JAKARTA – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN), PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga para pensiunan. Pemerintah telah memasukkan alokasi THR PNS 2026 dan gaji ke-13 dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026.
Informasi tersebut tercantum dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026 yang disusun pemerintah. Masuknya anggaran THR PNS 2026 menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tetap berlanjut pada masa pemerintahan saat ini.
Selain membahas THR PNS 2026, dokumen tersebut juga menjadi perhatian karena beredar berbagai informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan serta kabar pesangon bagi pensiunan PNS yang hingga kini masih menjadi perbincangan di media sosial.
THR dan Gaji Ke-13 Sudah Masuk RAPBN 2026
Dalam dokumen RAPBN 2026 disebutkan bahwa anggaran belanja kementerian dan lembaga akan digunakan untuk berbagai kebutuhan pelayanan pemerintah, termasuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Keberadaan pos anggaran tersebut menjadi kabar menggembirakan bagi jutaan ASN dan pensiunan yang menantikan kepastian pencairan hak mereka pada tahun depan.
Meski selama beberapa tahun terakhir THR dan gaji ke-13 selalu diberikan, keberadaan kedua tunjangan tersebut tetap harus ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun.
Karena itu, masuknya anggaran THR dalam RAPBN menjadi indikasi awal bahwa pemerintah tetap menyiapkan kebijakan tersebut untuk tahun 2026.
Kapan THR PNS 2026 Cair?
Berdasarkan perkiraan kalender Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah diprediksi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Tanggal tersebut masih dapat berubah menyesuaikan hasil sidang isbat dan pemantauan hilal.
Jika mengacu pada pola pencairan beberapa tahun terakhir, THR biasanya dibayarkan sekitar 10 hari sebelum Lebaran.
Dengan asumsi tersebut, pencairan THR PNS 2026 diperkirakan mulai dilakukan sekitar 11 Maret 2026.
Penerima THR diperkirakan tetap mencakup ASN, PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta para pensiunan. Namun, kepastian besaran dan komponen THR masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah.
Para guru juga menantikan apakah tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan tambahan penghasilan (Tamsil) kembali masuk dalam skema pembayaran THR seperti tahun-tahun sebelumnya.
Taspen Tegaskan Belum Ada Kenaikan Gaji Pensiunan
Di tengah kabar pencairan THR, muncul berbagai informasi di media sosial yang mengklaim adanya kenaikan gaji pensiunan hingga belasan persen pada 2025 maupun 2026. Namun, PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun.
Taspen menyatakan pihaknya belum menerima surat edaran ataupun regulasi yang mengatur kenaikan gaji pensiunan.
Karena itu, berbagai informasi yang menyebutkan kenaikan gaji pensiun sebesar 16 persen atau angka lainnya dinyatakan tidak memiliki dasar resmi.
Saat ini, pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda atau duda pensiunan. Kenaikan terakhir yang diterima pensiunan terjadi pada tahun 2024 sebesar 12 persen dan aturan tersebut masih berlaku hingga sekarang.
Isu Pesangon Pensiunan Dipastikan Tidak Benar
Selain isu kenaikan gaji, kabar mengenai pesangon bagi pensiunan PNS juga ramai beredar di berbagai platform media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Taspen memberikan klarifikasi bahwa tidak ada program pesangon untuk pensiunan PNS.
Dalam jawaban resminya kepada masyarakat, Taspen menyebut informasi mengenai pesangon tidak benar dan tidak terdapat program tersebut hingga saat ini. Taspen juga menegaskan seluruh informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi perusahaan maupun pemerintah.
Pemerintah memang tengah membahas reformasi sistem pensiun ASN. Namun, reformasi tersebut ditujukan untuk dua kelompok, yakni ASN yang masih aktif (existing) dan ASN baru yang akan direkrut pada masa mendatang.
Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Dikabarkan Sudah Diumumkan Presiden, PT Taspen Akhirnya Buka Suara
Tidak terdapat pembahasan mengenai pemberian pesangon kepada pensiunan yang sudah menerima manfaat pensiun bulanan.
Dengan demikian, gaji pensiun tetap dibayarkan setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara isu pesangon maupun kenaikan gaji pensiun yang beredar saat ini belum memiliki dasar regulasi resmi dari pemerintah.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi agar tidak terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari