BLITAR KAWENTAR - Upah Minimum Kota (UMK) Blitar tahun depan resmi mengalami kenaikan setelah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Jawa Timur.
Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar memastikan akan segera mensosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat dan para pekerja.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja (Dinkop, UM, Naker) Kota Blitar Juyanto mengatakan, setelah terbitnya keputusan gubernur terkait dengan kenikan upah minimum Kota (UMK) Blitar, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait kenaikan UMK ini.
“Setelah putusan gubernur terbit, kami akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat dan para pekerja di kota, agar segera mengetahui dan menghitung upah yang diterima,” ujarnya kepada Koran ini kemarin (29/12).
Sebelumnya, ungkap dia, usulan UMK Kota Blitar untuk 2026 telah diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan.
Usulan tersebut disampaikan setelah mendapat persetujuan dan ditandatangani Wali Kota Blitar sesuai mekanisme yang berlaku.
“Usulan itu sudah dari kesepakatan dengan Dewan Pengupahan, dan juga persetujuan Wali Kota Blitar,” bebernya.
Juyanto menjelaskan, besaran UMK Kota Blitar tahun 2026 yang diusulkan dan kemudian ditetapkan sebesar Rp 2.634.600.
Penetapan tersebut didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi yang telah ditentukan pemerintah pusat.
“Dalam perhitungannya, kami mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Tahun ini inflasi tercatat sebesar 5,44 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,33 persen, mengacu pada indikator wilayah Kediri,” jelasnya.(mg2/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah