Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik Sport

Gaji Tunggal ASN 2026 Kembali Muncul di RAPBN, Ini Skema, Keuntungan, dan Status Penerapannya

Maylanni Diana Fitri • Kamis, 16 Juli 2026 | 14:10 WIB
Gaji tunggal ASN 2026 kembali muncul dalam RAPBN 2026. Simak skema single salary, keuntungan, serta status penerapannya bagi ASN.(pinterest)
Gaji tunggal ASN 2026 kembali muncul dalam RAPBN 2026. Simak skema single salary, keuntungan, serta status penerapannya bagi ASN.(pinterest)

BLITARKAWENTAR.JAWAPOS.COM - Wacana penerapan gaji tunggal ASN 2026 atau single salary kembali mencuat setelah masuk dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026. Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan keputusan resmi terkait pemberlakuan sistem tersebut.

Munculnya pembahasan gaji tunggal ASN 2026 kembali menarik perhatian aparatur sipil negara karena sistem ini disebut berpotensi mengubah mekanisme penggajian sekaligus meningkatkan nilai gaji pokok yang diterima pegawai.

Pemerintah disebut masih terus mengkaji skema tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelum diterapkan secara nasional.

Gaji Tunggal Kembali Dibahas dalam RAPBN 2026

Wacana penerapan single salary sebenarnya bukan hal baru. Sistem ini telah lama menjadi pembahasan antara pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.

Baca Juga: Kuota Sekolah Negeri Kota Blitar Tak Terpenuhi, Dewan Pendidikan Sebut Regulasi dan Persaingan dengan Swasta Jadi Penyebab

Salah satu pembahasannya berlangsung dalam webinar Korpri Menyapa ASN sesi ke-35 bertema Single Salary atau Gaji Tunggal bagi ASN yang digelar pada Oktober 2023.

Dalam kesempatan itu, Ketua Satu Dewan Pengurus Korpri Nasional, Rei Donizar Monek, menjelaskan salah satu manfaat penerapan sistem tersebut adalah meningkatnya gaji pokok ASN dibanding skema yang berlaku saat ini.

Menurutnya, peningkatan tersebut dimungkinkan karena berbagai komponen penghasilan yang selama ini terpisah akan digabungkan menjadi satu komponen utama.

Gaji Pokok dan Tunjangan Akan Digabung

Konsep single salary menggabungkan sejumlah komponen penghasilan yang selama ini diterima secara terpisah.

Baca Juga: Kim Dain Bahagia, Duet Baru Megawati Hangestri Hyundai Hill State Siap Guncang Liga Voli Korea

Beberapa komponen yang disebut akan masuk ke dalam gaji pokok antara lain tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, serta berbagai tunjangan melekat lainnya.

Sementara itu, tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional disebut masih berada di luar komponen gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan sistem tersebut, ASN nantinya hanya menerima satu kali pembayaran penghasilan utama yang sudah mencakup berbagai komponen tunjangan.

Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah

Meski kembali masuk dalam dokumen RAPBN 2026, pemerintah belum menetapkan keputusan resmi mengenai pemberlakuan sistem gaji tunggal.

Dalam penjelasan yang disampaikan pada 2026, Menteri Keuangan disebut menyatakan pemerintah masih memerlukan waktu untuk mengkaji kebijakan kesejahteraan ASN.

Keputusan akhir nantinya akan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara melalui APBN sebelum diterapkan kepada seluruh aparatur sipil negara.

Saat ini, ketentuan mengenai gaji ASN masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ke-19 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Regulasi tersebut telah berlaku sejak Januari 2024 dan menjadi dasar pemberian gaji ASN hingga saat ini.

Sistem Grading Menentukan Besaran Gaji

Dalam dokumen Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterbitkan pada 2017, dijelaskan bahwa sistem single salary menggabungkan unsur gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Besaran penghasilan nantinya ditentukan menggunakan sistem grading atau jenjang nilai jabatan.

Grading merupakan penilaian terhadap posisi jabatan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan yang diemban ASN.

Melalui sistem tersebut, pegawai dengan jabatan yang sama dimungkinkan menerima besaran gaji berbeda apabila memiliki nilai jabatan yang berbeda.

Setiap tingkatan grading juga dibagi ke dalam beberapa langkah (step) dengan nilai rupiah yang tidak sama.

Tunjangan Kinerja Tetap Berdasarkan Prestasi

Selain sistem penggajian utama, tunjangan kinerja tetap dihitung berdasarkan capaian kerja masing-masing ASN.

Apabila kinerja dinilai baik atau sangat baik, tunjangan kinerja diberikan sebagai tambahan penghasilan.

Sebaliknya, apabila hasil penilaian kinerja kurang baik, maka besaran tunjangan dapat berkurang sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penjelasan tersebut disebutkan besaran tunjangan kinerja sebesar 5 persen dari gaji ASN dengan penerapan yang sama pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Karena didasarkan pada capaian kinerja, ASN dengan jabatan yang sama tetap berpeluang menerima tunjangan kinerja yang berbeda.

Pemerintah Masih Melakukan Kajian

Hingga saat ini, pembahasan mengenai gaji tunggal ASN 2026 masih berada pada tahap kajian pemerintah.

Berbagai aspek, mulai dari mekanisme penggajian, sistem penilaian jabatan, hingga kemampuan anggaran negara, disebut menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan.

Apabila seluruh kajian telah selesai dan pemerintah memutuskan untuk menerapkannya, kebijakan tersebut akan diumumkan secara resmi sebagai dasar pelaksanaan sistem penggajian baru bagi aparatur sipil negara.

Editor : Maylanni Diana Fitri
tunjangan kinerja ASN skema gaji ASN gaji tunggal ASN 2026 RAPBN 2026 Single salary ASN