BLITAR - Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, memimpin langsung upacara Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78, Senin (21/7/2025). Upacara yang dipusatkan di halaman Kantor Wali Kota Blitar itu diikuti para insan koperasi se-Kota Blitar.
Dalam sambutannya, wali kota yang akrab disapa Mas Ibin ini menyampaikan bahwa koperasi adalah bentuk ekonomi yang bertumpu pada kekuatan masyarakat serta semangat gotong royong.
Peringatan hari koperasi nasional tahun ini mengusung tema “Koperasi Maju, Indonesia Adil dan Makmur”.
Dalam momentum tersebut, pemerintah turut meluncurkan program nasional Koperasi Merah Putih. Program ini bertujuan memperkuat peran koperasi di berbagai daerah dan dilaunching secara serentak di seluruh Indonesia.
Peluncuran dilakukan melalui Zoom Meeting dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Mas Ibin, sapaan akrab Walikota Blitar menilai, sistem koperasi mampu menciptakan keadilan ekonomi karena seluruh anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Tidak ada dominasi pihak tertentu, sebab koperasi mengedepankan prinsip kebersamaan dan kesetaraan.
“Perekonomian melalui koperasi ini adalah perekonomian yang bertumpu kepada gerakan bersama masyarakat dengan model gotong royong. Semua masyarakat mempunyai hak yang sama dalam sistem koperasi,” jelasnya.
Ibin juga menyampaikan bahwa koperasi tidak bisa lagi dianggap sebagai sistem ekonomi yang usang.
Justru sebaliknya, koperasi dinilai cocok bagi generasi muda masa kini yang memiliki semangat kolaboratif dan kepedulian sosial.
Hal ini selaras dengan pernyataan Menteri Koperasi yang juga hadir secara virtual.
Baca Juga: Renungan Senin: Meski Tanpa Tanda, Tetap Setia dan Percaya pada Tuhan
“Sistem perekonomian koperasi ini bukan sistem perekonomian yang kuno. Cocok untuk anak muda yang berkompeten untuk menyejahterakan secara bersama-sama,” tutur Mas Ibin mengutip sambutan dari Menteri.
Pada kesempatan itu, wali kota juga memberikan apresiasi kepada insan koperasi yang berprestasi dalam kinerjanya.
Apresiasi yang diberikan berupa piagam penghargaan. Selain itu, juga memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.(mg2/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah