BLITAR – Dentuman musik yang mengguncang tanah, suara bass yang membuat kaca jendela bergetar, dan truk-truk dengan speaker raksasa melaju di jalanan, itulah ciri khas dari fenomena sound horeng. Di satu sisi, fenomena ini dianggap sebagai hiburan rakyat yang menggembirakan. Namun, di sisi lain, ia juga memantik kontroversi sosial yang tak kunjung padam. Tidak sedikit warga yang justru merasa terganggu, bahkan terancam, akibat aktivitas sound horeng di lingkungan mereka.
Kehadiran sound horeng di berbagai kota dan desa di Jawa Timur, terutama saat momen hajatan atau festival rakyat, menimbulkan dua reaksi ekstrem. Ada yang menyambutnya dengan antusias, menganggapnya sebagai bentuk ekspresi budaya dan hiburan murah meriah.
Tapi tak sedikit pula yang geram karena suara bisingnya melebihi ambang batas wajar dan merusak kenyamanan. Pro-kontra inilah yang membuat fenomena sound horeng menjadi isu sosial yang memecah belah opini publik.
Kasus di Mulyorejo, Malang, menjadi contoh nyata dari konflik sosial yang bisa dipicu oleh sound horeng. Seorang warga yang anaknya sedang sakit mencoba meminta agar volume sound horeng dikecilkan. Namun, alih-alih mendapat pengertian, warga tersebut justru terlibat adu mulut dengan kru sound system dan berujung pada pengeroyokan.
Video kejadian itu viral di media sosial, memantik simpati sekaligus kemarahan dari publik. Polisi pun turun tangan, dan kasus ini membuka mata banyak pihak akan potensi kekerasan yang bisa muncul dari hiburan jalanan tersebut.
Kontroversi semakin panas ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa yang menyatakan sound horeng haram secara bersyarat. Fatwa tersebut menyebutkan bahwa sound horeng dianggap haram jika:
Baca Juga: Judi Online Banjiri Otak dengan Dopamin, Kenapa Sulit Dihentikan?
-
Volume suara berlebihan dan melampaui batas wajar,
-
Diiringi aktivitas maksiat seperti joget erotis atau konsumsi alkohol,
-
Mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga,
-
Merusak fasilitas umum atau pribadi,
-
Mengancam kesehatan, terutama pendengaran.
Fatwa ini tidak serta-merta melarang seluruh aktivitas sound horeng. Namun, ia menegaskan batasan etis dan sosial yang perlu dijaga oleh para pelaku dan penyelenggara. Hal ini kemudian memicu perdebatan di masyarakat. Sebagian setuju bahwa aturan ini penting demi menjaga ketertiban, sementara yang lain menganggapnya terlalu membatasi ekspresi rakyat kecil.
Secara sosial, sound horeng memang bukan sekadar alat musik keliling. Ia adalah simbol hiburan murah yang merakyat, sekaligus ruang kompetisi antar komunitas. Namun, tanpa regulasi yang jelas, kebebasan berekspresi ini bisa berubah menjadi bentuk gangguan bahkan ancaman.
Banyak warga mengeluhkan jam operasional yang kelewat malam, speaker yang menggetarkan rumah, dan kerusakan fasilitas jalan akibat truk sound system berukuran besar.
Baca Juga: Cerita Wakil II Putri Batik Blitar: Berawal dari Belakang Kamera hingga Keluar Zona Nyaman
Belum lagi potensi kerusakan kesehatan. Suara sound horeng bisa mencapai lebih dari 130 desibel—jauh melebihi batas aman yang disarankan WHO, yaitu 85 desibel untuk durasi 8 jam.
Dalam jangka panjang, paparan suara sekeras ini bisa menyebabkan gangguan pendengaran seperti tinnitus, bahkan tuli permanen. Warga yang tinggal di jalur lintasan sound horeng sering kali tidak punya pilihan selain menutup jendela rapat dan menahan bising hingga larut malam.
Pemerintah daerah pun mulai kewalahan menghadapi tuntutan dari dua kubu ini. Di satu sisi, para pelaku sound horeng menuntut kebebasan berekspresi dan mencari nafkah. Di sisi lain, warga meminta perlindungan dari dampak negatif yang ditimbulkan.
Beberapa daerah mencoba membuat regulasi, seperti pembatasan jam malam, batas maksimal volume, hingga keharusan izin resmi sebelum sound horeng digelar. Namun sayangnya, banyak aturan ini belum ditegakkan secara konsisten.
Salah satu solusi yang mulai muncul adalah transformasi budaya dalam komunitas sound horeng itu sendiri. Beberapa penggiat audio menyarankan agar kompetisi sound system beralih dari “adu keras” menjadi “adu kualitas”.
Artinya, fokus diarahkan ke kejernihan suara, kualitas mixing, dan desain truk yang menarik secara visual. Dengan demikian, sound horeng tetap bisa menjadi atraksi hiburan, namun tanpa menimbulkan kerugian sosial.
Baca Juga: Cerita Wakil II Putri Batik Blitar: Berawal dari Belakang Kamera hingga Keluar Zona Nyaman
Dari sisi masyarakat, edukasi tentang hak warga atas lingkungan yang nyaman dan tenang juga penting. Warga perlu tahu bahwa mereka bisa melapor jika merasa terganggu, dan ada mekanisme hukum yang melindungi mereka. Sementara pelaku sound horeng juga harus diedukasi tentang batas-batas yang perlu dijaga demi keberlangsungan kegiatan mereka sendiri.
Fenomena sound horeng adalah cermin dari kompleksitas sosial di tengah masyarakat yang sedang mencari ruang ekspresi. Ia bisa menjadi sumber sukacita sekaligus sumber masalah, tergantung bagaimana ia dijalankan.
Alih-alih melarang total atau membiarkan begitu saja, pendekatan dialog, regulasi, dan kolaborasi lintas pihak menjadi jalan tengah yang bisa ditempuh.
Baca Juga: Langkah Strategis Habibie di Era Krisis Moneter Pasca Reformasi
Kita semua tentu ingin hidup dalam lingkungan yang aman, damai, dan penuh warna. Jika sound horeng bisa diarahkan menjadi hiburan yang bertanggung jawab, maka dentuman keras itu bisa menjadi irama kebahagiaan, bukan sumber keresahan. Maka mari suarakan, bukan sembarangan, tapi dengan bijak dan beradab.
Editor : Anggi Septian A.P.