Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Tren Usaha Kafe di Kabupaten Blitar Naik Drastis, Tercatat Sudah Ratusan Kantongi Izin

Fajar Rahmad Ali Wardana • Minggu, 22 Februari 2026 | 22:10 WIB

Ilustrasi kafe
Ilustrasi kafe

BLITAR KAWENTAR – Tren usaha kafe di Kabupaten Blitar terus menunjukkan peningkatan signifikan dalam dua tahun terakhir.

Terbukti, ada sebanyak 78 kafe baru yang tercatat oleh DPMPTSP selama 2025 lalu.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Blitar Bayu Aji Mariskan mengatakan, bahwa pada 2024 tercatat 18 pelaku usaha kafe baru yang terdaftar.

Sementara pada 2025, jumlahnya melonjak menjadi 78 pelaku usaha baru yang mendaftarkan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kalau berdasarkan data OSS sesuai KBLI-nya, pada 2024 ada 18 pelaku usaha baru. Sedangkan tahun lalu ada 78 pelaku usaha baru. Jadi total yang sudah terdaftar sampai sekarang ada 178 usaha kafe yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Blitar,” ujar Bayu, beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan, lonjakan tersebut tak lepas dari tren tempat ngopi yang tengah digandrungi, khususnya kalangan anak muda.

Kafe kini bukan sekadar tempat makan dan minum, tetapi sudah menjadi ruang berkumpul dan bersosialisasi.

Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah kafe yang benar-benar masih aktif beroperasi. Sebab, DPMPTSP hanya dapat memantau usaha yang telah terdaftar secara resmi.

Namun dipastikan setiap kecamatan pasti memiliki kafe lebih dari satu.

“Memang trennya di mana-mana sekarang tempat ngopi. Anak-anak muda menjadikan kafe sebagai tempat nongkrong yang menarik. Pangsa pasarnya juga cukup bagus,” jelasnya.

Bayu menyebut, melihat angka 78 kafe pada tahun 2025 itu, kemungkinan besar hampir merata di seluruh kecamatan.

Baca Juga: AFC Hapus Aturan Gol Tandang, Persib Bandung Tak Wajib Menang 4-0 Lawan Ratchaburi di ACL2 2025-2026

Apalagi kalau dilihat wilayah selatan seperti kawasan pantai, sekarang banyak berdiri kafe-kafe baru.

Dia juga mengakui masih ada pelaku usaha yang belum mendaftarkan usahanya. Untuk itu, DPMPTSP akan terus mengimbau agar para pelaku usaha segera mengurus perizinan berusaha.

“Kami menghimbau yang belum terdaftar agar segera mendaftar. Tapi untuk memantau seluruh wilayah Kabupaten Blitar yang cukup luas, kami juga butuh dukungan OPD lain, termasuk kecamatan, karena keterbatasan tenaga,” terangnya.

Bayu mengaku, setiap usaha yang memproduksi atau menjual barang dan jasa pada prinsipnya wajib memiliki legalitas, minimal Nomor Induk Berusaha (NIB). Meski dalam skala kecil atau rumahan, legalitas tetap penting untuk keberlangsungan usaha.

Dengan tren pertumbuhan kafe yang terus meningkat, Pemkab Blitar berharap geliat usaha ini tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan perizinan, sehingga mampu mendorong perekonomian daerah secara berkelanjutan. “Pada dasarnya selama membuat barang atau jasa untuk dijual, itu sudah termasuk kegiatan usaha. Walaupun skalanya kecil, tetap sebaiknya memiliki perizinan,” pungkasnya. (jar/ady)

 

Editor : M. Subchan Abdullah
#izin #tren usaha kopi #Kabupaten Blitar #oss #online single submission #kafe #kedai kopi