaji PNS Tahun 2026
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, kisaran gaji pokok ASN tahun 2026 masih sebagai berikut:
Golongan I menerima gaji sekitar Rp1,68 juta hingga Rp2,90 juta.
Golongan II memperoleh gaji mulai Rp2,18 juta sampai Rp4,12 juta.
Golongan III mendapatkan gaji sekitar Rp2,78 juta hingga Rp5,18 juta.
Sementara Golongan IV menerima gaji pokok mulai Rp3,28 juta hingga mencapai lebih dari Rp6,37 juta sesuai jenjang dan masa kerja.
Nominal tersebut belum termasuk tambahan penghasilan berupa tunjangan yang diterima sesuai kebijakan masing-masing instansi.
Wacana Kenaikan Gaji Belum Direalisasikan
Harapan ASN terhadap kenaikan gaji sebenarnya sempat menguat setelah pemerintah memasukkan agenda peningkatan kesejahteraan aparatur negara dalam arah kebijakan nasional.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah disebutkan adanya rencana penyesuaian kesejahteraan bagi ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga anggota TNI dan Polri.
Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut hingga kini belum dapat dijalankan karena belum ada aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah maupun regulasi teknis lainnya.
Akibatnya, pembayaran gaji ASN sepanjang tahun 2026 masih menggunakan ketentuan yang berlaku sebelumnya.
ASN Diminta Menunggu Pengumuman Pemerintah
Berbagai informasi mengenai kenaikan gaji ASN yang beredar di media sosial sebaiknya disikapi secara bijak. Pemerintah akan mengumumkan setiap perubahan kebijakan melalui regulasi resmi sehingga memiliki dasar hukum yang jelas.
Selama belum ada keputusan terbaru, seluruh PNS tetap menerima gaji berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Karena itu, ASN diimbau menunggu pengumuman resmi apabila pemerintah nantinya memutuskan melakukan penyesuaian gaji pada tahun 2026.
Sampai saat ini, belum ada kepastian mengenai besaran maupun waktu pelaksanaan kenaikan gaji ASN. Namun, harapan terhadap peningkatan kesejahteraan pegawai negeri tetap menjadi perhatian seiring pembahasan kebijakan fiskal pemerintah ke depan.
Editor : Maylanni Diana Fitri