KEDIRI, BLITAR KAWENTAR - Kabar adanya rapel kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 Cair November mendapat tanggapan resmi dari PT Taspen.
PT Taspen menanggapi kabar tersebut secara resmi melalui surat bernomor SRT-293/C.5.3/102025. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman informasi di kalangan pensiunan.
Dalam surat tersebut, PT Taspen menegaskan beberapa poin penting:
Pertama, Taspen memastikan bahwa seluruh proses bisnis dijalankan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang meliputi Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang BUMN.
Kedua, Taspen menekankan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta dengan menerapkan prinsip 5T Taspen, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Ketiga, PT Taspen merespons pemberitaan mengenai besaran kenaikan gaji pensiun yang beredar di publik. Mereka menegaskan bahwa hingga saat ini Taspen belum menerima arahan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia mengenai persentase kenaikan gaji pensiun. Meski demikian, Taspen memastikan seluruh hak peserta tetap terlindungi dan proses pembayaran pensiun berjalan sesuai regulasi.
“Hingga saat ini, seluruh proses operasional, termasuk pembayaran pensiun, dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” demikian tertulis dalam surat klarifikasi yang ditandatangani Plt. Branch Manager Kediri, Rofiqhi Amalia.
Dengan adanya klarifikasi ini, para pensiunan diminta tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait rincian persentase kenaikan. Taspen memastikan siap menyalurkan hak peserta tepat waktu begitu arahan resmi diterbitkan.
Redaksi blitarkawentar.jawapos.com akan terus memantau perkembangan kebijakan terkait rapel kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 dan menyajikan update terbaru secara real-time.(*)
Editor : M. Subchan Abdullah