Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pedagang Pasar Srengat Blitar Enggan Manfaatkan Kios Pasar Srengat Blitar, Disperindag: Kami Tak Jual Belikan

Akhmad Nur Khoiri • Selasa, 23 Desember 2025 | 21:45 WIB
‎TERISI: Kios di Pasar Srengat tampak diisi oleh sejumlah pedagang.
‎TERISI: Kios di Pasar Srengat tampak diisi oleh sejumlah pedagang.

‎BLITAR KAWENTAR - Masih banyak masyarakat di Kabupaten Blitar yang diduga enggan berjualan di pasar tradisional karena khawatir dengan anggapan mahalnya biaya kios.

Stigma tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab masih banyaknya kios pasar yang kosong, meskipun pemerintah daerah telah menetapkan kebijakan retribusi yang relatif terjangkau melalui penyesuaian tarif resmi.

‎Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar menilai, persepsi keliru di tengah masyarakat itu perlu diluruskan. Pasalnya, hingga kini masih berkembang anggapan, untuk menempati kios pasar, pedagang harus mengeluarkan biaya besar melalui sistem sewa atau jual beli tempat.

Padahal, pemerintah daerah menegaskan tidak pernah memberlakukan praktik tersebut.

‎“Masyarakat seringkali berpikir untuk mendapatkan kios di pasar itu mahal, karena harus membeli atau menyewa dari orang lain. Kami tegaskan, kami tidak menjualbelikan atau menyewakan kios,” tegas Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Darmadi.

‎Menurutnya, kekhawatiran masyarakat terhadap mahalnya kios pasar justru menjadi tantangan tersendiri dalam upaya menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di pasar tradisional.

Disperindag saat ini terus mendorong pemanfaatan kios kosong agar lebih produktif, sekaligus mengikis stigma negatif yang telanjur melekat di tengah masyarakat.

“Silakan masyarakat yang ingin berjualan datang kepada kami, kami arahkan ke kios yang kosong. Itu tidak bayar tempat, hanya ditarik retribusi harian saja,” ujarnya.

‎Untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi biaya, Pemkab Blitar telah menetapkan struktur tarif retribusi pelayanan pasar melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam aturan tersebut, besaran retribusi ditentukan berdasarkan jenis fasilitas, jenis dagangan, satuan, serta klasifikasi pasar yang terbagi dalam empat tipe, yakni Tipe A, B, C, dan D.

‎Berdasarkan perda tersebut, tarif kios ditetapkan secara harian per unit. Pedagang yang menjual sembilan bahan pokok selain beras, hasil pertanian, hasil kerajinan, logam mulia, maupun dagangan lain dikenakan tarif Rp 10.000 di pasar Tipe A, Rp 9.000 di Tipe B, Rp 8.000 di Tipe C, dan Rp 7.000 di Tipe D. Untuk fasilitas los permanen, retribusi dihitung per meter persegi per hari dengan tarif mulai Rp 800 di Tipe A hingga Rp 500 di Tipe D.

Baca Juga: Viral di TikTok, Warga Blitar Terlantar di Lamongan Hingga Ditolong Polisi Purnomo Langsung Dijemput Dinsos

Sementara pedagang di area pelataran dikenakan tarif lebih tinggi, yakni Rp 1.800 per meter persegi per hari di pasar Tipe A hingga Rp 1.000 di Tipe D.

‎Di sisi lain, disperindag tetap optimistis kebijakan penyesuaian tarif tersebut tidak memberatkan pedagang dan justru berdampak positif terhadap penerimaan daerah.

Hingga saat ini, realisasi retribusi pasar Kabupaten Blitar telah mencapai Rp 3.128.576.000.

“Angka tersebut setara dengan 91,66 persen dari target tahun anggaran 2025 sebesar Rp 3.413.380.000,” tutupnya. (kho/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#kios pasar #kios #blitar #Disperindag kabupaten blitar #dinas perindustrian dan perdagangan #pasar srengat