BLITARKAWENTAR.JAWAPOS.COM – Informasi mengenai rapel gaji pensiunan kembali menjadi perhatian para pensiunan ASN, PNS, TNI, Polri, hingga penerima pensiun lainnya. Di tengah beredarnya berbagai kabar di media sosial, PT Taspen kembali memberikan penjelasan resmi terkait status rapel gaji sekaligus menghadirkan sejumlah layanan digital terbaru yang memudahkan peserta.
Selain menegaskan belum adanya regulasi mengenai rapel gaji pensiunan, Taspen juga mengajak para peserta memanfaatkan layanan digital, mulai dari kartu peserta Taspen digital hingga pengajuan mutasi kantor bayar secara online. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan layanan sekaligus mencegah berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Taspen.
Melalui kanal resminya, Taspen mengimbau seluruh peserta agar hanya mengakses informasi melalui media sosial resmi yang telah terverifikasi dan situs resmi perusahaan. Peserta juga diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan bantuan pengurusan layanan dengan meminta data pribadi maupun kode OTP.
Kartu Peserta Taspen Kini Bisa Diakses Secara Digital
Taspen menjelaskan bahwa kartu peserta digital kini dapat dimiliki seluruh peserta hanya menggunakan smartphone. Kartu tersebut berfungsi sebagai identitas resmi aparatur sipil negara maupun pejabat negara, sekaligus menjadi dokumen pendukung dalam berbagai pengurusan klaim program Taspen.
Untuk mendapatkannya, peserta cukup melakukan pendaftaran melalui portal resmi Taspen dengan mengisi Nomor Induk Pegawai (NIP), nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat email. Setelah proses registrasi selesai, peserta akan menerima username dan password melalui email untuk mengakses akun.
Selanjutnya peserta dapat memilih menu kartu digital, lalu mengunduh kartu peserta yang telah tersedia. Taspen mengingatkan agar seluruh proses dilakukan secara mandiri menggunakan perangkat pribadi demi menjaga keamanan data.
Waspadai Modus Penipuan Berkedok Layanan Taspen
Dalam sosialisasinya, Taspen menegaskan peserta harus berhati-hati terhadap pihak yang menghubungi melalui telepon maupun pesan singkat dengan dalih membantu pendaftaran kartu digital.
Peserta diimbau tidak memberikan data pribadi maupun kode OTP kepada siapa pun. Kode OTP merupakan informasi rahasia yang hanya digunakan sebagai verifikasi kepemilikan akun dan tidak boleh dibagikan kepada pihak lain.
Apabila mengalami kesulitan saat proses pendaftaran, peserta disarankan langsung mendatangi kantor cabang Taspen terdekat agar memperoleh pendampingan resmi.
Taspen Tegaskan Rapel Gaji Pensiunan Belum Memiliki Regulasi
Di tengah ramainya kabar mengenai pencairan rapel gaji pensiunan, Taspen kembali memberikan klarifikasi melalui media sosial resminya.
Menjawab pertanyaan salah satu peserta mengenai jadwal pencairan rapel, Taspen menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima regulasi resmi dari pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiun.
Artinya, informasi yang beredar mengenai pencairan rapel belum memiliki dasar hukum. Taspen menegaskan bahwa setiap kebijakan pembayaran manfaat pensiun hanya dapat dilaksanakan apabila telah ada keputusan resmi dari pemerintah.
Karena itu, peserta diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya dan selalu menunggu pengumuman resmi melalui kanal komunikasi Taspen.
THR dan Gaji Ke-13 Tetap Masuk Rencana Anggaran
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2027, pemerintah juga tetap memasukkan kebijakan menjaga daya beli ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Salah satu bentuknya adalah melalui pemberian THR dan gaji ke-13 dengan tetap memperhatikan efisiensi anggaran serta keberlanjutan fiskal nasional.
Informasi tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang sempat beredar mengenai kemungkinan penghapusan atau efisiensi THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan.
Mutasi Kantor Bayar Kini Bisa Dilakukan Secara Online
Selain menghadirkan kartu peserta digital, Taspen juga memperkenalkan layanan mutasi kantor bayar secara online sehingga peserta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang.
Pengajuan cukup dilakukan melalui portal resmi Taspen dengan memilih menu pengajuan non-klaim, kemudian memilih layanan mutasi kantor bayar.
Peserta hanya perlu melengkapi sejumlah dokumen, antara lain formulir mutasi, SK pensiun, foto diri memegang KTP, KTP pemohon, serta buku rekening.
Setelah seluruh dokumen diunggah, peserta tinggal mengirim pengajuan dan menyimpan nomor tiket sebagai bukti untuk memantau proses permohonan.
Taspen berharap layanan digital tersebut mampu memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan keamanan pelayanan bagi seluruh peserta pensiun di Indonesia. Oleh sebab itu, masyarakat diminta selalu menggunakan kanal resmi Taspen dan menghindari situs maupun aplikasi yang tidak jelas keasliannya agar terhindar dari penyalahgunaan data pribadi.
Editor : M. Helmi Nurhisam