BLITAR KAWENTAR – Komitmen memperkuat perlindungan konsumen melalui layanan kemetrologian terus meningkat.
Sepanjang 2025, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar mencatat progres positif dari hasil uji tera atau tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam aktivitas perdagangan di wilayah Kabupaten Blitar.
Hingga akhir 2025, realisasi fisik pelayanan uji tera telah melampaui target.
Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Darmadi menyampaikan, capaian pelayanan tera ulang pada 2025 menunjukkan hasil yang konsisten dan berkelanjutan.
Hingga akhir tahun, realisasi fisik pelayanan uji tera telah mencapai 3.536 unit UTTP. Angka tersebut melampaui target awal yang ditetapkan sebanyak 3.000 unit. “Jadi sudah lebih 536 unit UTTP dari target awal 3.000 unit,” katanya.
Menurut Darmadi, dari ribuan UTTP yang telah diuji, terdapat tiga jenis alat ukur yang paling mendominasi pelayanan kemetrologian. Ketiganya merupakan alat yang banyak digunakan dalam transaksi sehari-hari di pasar maupun tempat usaha.
“UTTP yang mendominasi meliputi anak timbangan, timbangan elektronik, dan timbangan meja,” jelasnya.
Meski mencatatkan capaian yang melampaui target, Darmadi mengakui jumlah UTTP yang diuji pada 2025 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada 2024, Disperindag Kabupaten Blitar berhasil melaksanakan uji tera dan tera ulang terhadap 6.427 unit UTTP.
Rinciannya meliputi 1.822 unit timbangan, 528 alat pompa ukur, serta 4.027 unit perlengkapan lainnya. Dengan demikian, terdapat selisih penurunan sekitar 3.061 unit pada 2025.
Penurunan tersebut bukan disebabkan oleh menurunnya kinerja petugas atau kualitas pelayanan uji tera.
Akan tetapi, faktor utama adalah berkurangnya jumlah alat ukur yang beredar dan digunakan di lapangan.
Kondisi tersebut sangat bergantung pada aktivitas perdagangan dan usaha masyarakat sehingga tidak dapat diintervensi secara langsung oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Darmadi menekankan, uji tera dan tera ulang memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin ketepatan alat ukur yang digunakan pelaku usaha. Ketepatan tersebut menjadi kunci dalam melindungi konsumen dari potensi kerugian dalam setiap transaksi.
“Pemerintah daerah berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelaksanaan layanan serta kepatuhan mandiri dari para pelaku usaha,” pungkasnya. (kho/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah