KETAT: Pengecekan alat ukur di SPBU untuk memastikan perlindungan konsumen.
BLITAR KAWENTAR – Lonjakan aktivitas belanja masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah menjadi perhatian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat bertransaksi di pasar maupun pusat perbelanjaan untuk menghindari potensi kerugian sebagai konsumen.
Kepala Bidang Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Blitar, Rica Noviandari mengatakan, peningkatan permintaan berbagai komoditas menjelang Lebaran membuat aktivitas perdagangan semakin padat. Kondisi tersebut juga menuntut masyarakat agar lebih cermat saat membeli barang.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pedagang telah memiliki tanda tera resmi dan sesuai standar kemetrologian.
Baca Juga: Gagalkan Penyelundupan, Petugas Lapas Temukan HP dan Ratusan Pil LL dari Lemparan Luar
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat bertransaksi, terutama menjelang Lebaran,” ujarnya.
Selain itu, jangan ragu untuk meminta struk transaksi sebagai bukti pembelian yang sah jika terjadi ketidaksesuaian. Disperindag juga memberikan perhatian pada barang dalam keadaan terbungkus (BDKT).
Produk kebutuhan pokok seperti beras dan minyak goreng kemasan menjadi salah satu fokus pengawasan karena volumenya harus sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.
Pengawasan terhadap perdagangan di wilayah Kabupaten Blitar terus dilakukan, terutama pada momentum meningkatnya aktivitas jual beli menjelang hari besar keagamaan.
Baca Juga: Kemenag Kota Blitar Jadwalkan Rukyatul Hilal Hari Ini, Jadi Penentu 1 Syawal 1447 H
Rica menyebutkan, sejauh ini tingkat kepatuhan pedagang dalam melakukan tera ulang alat ukur secara mandiri dinilai cukup baik.
Berdasarkan pemantauan, belum ditemukan adanya alat UTTP yang secara sengaja dimodifikasi atau dirusak untuk merugikan konsumen.
Dia tetap menggencarkan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan langsung ke sejumlah pasar. Langkah tersebut dilakukan agar penggunaan alat ukur yang sah dan sesuai standar dapat menjadi budaya dalam aktivitas perdagangan.
Dia menegaskan bahwa tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan praktik kecurangan dalam penggunaan alat ukur.
“Jika ditemukan timbangan yang tidak sesuai standar atau merugikan konsumen, kami akan memberikan peringatan, sanksi, hingga penarikan alat ukur tersebut dari peredaran,” pungkasnya.(kho/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah