Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Amerika Serikat Kritik QRIS Indonesia: Proteksionisme atau Kedaulatan Ekonomi Digital?

Rahma Nur Anisa • Sabtu, 20 September 2025 | 17:00 WIB

Adopsi QRIS mencerminkan kemampuan adaptasi masyarakat Indonesia terhadap inovasi teknologi.
Adopsi QRIS mencerminkan kemampuan adaptasi masyarakat Indonesia terhadap inovasi teknologi.

BLITAR KAWENTAR - Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kembali menjadi sorotan internasional setelah Amerika Serikat mengkritik sistem pembayaran digital Indonesia ini.

Washington menilai QRIS menghambat perdagangan bilateral dan mempersulit masuknya sistem pembayaran asing ke pasar Indonesia.

Kritik Amerika Serikat terhadap QRIS berpusat pada argumen bahwa sistem ini menciptakan hambatan perdagangan non-tarif.

Baca Juga: Dicoret Karena Judi Online, Warga Miskin Blitar Nangis: “Saya Tak Pernah Main!”

Pemerintah AS menganggap QRIS memberikan keuntungan tidak adil bagi penyedia layanan pembayaran domestik Indonesia dan mempersulit kompetisi bagi perusahaan Amerika.

Namun, para ahli ekonomi Indonesia membantah tuduhan tersebut. Mereka berargumen bahwa keputusan menggunakan QRIS merupakan pilihan rasional berdasarkan pertimbangan ekonomi.

Sistem QRIS menawarkan biaya transaksi yang lebih rendah dibandingkan sistem pembayaran internasional, sehingga dapat diakses oleh lebih banyak pedagang kecil dan menengah.

Baca Juga: Aturan Baru Bansos 2025: Penerima Bisa Dicoret Jika Ketahuan Lakukan Ini!

Perbedaan struktur biaya ini menjadi faktor krusial dalam adopsi QRIS. Sistem pembayaran internasional umumnya mengenakan biaya transaksi yang relatif tinggi, yang dapat membebani pedagang lokal.

Sebaliknya, QRIS dirancang dengan struktur biaya yang lebih terjangkau untuk mendorong inklusi keuangan.

Dari perspektif kedaulatan ekonomi, QRIS memungkinkan Indonesia memiliki kontrol lebih besar terhadap sistem pembayaran domestik.

Baca Juga: APBN Blitar Tumbuh Positif, Realisasi Belanja Capai 69,49 Persen

Hal ini sejalan dengan tren global di mana berbagai negara mengembangkan sistem pembayaran digital nasional, seperti Tiongkok dengan Alipay dan WeChat Pay, serta India dengan UPI (Unified Payments Interface).

Kontroversi ini mencerminkan ketegangan yang lebih luas antara kepentingan perdagangan global dan kedaulatan ekonomi digital. Indonesia memiliki hak untuk mengembangkan infrastruktur pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan ekonomi domestik.

Perdebatan QRIS menunjukkan pentingnya keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan perlindungan kepentingan nasional dalam era digitalisasi.

Keputusan Indonesia mempertahankan QRIS mencerminkan komitmen terhadap inklusi keuangan dan kedaulatan sistem pembayaran domestik. (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#perdagangan bilateral #Quick Respon Code Indonesian Standard #qris #pembayaran #kedaulatan ekonomi #amerika serikat #proteksionisme