BLITAR KAWENTAR – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Blitar merilis kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk periode yang berakhir pada 31 Oktober 2025. Laporan ini menegaskan peran strategis KPPN Blitar sebagai garda terdepan dalam pengelolaan keuangan negara yang transparan, memastikan bahwa alokasi anggaran benar-benar berdampak positif pada pembangunan dan pemberdayaan di Blitar serta menunjukkan peran signifikan APBN sebagai instrumen vital dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
Realisasi pendapatan APBN di wilayah Blitar dan Tulungagung sampai dengan 31 Oktober 2025 mencapai sebesar Rp1,78 triliun, sedangkan realisasi belanja APBN tercatat sebesar Rp4,9 triliun atau sebesar 85,84% dari pagu belanja.
“Di tengah dinamika ekonomi global dan domestik, APBN terus berperan sebagai shock absorber (peredam guncangan) untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah. Menuju akhir tahun anggaran 2025, KPPN Blitar akan terus berkoordinasi dengan seluruh Satuan Kerja dan Pemerintah Daerah untuk:
- Memastikan sisa anggaran belanja barang dan modal terserap maksimal dan akuntabel.
- Mengawal penyaluran Dana Desa tahap akhir agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat desa.
- Menjaga kepatuhan pelaporan keuangan (LK) yang transparan.” jelas Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Blitar Arinto Sujatmono pada Konferensi Pers APBN KiTa Regional Blitar Periode Data s.d. 31 Oktober 2025 di Blitar, Selasa (25/11/2025).
Kinerja Pendapatan
Kinerja pendapatan APBN di wilayah Blitar dan Tulungagung sampai dengan 31 Oktober 2025 terus menunjukkan nilai yang positif. Realisasi pendapatan negara di wilayah pembayaran KPPN Blitar sebesar Rp1,78 triliun. Komponen pendapatan tersebut berasal dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1,48 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp304,71 miliar.
Penerimaan Perpajakan yang bersumber dari penerimaan Pajak terdiri dari pajak dalam negeri sebesar Rp1,46 triluin dan pajak perdagangan internasional sebesar Rp13,54 miliar. Pajak dalam negeri terdiri dari Pajak Penghasilan sebesar Rp345,88 miliar, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp290,36 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp1,15 miliar, Pajak Lainnya Rp161,56 miliar dan setoran Cukai sebesar Rp667,44 miliar. Sedangkan untuk Pajak Perdagangan Internasional terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp13,54 miliar.
Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri dari PNBP Lainnya sebesar Rp119,33 miliar dan Pendapatan Badan Layanan Umum sebesar Rp185,39 miliar.
Kinerja Belanja
Realisasi Belanja Negara sampai dengan 31 Oktober 2025 mencapai Rp4,9 triliun atau sebesar 85,84% dari pagu belanja, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yaitu sebesar 83,28%. Realisasi tersebut meliputi Belanja Pemerintah Pusat (BPP) sebesar Rp962,51 miliar atau 79,85% dari pagu alokasi anggaran, dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp3,93 triliun atau 87,44% dari pagu alokasi anggaran.
Realisasi BPP terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp626,79 miliar atau 93,76% dari alokasi anggaran, realisasi belanja barang sebesar Rp271,04 miliar atau 70,12% dari alokasi anggaran, belanja modal sebesar Rp38,83 miliar atau 31,19% dari alokasi anggaran serta belanja bantuan sosial sebesar Rp25,86 miliar atau telah mencapai 100% dari alokasi anggaran.
TKDD menjadi salah satu pilar utama belanja yang menyentuh langsung masyarakat dan pemerintah daerah. Aliran dana transfer khusus dan dana desa mengalami realisasi yang signifikan dalam upaya mendukung pelayanan publik, pembangunan lokal, dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) juga terus disalurkan sesuai jadwal, memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan lokal.
Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa terdiri dari dana bagi hasil sebesar Rp227,51 miliar atau 74,51% dari alokasi anggaran, dana alokasi umum sebesar Rp2,52 triliun atau 90,09% dari alokasi anggaran, dana transfer khusus sebesar Rp703,85 miliar atau 80,18% dari alokasi anggaran, dana desa sebesar Rp469,22 miliar atau 94,85% dari alokasi anggaran dan dana insentif fiskal sebesar Rp10,45 miliar atau 50% dari alokasi anggaran.
Mengingat tekanan percepatan penyerapan anggaran yang sangat tinggi di bulan November dan Desember, risiko terjadinya moral hazard meningkat. KPPN Blitar menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pihak "Cepat Itu Harus, Tepat Itu Wajib, Bersih Itu Harga Mati". Sehubungan dengan hal tersebut, kami menegaskan bahwa KPPN Blitar Zero Tolerance terhadap Gratifikasi: Seluruh layanan KPPN Blitar adalah Rp0,- (Tanpa Biaya). Dilarang keras memberikan imbalan apapun atau fasilitas lainnya kepada seluruh pegawai KPPN maupun pihak lain yang terkait dengan pencairan anggaran. Bersama, kita wujudkan Blitar yang bebas korupsi dan sejahtera.
Kementerian Keuangan selaku pengelola keuangan negara memastikan penggunaan APBN sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sinergi pengawasan bersama terhadap keuangan negara menjadi hal yang penting demi menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran. Dalam menjaga APBN, Kementerian Keuangan juga terus aktif membangun budaya antikorupsi dan semangat integritas.
Selanjutnya kami tegaskan kembali dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, KPPN Blitar berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan secara SEJATI: Simpel, Empati, Jelas, All out, Tanggap, dan Improvement.(*)
Editor : M. Subchan Abdullah