JAKARTA - TPG THR 2026 kembali menjadi perbincangan di kalangan guru setelah muncul sejumlah unggahan yang menyebut tunjangan profesi guru untuk komponen THR dan gaji ke-13 segera dicairkan. Salah satu narasi bahkan menyebut pencairan paling cepat dilakukan pada pertengahan November.
Informasi tersebut menyebar melalui grup-grup guru dan mendapatkan respons cukup besar. Ada unggahan yang memperoleh ratusan tanda suka, puluhan komentar, hingga dibagikan oleh sejumlah pengguna. Namun, informasi mengenai TPG THR 2026 tersebut tidak disertai sumber resmi yang menjelaskan dari mana kepastian pencairan berasal.
Channel YouTube Guru Abad 21 kemudian membahas kabar tersebut dengan membandingkannya dengan regulasi yang menjadi dasar pemberian THR dan gaji ke-13. Dari penelusuran yang disampaikan dalam video, terdapat landasan hukum mengenai tambahan tunjangan profesi, tetapi belum ada kepastian bahwa pencairannya akan berlangsung pada pertengahan November.
Baca Juga: Waspada Jambret dan Curanmor, Polisi Imbau Warga Hindari Main Ponsel saat Berkendara
Narasi Pencairan November Belum Terverifikasi
Unggahan yang beredar menyebut guru ASN agar bersiap menerima TPG, THR, dan gaji ke-13. Dalam narasi itu juga disebutkan bahwa proposal keuangan telah sampai di bagian keuangan dan hanya tinggal mendapatkan persetujuan sebelum dikirimkan ke bank.
Detail tersebut membuat informasi terlihat seolah-olah berasal dari sumber internal. Namun, persoalannya adalah tidak terdapat keterangan mengenai instansi atau pejabat yang menjadi sumber informasi tersebut.
Guru Abad 21 mengingatkan agar guru tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di grup percakapan maupun media sosial. Terlebih jika kabar mengenai pencairan tunjangan hanya berasal dari unggahan pribadi tanpa dokumen atau pernyataan resmi yang dapat diverifikasi.
Hal ini penting karena informasi mengenai waktu pencairan TPG dapat memengaruhi ekspektasi guru. Klaim bahwa pencairan dilakukan pada bulan tertentu seharusnya memiliki dasar yang jelas.
PMK Nomor 13 Tahun 2026 Jadi Sorotan
Salah satu unggahan lain mengaitkan TPG THR 2026 dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi tersebut memang berkaitan dengan THR dan gaji ke-13 tahun 2026.
Namun, berdasarkan penjelasan dalam video, PMK tersebut tidak secara spesifik menuliskan TPG THR 100 persen sebagaimana istilah yang banyak digunakan dalam unggahan media sosial.
Meski demikian, bukan berarti tambahan TPG tidak memiliki dasar hukum. Guru Abad 21 menjelaskan terdapat regulasi turunan di bawah Kementerian Keuangan yang memberikan petunjuk lebih detail terkait pelaksanaan ketentuan tersebut.
Selain itu, video tersebut mengutip PP Nomor 9 Tahun 2026. Dalam ketentuan yang dibahas, guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN serta tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara keberadaan dasar hukum dan kepastian jadwal pencairan. Regulasi dapat menjadi landasan pemberian, tetapi realisasi tetap membutuhkan proses pelaksanaan dan penyaluran.
Baca Juga: Pasar Kesamben Blitar Dibangun Dua Lantai, Progres Fisik Kini Capai 50 Persen
Realisasi 2026 Belum Terpantau
Guru Abad 21 menyebut PMK yang dikaitkan dengan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut sebenarnya sudah ada sejak Maret 2026. Jadi, aturan tersebut bukan regulasi yang baru diterbitkan menjelang kabar pencairan November.
Dalam penelusuran yang disampaikan, hingga saat video dibuat belum terpantau realisasi TPG THR 100 persen untuk anggaran 2026 di berbagai daerah. Pencairan yang ditemukan disebut masih berkaitan dengan anggaran tahun 2025 yang baru direalisasikan pada 2026.
Mekanisme penyaluran juga menjadi perhatian DPR RI. Dalam pembahasan Komisi X yang ditampilkan dalam video, terdapat persoalan ketika dana disalurkan melalui pemerintah daerah. Beberapa kendala yang disebut antara lain persoalan administrasi dan dana yang telah masuk ke pemerintah daerah tetapi belum diteruskan kepada guru.
Karena itu, DPR RI mendorong agar mekanisme penyaluran dapat dilakukan langsung dari kementerian kepada guru. Mekanisme tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan yang terjadi dalam penyaluran melalui daerah.
Dengan demikian, kabar TPG THR 2026 cair pertengahan November belum dapat dianggap sebagai kepastian hanya berdasarkan unggahan yang beredar. Guru tetap perlu membedakan antara dasar hukum pemberian tunjangan dengan informasi mengenai jadwal pencairan.
Editor : M. Helmi Nurhisam
Sumber : Guru Abad 21