Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Gaji ke-13 2026 Mulai Cair, ASN dan Pensiunan Terima Transfer Otomatis, Ini Daftar Penerima dan Besarannya

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Selasa, 23 Juni 2026 | 15:40 WIB
Gaji ke-13 2026 mulai cair untuk ASN dan pensiunan. Simak daftar penerima, komponen pembayaran, dan jadwal penyalurannya. (Youtube. com)
Gaji ke-13 2026 mulai cair untuk ASN dan pensiunan. Simak daftar penerima, komponen pembayaran, dan jadwal penyalurannya. (Youtube. com)

 

JAKARTA – Kabar menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) dilaporkan mulai menyalurkan gaji ke-13 2026 kepada jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia. Pembayaran tersebut mulai dilakukan sejak Selasa, 2 Juni 2026.

Pencairan gaji ke-13 2026 menjadi salah satu kebijakan pemerintah untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, pensiunan, serta aparatur negara lainnya yang telah menjalankan tugas pelayanan publik.

Selain ASN aktif, program gaji ke-13 2026 juga mencakup pensiunan, penerima pensiun, anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara yang memenuhi ketentuan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Viral Uang Pesangon Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4 Bisa Sampai Rp4,9 Juta, Benarkah ? Ini Fakta Asli Skema Taspen yang Sebenarnya Bikin Publik Salah Paham

Gaji Ke-13 Mulai Disalurkan ke Jutaan Penerima

Pemerintah memastikan proses pembayaran dilakukan melalui mekanisme yang telah disiapkan agar dana dapat diterima tepat waktu oleh seluruh penerima.

PT Taspen sebagai pengelola pembayaran pensiun dan manfaat ASN bekerja sama dengan 46 mitra bayar yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia untuk mempercepat penyaluran dana.

Khusus bagi pensiunan, proses pencairan dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan berkas maupun autentikasi ulang. Dengan sistem tersebut, para penerima manfaat tidak perlu mendatangi kantor layanan untuk mengurus pencairan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus menjamin pembayaran berlangsung lebih cepat dan efisien.

Baca Juga: Tidak Semua ASN Dapat Gaji Ke 13 PNS 2026, Ini Daftar Penerima, Nominal dan Kelompok yang Dicoret Pemerintah

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 terdiri dari berbagai kelompok aparatur negara dan penerima manfaat yang telah ditetapkan pemerintah.

Kelompok penerima tersebut meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta sejumlah pegawai non-ASN tertentu yang memenuhi syarat.

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi para aparatur negara dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Namun demikian, tidak semua ASN otomatis memperoleh hak tersebut.

Baca Juga: Gaji ke 13 Pensiunan PNS 2026 Mulai Cair Juni, Begini Jadwal Resmi PP 9 Tahun 2026 dan Besaran yang Bisa Diterima hingga Setara Gaji Bulanan

ASN yang Tidak Mendapatkan Gaji Ke-13

Dalam ketentuan yang berlaku, terdapat sejumlah kategori ASN yang tidak termasuk sebagai penerima gaji ke-13.

ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima pembayaran tersebut. Selain itu, pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari lembaga atau instansi lain juga tidak masuk dalam daftar penerima manfaat.

Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan penyaluran anggaran dilakukan secara tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu, ASN yang berada dalam kondisi tersebut perlu memahami status kepegawaiannya sebelum menunggu pencairan gaji ke-13.

Baca Juga: PPPK Tak Punya Pensiun seperti PNS? Taspen Buka Fakta Sebenarnya, Ada Program Khusus untuk Siapkan Hari Tua

Komponen Gaji Ke-13 yang Diterima ASN

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap penerima tidak sama. Nominal pembayaran dihitung berdasarkan berbagai komponen penghasilan yang melekat pada masing-masing pegawai.

Komponen utama yang diperhitungkan antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.

Bagi pejabat struktural maupun fungsional, nilai tunjangan jabatan turut memengaruhi besarnya gaji ke-13 yang diterima.

Baca Juga: Dana Pensiun PNS Bakal Berubah Total? Skema Baru Bisa Buat ASN Terima Miliaran Sekaligus atau Bulanan

Sementara itu, untuk ASN yang memperoleh tambahan penghasilan berdasarkan capaian kinerja, komponen tersebut juga menjadi bagian dari perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nominal Berbeda Sesuai Pangkat dan Jabatan

Karena terdiri dari berbagai komponen penghasilan, jumlah dana yang diterima setiap ASN dan pensiunan akan berbeda-beda.

Perbedaan nominal dipengaruhi oleh golongan, masa kerja, pangkat, jabatan, hingga kelas jabatan masing-masing penerima.

Baca Juga: Tidak Semua ASN Dapat Gaji Ke 13 PNS 2026, Ini Daftar Penerima, Nominal dan Kelompok yang Dicoret Pemerintah

ASN dengan jabatan yang lebih tinggi dan komponen tunjangan yang lebih besar tentu akan menerima gaji ke-13 dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan pegawai pada golongan yang lebih rendah.

Hal yang sama berlaku bagi pensiunan. Besaran manfaat yang diterima mengikuti hak pensiun yang selama ini menjadi dasar pembayaran setiap bulan.

Dengan dimulainya penyaluran gaji ke-13 tahun 2026, pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus meringankan kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya membutuhkan pengeluaran lebih besar.

Baca Juga: Skema Baru Dana Pensiun PNS Segera Dirombak, Bisa Cair Miliaran di Awal atau Tetap Dibayar Bulanan?

Penerima manfaat diimbau untuk memantau rekening masing-masing serta mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan PT Taspen guna memperoleh kepastian terkait jadwal dan proses pencairan.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
#pensiunan Taspen #pencairan gaji ke-13 #gaji ke-13 2026 #PPPK dan PNS #ASN 2026