Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pendaftar Pedagang Pasar Takjil di Jalan Kenanga Membeludak, Disperindag: Yang Jualan Wajib Warga Kota Blitar

M. Subchan Abdullah • Rabu, 11 Februari 2026 | 11:14 WIB

Animo Tinggi, sayang Terbatas Pendaftar Pasar Takjil Capai 380 Orang Pemkot Hanya Siapkan 150 Stan
Animo Tinggi, sayang Terbatas Pendaftar Pasar Takjil Capai 380 Orang Pemkot Hanya Siapkan 150 Stan

BLITAR KAWENTAR – Antusiasme pelaku usaha kecil menyambut momentum Ramadan terlihat dari membeludaknya pendaftar pasar takjil di Jalan Kenanga, Kota Blitar.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar mencatat jumlah pendaftar jauh melampaui kuota yang disediakan pemerintah daerah.


Kepala Disperindag Kota Blitar, Parminto mengungkapkan, kuota pedagang yang disiapkan sebanyak 150 stan.

Namun, jumlah pendaftar yang masuk mencapai 380 orang. Tingginya animo tersebut terlihat sejak awal pendaftaran dibuka.


“Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 09.00. Namun, sebagian besar pendaftar sudah datang sejak pukul 06.00 untuk mengantre,” ujarnya, kemarin (10/2).


Meski kuota terbatas, disperindag tetap melayani seluruh pendaftar. Penentuan pedagang yang berhak berjualan di Jalan Kenanga dilakukan melalui mekanisme undian menyesuaikan jumlah stan yang tersedia.


Parminto menjelaskan bahwa juga berupaya mengakomodasi pedagang yang tidak lolos undian.

Disperindag telah menyiapkan sejumlah titik alternatif untuk berjualan selama Ramadan.

Beberapa lokasi yang disiapkan di antaranya pelataran Pasar Templek dan halaman Pasar Legi. “Spot tambahan ini khusus untuk momen Ramadan dengan jam operasional pukul 15.00 hingga 18.00. Di luar waktu tersebut, pedagang tidak diperbolehkan berjualan,” jelasnya.


Selain mengatur lokasi, disperindag juga menetapkan jenis dagangan yang boleh dijual. Seluruh pedagang wajib menjajakan makanan atau minuman takjil untuk kebutuhan berbuka puasa, bukan kebutuhan bahan pokok.

Baca Juga: Viral Kabar Gaji Pensiunan Naik hingga 16 Persen dan Pesangon Cair, Ini Penjelasan Resmi Taspen yang Sebenarnya


Parminto menegaskan, pedagang yang telah mendapatkan stan di Pasar Takjil Jalan Kenanga tidak diperbolehkan mengalihkan atau memperjualbelikan tempat berjualan kepada pihak lain.

Jika di tengah pelaksanaan terdapat pedagang yang memutuskan berhenti berjualan, maka stan wajib dikembalikan kepada disperindag untuk dialihkan sesuai ketentuan.


Selain itu, setiap pedagang juga dikenakan retribusi sebesar Rp 1.000 serta diwajibkan melaporkan hasil penjualan atau omzet selama pelaksanaan pasar takjil berlangsung.


Disperindag juga memastikan pasar takjil diprioritaskan bagi pelaku usaha warga Kota Blitar. Hal itu dibuktikan dengan persyaratan wajib melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) Kota Blitar saat pendaftaran.

“Tujuan utama kegiatan ini untuk memfasilitasi pedagang kecil warga Kota Blitar agar bisa memanfaatkan momentum Ramadan.

Bahkan dengan jumlah pendaftar 380 orang masih menunjukkan keterbatasan tempat yang tersedia,” pungkasnya. (sub/c1/ady)

Editor : Satria Wira Yudha Pratama
#disperindag Kota Blitar #Pasar Takjil Kota Blitar #ekonomi kreatif #pasar templek #jalan kenanga