Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik Sport

Gaji Tunggal ASN 2026 Masuk RAPBN, Pemerintah Masih Kaji Skema Single Salary dan Besaran Gaji

Maylanni Diana Fitri • Kamis, 16 Juli 2026 | 14:20 WIB
Gaji tunggal ASN 2026 kembali dibahas dalam RAPBN 2026. Simak skema single salary, manfaat, serta status penerapannya yang masih dikaji pemerintah.(pinterest)
Gaji tunggal ASN 2026 kembali dibahas dalam RAPBN 2026. Simak skema single salary, manfaat, serta status penerapannya yang masih dikaji pemerintah.(pinterest)

BLITARKAWENTAR.JAWAPOS.COM - Wacana penerapan gaji tunggal ASN 2026 kembali menjadi perhatian setelah tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026. Meski kembali masuk dalam dokumen tersebut, pemerintah hingga kini belum menetapkan keputusan resmi mengenai penerapan sistem single salary bagi aparatur sipil negara (ASN).

Pembahasan mengenai gaji tunggal ASN 2026 disebut masih terus berlangsung. Pemerintah menegaskan bahwa skema baru tersebut memerlukan kajian yang matang sebelum diberlakukan karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan jutaan ASN di Indonesia.

Salah satu aspek yang menjadi pertimbangan adalah kemampuan keuangan negara. Oleh sebab itu, keputusan mengenai penerapan sistem penggajian baru masih menunggu hasil evaluasi pemerintah.

Kembali Masuk dalam RAPBN 2026

Isu single salary bukan pertama kali dibahas pemerintah. Sebelumnya, konsep tersebut telah beberapa kali menjadi topik diskusi bersama berbagai pemangku kepentingan.

Baca Juga: Kuota Sekolah Negeri Kota Blitar Tak Terpenuhi, Dewan Pendidikan Sebut Regulasi dan Persaingan dengan Swasta Jadi Penyebab

Kembalinya pembahasan sistem tersebut dalam RAPBN 2026 memunculkan harapan baru bagi ASN yang menantikan perubahan mekanisme penggajian.

Namun, hingga saat ini belum ada aturan yang menyatakan bahwa skema tersebut akan langsung diberlakukan pada 2026.

Korpri Sebut Gaji Pokok Berpotensi Lebih Besar

Dalam webinar Korpri Menyapa ASN sesi ke-35 bertema Single Salary atau Gaji Tunggal bagi ASN pada Oktober 2023, Ketua Satu Dewan Pengurus Korpri Nasional Rei Donizar Monek menjelaskan manfaat dari sistem tersebut.

Baca Juga: Pasar Krypto Meroket Usai Inflasi AS Merosot Tajam, Ethereum Terbang dan Sentimen Risiko Global Menguat

Menurutnya, penerapan single salary memungkinkan ASN menerima gaji pokok yang lebih besar dibanding sistem yang berlaku saat ini.

Hal itu karena sejumlah komponen penghasilan yang selama ini diterima secara terpisah akan digabungkan menjadi satu kesatuan dalam gaji pokok.

Konsep tersebut diharapkan dapat membuat sistem penggajian menjadi lebih sederhana sekaligus lebih mudah dipahami oleh pegawai.

Tunjangan Melekat Menjadi Bagian Gaji

Dalam konsep yang dibahas pemerintah, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, dan berbagai tunjangan melekat lainnya akan dimasukkan ke dalam komponen gaji pokok.

Dengan demikian, ASN tidak lagi menerima komponen tersebut secara terpisah sebagaimana mekanisme yang berlaku saat ini.

Namun, tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional disebut tetap berada di luar komponen gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila sistem ini diterapkan, pembayaran penghasilan ASN akan dilakukan dalam satu kali pencairan yang telah mencakup sebagian besar komponen penghasilan.

Pemerintah Belum Menetapkan Kebijakan

Meski pembahasannya terus berlanjut, pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai penerapan single salary.

Dalam penjelasan yang disampaikan pada 2026, Menteri Keuangan disebut menyatakan bahwa pemerintah masih memerlukan waktu untuk mengkaji sistem kesejahteraan ASN.

Keputusan akhir nantinya akan mempertimbangkan kondisi APBN sehingga kebijakan yang diambil tetap sesuai kemampuan keuangan negara.

Sementara itu, aturan yang masih berlaku bagi ASN saat ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

BKN Pernah Menjelaskan Konsep Single Salary

Konsep sistem penggajian tunggal juga pernah dijelaskan dalam Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterbitkan pada 2017.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa sistem single salary terdiri atas unsur gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Besaran penghasilan ASN nantinya ditentukan menggunakan sistem grading yang memperhitungkan nilai jabatan.

Penilaian grading didasarkan pada posisi jabatan, beban kerja, tanggung jawab, dan tingkat risiko pekerjaan.

Karena menggunakan sistem tersebut, pegawai dengan jabatan yang sama berpotensi memperoleh besaran gaji berbeda apabila memiliki nilai jabatan yang berbeda.

Tunjangan Kinerja Tetap Berdasarkan Penilaian

Selain gaji pokok, tunjangan kinerja tetap menjadi bagian dari sistem penghasilan ASN.

Pemberian tunjangan tersebut bergantung pada hasil penilaian kinerja masing-masing pegawai.

ASN yang memperoleh penilaian baik atau sangat baik berpeluang menerima tambahan penghasilan melalui tunjangan kinerja.

Sebaliknya, apabila capaian kerja dinilai kurang baik, besaran tunjangan dapat berkurang sesuai hasil evaluasi.

Dalam penjelasan yang disampaikan, besaran tunjangan kinerja disebut mencapai 5 persen dari gaji ASN dan diterapkan baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Masih Menunggu Keputusan Pemerintah

Hingga kini, gaji tunggal ASN 2026 masih sebatas wacana yang terus dibahas pemerintah.

Kajian terhadap sistem penggajian, mekanisme penilaian jabatan, hingga kemampuan anggaran negara masih menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan.

Apabila seluruh proses tersebut telah selesai, pemerintah akan mengumumkan secara resmi apakah skema single salary diberlakukan sebagai sistem penggajian baru bagi aparatur sipil negara.

Editor : Maylanni Diana Fitri
gaji tunggal ASN 2026 sistem penggajian ASN grading ASN RAPBN 2026 Single salary ASN