BLITAR KAWENTAR.JAWAPOS.COM – Informasi mengenai gaji PNS 2026 kembali menjadi perhatian para Aparatur Sipil Negara (ASN). Di tengah munculnya berbagai kabar mengenai kemungkinan kenaikan gaji tahun ini, pemerintah hingga kini belum mengeluarkan regulasi baru yang mengubah besaran gaji pokok pegawai negeri.
Dengan belum diterbitkannya aturan terbaru, gaji PNS 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi dasar pembayaran gaji pokok ASN di seluruh Indonesia, baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah.
Kondisi ini membuat berbagai isu mengenai kenaikan gaji ASN yang beredar di media sosial belum dapat dipastikan kebenarannya. Sebab, setiap perubahan besaran gaji harus ditetapkan melalui aturan resmi pemerintah.
Baca Juga: Daftar Gaji PNS 2026 Terbaru, Benarkah Naik? Ini Penjelasan Lengkap Besaran Gaji Sesuai Golongan
Sistem Penggajian ASN Berdasarkan Golongan
Besaran gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja seorang ASN, maka nominal gaji pokok yang diterima juga semakin besar.
Selain gaji pokok, ASN memperoleh sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, hingga berbagai fasilitas lainnya sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Karena adanya tambahan tersebut, total penghasilan ASN setiap bulan bisa berbeda meskipun berada pada golongan yang sama.
Empat Golongan PNS
Dalam struktur kepegawaian nasional, PNS dibagi menjadi empat golongan utama.
Golongan I terdiri atas Juru Muda hingga Juru Tingkat I.
Golongan II mencakup Pengatur Muda sampai Pengatur Tingkat I.
Golongan III meliputi Penata Muda, Penata Muda Tingkat I, Penata, hingga Penata Tingkat I.
Sementara Golongan IV merupakan jenjang tertinggi yang terdiri atas Pembina, Pembina Tingkat I, Pembina Utama Muda, Pembina Utama Madya, hingga Pembina Utama.
Golongan tersebut menjadi dasar dalam menentukan hak keuangan setiap ASN.
Daftar Gaji PNS 2026
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji pokok PNS masih berada pada kisaran berikut:
Golongan I menerima gaji sekitar Rp1,68 juta hingga Rp2,90 juta.
Golongan II memperoleh gaji mulai Rp2,18 juta sampai Rp4,12 juta.
Golongan III menerima gaji sekitar Rp2,78 juta hingga Rp5,18 juta.
Sedangkan Golongan IV memperoleh gaji mulai Rp3,28 juta hingga mencapai Rp6,37 juta sesuai pangkat dan masa kerja.
Nominal tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang nilainya dapat berbeda pada setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Kenaikan Gaji ASN Masih Menunggu Regulasi
Harapan adanya kenaikan gaji ASN sebenarnya sempat muncul setelah pemerintah memasukkan agenda peningkatan kesejahteraan aparatur negara dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 disebutkan adanya arah kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk PNS, PPPK, guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga anggota TNI dan Polri.
Namun hingga memasuki pertengahan tahun 2026, kebijakan tersebut belum dapat diterapkan karena belum disertai Peraturan Pemerintah maupun aturan teknis sebagai dasar pelaksanaannya.
Dengan demikian, pembayaran gaji ASN masih mengikuti ketentuan lama yang berlaku sejak tahun 2024.
ASN Diimbau Menunggu Informasi Resmi
Pemerintah mengimbau seluruh ASN agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar hukum. Setiap perubahan mengenai gaji maupun tunjangan akan diumumkan secara resmi melalui regulasi pemerintah.
Sementara itu, ASN tetap menerima hak keuangannya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila nantinya pemerintah memutuskan melakukan penyesuaian gaji pada tahun 2026, kebijakan tersebut akan disampaikan secara terbuka kepada seluruh masyarakat.
Hingga saat ini, daftar gaji PNS tahun 2026 masih tetap menggunakan PP Nomor 5 Tahun 2024 sebagai acuan resmi pembayaran gaji pokok bagi seluruh aparatur sipil negara.
Editor : Maylanni Diana Fitri