BLITAR KAWENTAR - Masyarakat yang merasa data desil dari Kementerian Sosial (Kemensos) sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga dapat mengajukan pembaruan data melalui saluran resmi. Perubahan pendapatan, pekerjaan, jumlah anggota keluarga, hingga kondisi tempat tinggal menjadi beberapa kondisi yang dapat dilaporkan melalui fitur pembaruan data di aplikasi Cek Bansos.
Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dalam data tersebut, pemerintah membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok, mulai dari desil 1 hingga desil 10.
Data desil menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan sasaran program perlindungan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Karena kondisi sosial-ekonomi keluarga dapat berubah, data yang sudah tidak menggambarkan keadaan sebenarnya dapat diajukan untuk diperbarui.
Perubahan kondisi yang dimaksud antara lain berkaitan dengan pendapatan keluarga, pekerjaan, jumlah anggota keluarga, dan kondisi tempat tinggal. Data keluarga yang sudah tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya juga dapat dilaporkan melalui mekanisme pembaruan.
Baca Juga: Cara Update Desil di Cek Bansos Jika Data Tak Sesuai, Ini yang Perlu Disiapkan
Siapkan Data Sebelum Mengajukan
Sebelum mengajukan pembaruan data desil, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan informasi. Di antaranya NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta KTP.
Selain itu, masyarakat perlu menyiapkan foto swafoto atau selfie sesuai ketentuan aplikasi. Dokumen pendukung juga perlu disiapkan apabila nantinya diminta dalam proses pengajuan.
Ketepatan data menjadi hal penting. Informasi seperti NIK, nomor KK, nama, dan alamat harus sesuai dengan dokumen kependudukan resmi. Kesalahan dalam memasukkan data dapat menghambat proses pengajuan pembaruan.
Langkah awal dilakukan dengan membuka aplikasi Cek Bansos. Masyarakat perlu memastikan aplikasi yang digunakan berasal dari sumber resmi.
Setelah aplikasi dibuka, pengguna dapat masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar. Bagi masyarakat yang belum memiliki akun, proses dapat diawali dengan melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Cek Desil Bansos Lewat HP, NIK KTP Bisa Dicek Tanpa Instal Aplikasi
Setelah berhasil masuk, pengguna perlu memeriksa profil, data keluarga, serta desil yang tercatat. Apabila ditemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pengguna dapat menggunakan fitur pembaruan data.
Informasi yang dimasukkan harus menggambarkan kondisi keluarga saat ini. Setelah data diisi, pengguna dapat mengunggah dokumen pendukung apabila diminta, kemudian mengajukan permohonan perubahan.
Perubahan Desil Tidak Langsung Disetujui
Pengajuan pembaruan data desil tidak serta-merta membuat kategori desil berubah. Data yang diajukan masih harus melalui proses pemeriksaan, verifikasi, dan validasi.
Karena itu, masyarakat perlu menunggu hasil setelah permohonan dikirimkan. Hasil akhir pembaruan data tetap bergantung pada proses verifikasi dan validasi yang dilakukan pemerintah.
Penting pula dipahami bahwa perubahan desil tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bantuan sosial. Desil hanya menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan sasaran program. Setiap program bantuan sosial juga memiliki kriteria masing-masing.
Baca Juga: Bantuan Sosial Tak Cair? Cek Desil di Cekbansos.go.id, Ini Penjelasan Desil 1 hingga 10
Bagi masyarakat yang mengalami kendala ketika menggunakan aplikasi, bantuan dapat diminta melalui pemerintah desa atau kecamatan setempat. Saluran tersebut dapat membantu masyarakat dalam proses pembaruan data sosial-ekonomi.
Masyarakat juga diingatkan tidak menggunakan jasa pihak yang menjanjikan perubahan kategori desil secara instan. Pembaruan data tetap harus dilakukan melalui mekanisme resmi karena setiap perubahan membutuhkan proses verifikasi dan validasi.
Kondisi ekonomi keluarga yang dapat berubah sewaktu-waktu membuat pembaruan data menjadi bagian penting untuk melaporkan keadaan terkini. Namun, permohonan pembaruan tetap bukan jaminan bahwa perubahan desil akan langsung disetujui.
Editor : Difa'un NadhirohSumber : Diolah dari berbagai sumber