BLITAR KAWENTAR - Cara cek desil lewat HP dapat dilakukan dengan mudah menggunakan aplikasi peramban seperti Google Chrome. Masyarakat hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP dan kode captcha untuk melihat status desil melalui situs Cek Bansos Kemensos.
Langkah pengecekan tersebut diperlihatkan dalam sebuah video tutorial yang menjelaskan tahapan melihat status desil melalui ponsel. Prosesnya tidak membutuhkan aplikasi khusus karena pengecekan dilakukan melalui browser.
Pertama, pengguna dapat membuka Google Chrome melalui ponsel. Setelah browser terbuka, ketik kata kunci "cek desil 2026" pada kolom pencarian atau kolom alamat URL di bagian atas. Setelah menekan tombol enter, akan muncul sejumlah situs dalam hasil pencarian. Pengguna kemudian diarahkan untuk memilih situs cekbansos.kemensos.go.id. Jika situs tersebut tidak muncul dalam hasil pencarian, alamatnya dapat diketik secara langsung pada kolom URL.
Setelah situs terbuka, pengguna akan diarahkan menuju halaman pengecekan desil. Jika halaman tersebut sudah terbuka dan proses pemuatan selesai, pengecekan dapat dilanjutkan dengan memasukkan data yang diminta. Data utama yang diperlukan adalah NIK. Nomor tersebut merupakan Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada KTP. Pengguna perlu memasukkan NIK sesuai data yang dimiliki.
Baca Juga: Cek Desil Bansos Lewat HP, Begini Cara Lihat Data NIK KTP dengan Mudah
Selain NIK, terdapat kode captcha yang harus diisi. Kode ini perlu dimasukkan dengan tepat agar proses pencarian dapat dilanjutkan. Apabila muncul pesan kesalahan terkait captcha, pengguna diminta mengulang proses pengisian kode.
Captcha Bisa Perlu Diisi Ulang
Salah satu bagian yang perlu diperhatikan saat melakukan pengecekan adalah captcha. Kode captcha perlu dimasukkan kembali setelah percobaan pertama menghasilkan pesan kesalahan. Pengguna kemudian memasukkan kode captcha yang tersedia pada kolom berikutnya dan kembali memilih tombol "Cari Data". Setelah kode berhasil dimasukkan, hasil pencarian biasanya akan muncul.
cara tersebut menunjukkan hasil pengecekan salah satu NIK yang berada pada desil 6 hingga 10. Kelompok desil tersebut disebut tidak menerima bantuan. Sementara itu, bantuan disebut diperuntukkan bagi masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4. Adapun masyarakat yang berada pada desil 5 disebut masih memiliki kemungkinan memperoleh jaminan kesehatan dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dengan demikian, hasil pengecekan desil dapat memberikan informasi mengenai posisi seseorang dalam kelompok kesejahteraan yang tercatat pada sistem.
Cara Mengetahui Arti Desil 1 sampai 10
Bagi masyarakat yang belum memahami arti setiap kelompok desil, tutorial tersebut menyarankan mencari informasi tambahan melalui mesin pencarian.
Baca Juga: Cara Sanggah Data Desil 9 atau 10, Warga Bisa Ajukan Perubahan Jika Tak Sesuai
Pengguna dapat mengetik "arti desil 1 sampai 10" pada kolom pencarian untuk menemukan penjelasan mengenai masing-masing kategori. Dalam video, pembuat tutorial juga secara khusus mencoba melihat informasi mengenai desil 6 hingga 10.
Pengecekan melalui ponsel ini pada dasarnya hanya membutuhkan browser, NIK, serta kode captcha. Pengguna tidak perlu masuk ke aplikasi tertentu untuk mengikuti langkah yang ditunjukkan dalam tutorial.
Tahapannya dimulai dengan membuka Google Chrome, mencari "cek desil 2026", membuka situs Cek Bansos Kemensos, kemudian memasukkan NIK dan captcha. Jika captcha mengalami kesalahan, kode dapat dimasukkan kembali sebelum menekan tombol "Cari Data". Setelah data berhasil diproses, status desil akan muncul pada hasil pencarian.
Informasi mengenai desil tersebut kemudian dapat digunakan sebagai gambaran posisi kesejahteraan yang tercatat. Bagi masyarakat yang ingin memahami lebih jauh kategori desilnya, informasi tambahan mengenai arti desil 1 sampai 10 dapat dicari melalui mesin pencarian.
cara ini menegaskan bahwa pengecekan status desil melalui ponsel dapat dilakukan secara sederhana. Kunci utamanya adalah memasukkan NIK dan captcha dengan benar agar data dapat ditampilkan oleh sistem.
Editor : Difa'un NadhirohSumber : Diolah dari berbagai sumber