BLITAR KAWENTAR – Upah minimum kabupaten (UMK) Blitar 2026 akhirnya resmi ditetapkan. Yakni UMK Kabupaten Blitar ditetapkan sebesar Rp 2.567.744, naik Rp 153 ribu dari tahun ini. Namun jumlah itu tidak jauh dari yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Blitar.
Penetapan UMK itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2026. Dengan penetapan tersebut, UMK Kabupaten Blitar mengalami kenaikan sebesar Rp 153.770 dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp 2.413.974.
Nilai tersebut tidak terpaut jauh dari usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Blitar yang sebelumnya mengajukan kenaikan UMK 2026 menjadi Rp 2.550.073,85.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Blitar telah menggelar rapat pada Jumat (19/12) untuk membahas usulan kenaikan UMK.
Rapat tersebut melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, kemampuan dunia usaha, serta kebutuhan hidup layak pekerja.
“Dalam pembahasan dewan pengupahan terdapat sejumlah usulan nilai Alpha dari masing-masing unsur. Dari APINDO mengusulkan alpha 0,5. Dari unsur pekerja ada yang mengusulkan 0,9, sementara unsur lain mengusulkan 0,7. Setelah melalui pembahasan, disepakati Alpha 0,7,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar, Santi Miarni.
Dia melanjutkan, hasil kesepakatan tersebut kemudian diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur dan menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan UMK Kabupaten Blitar 2026. Disnaker akan melaporkan keputusan Gubernur Jawa Timur terkait UMK 2026 kepada Bupati Blitar.
“Kami melakukan koordinasi dengan Dewan Pengupahan untuk proses sosialisasi ke perusahaan-perusahaan. Sosialisasi UMK sangat penting agar ketentuan upah minimum dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pihak, baik pengusaha maupun pekerja,” ungkapnya.
Santi menyebut, UMK ini penting untuk diketahui masyarakat, terutama para pekerja dan pengusaha, supaya tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya.
Dengan demikian, implementasi UMK di lapangan dapat berjalan sesuai aturan. Disnaker Kabupaten Blitar berharap kenaikan UMK 2026 dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu iklim usaha di daerah.
Terkait pengawasan, Santi menegaskan tidak membuka posko pengaduan khusus untuk pelanggaran UMK.
Namun demikian, mekanisme penyelesaian apabila terjadi pelanggaran sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak membuat posko pengaduan khusus jika terjadi pelanggaran UMK. Sebab selama ini tidak ada petunjuk dari kementerian maupun provinsi untuk posko UMK. Namun, penyelesaiannya dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” pungkasnya.(jar/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah