Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Muncul Lagi Kebijakan Baru: Menteri Keuangan Sri Mulyani Kenakan Pajak Pada Pedagang Platform Digital

Prima Suci Maharani • Jumat, 27 Juni 2025 | 03:04 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

BLITAR KAWENTAR - Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali hadir membawakan kabar yang menggemparkan publik, terutama di kalangan para pedagang pengguna platform digital seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya. Pedagang akan dikenakan pajak hampir setengah dari hasil penjualan.

Dilansir dari Reuters, Perencanaan peraturan ini sebagai bentuk upaya keselarasan hak wajib pajak antara pedagang fisik dengan pedagang daring sekaligus meningkatkan pendapatan negara.

Bukan hanya pajak, kemenkeu akan mengeluarkan aturan denda apabila pedagang terindikasi lalai dalam melaporkan dan membayarkan wajib pajak.

Aturan ini akan secepatnya diterbitkan pada bulan Juli 2025.

Pihak e-commerce membantah peraturan ini, sebab kebijakan tersebut dinilai kurang efektif dan efisien.

Kebijakan tersebut dapat meningkatkan biaya administratif antara kedua belah pihak, dikhawatirkan kegiatan jual beli akan berkurang pada platform digital.

Industri pasar daring Indonesia mengalami perkembangan cukup pesat tiap tahunnya. Pedagang daring akan dikenakan pajak sebesar 0,5% dari total penjualan dengan omset pertahun mencapai Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Pedagang yang mampu menghasilkan omset tersebut termasuk dalam kategori usaha kecil menengah (UKM) yang sudah dikenakan wajib pajak. (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#media sosial #kebijakan #shoppe #e commerce #pajak #digital #pedagang #menteri keuangan #platform #tiktok #sri mulyani