JAKARTA - Mutasi PNS Kementerian Pendidikan menjadi kabar yang perlu diketahui guru di daerah. Kesempatan bagi guru PNS untuk mengikuti seleksi mutasi ke lingkungan Kementerian Pendidikan diperpanjang hingga 15 September 2026.
Informasi tersebut disampaikan melalui channel YouTube Guru Abad 21 dengan merujuk pengumuman dari Kementerian Pendidikan. Program ini membuka kesempatan bagi guru PNS di daerah untuk mengisi jabatan wakil kepala sekolah pada Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).
Dalam seleksi tersebut tersedia 34 formasi wakil kepala sekolah yang tersebar di 17 lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi. Sebelumnya, masa pendaftaran disebut hanya dibuka sampai awal September. Namun, berdasarkan informasi yang dibahas dalam video, batas pendaftaran diperpanjang hingga 15 September.
Baca Juga: Waspada Jambret dan Curanmor, Polisi Imbau Warga Hindari Main Ponsel saat Berkendara
Ada 34 Formasi Wakil Kepala Sekolah
Program Sekolah Nasional Terintegrasi merupakan bagian dari upaya percepatan peningkatan mutu pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. SNT dirancang sebagai satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan umum mulai kelas 7 hingga kelas 12 dalam satu ekosistem pendidikan yang berkesinambungan.
Pada tahun ajaran 2026/2027, SNT mulai memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik kelas 7 dan kelas 10. Sebagai satuan pendidikan yang baru beroperasi, sekolah tersebut membutuhkan sumber daya manusia yang dinilai mampu membangun sistem pembelajaran dan budaya sekolah.
Kebutuhan tersebut menjadi alasan dibukanya seleksi bagi guru PNS untuk mengisi jabatan wakil kepala sekolah. Selain menjalankan sistem yang telah ditetapkan, calon wakasek diharapkan mampu merancang, mengembangkan, dan menumbuhkan sistem pendidikan di lingkungan SNT.
Berdasarkan pengumuman yang dibahas, tersedia 34 formasi untuk 17 lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi. Guru yang berminat perlu memperhatikan seluruh persyaratan sebelum melakukan pendaftaran.
Syarat Guru PNS yang Bisa Mendaftar
Salah satu persyaratan utama adalah peserta berstatus PNS aktif dan menduduki jabatan fungsional guru paling rendah pada jenjang ahli muda. Peserta juga diwajibkan memiliki pendidikan minimal S1 serta sertifikat pendidik.
Selain itu, masa kerja sebagai PNS paling sedikit lima tahun. Batas usia peserta maksimal 50 tahun pada saat pendaftaran, dengan pangkat paling tinggi Penata Tingkat I atau golongan III/d.
Peserta yang memiliki pengalaman sebagai wakil kepala sekolah menjadi salah satu yang diprioritaskan. Guru juga harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Persyaratan lainnya mencakup tidak sedang menjalani tugas belajar, tidak sedang dalam proses pemeriksaan, dan tidak sedang menjalani pidana. Peserta juga harus memiliki predikat kinerja baik dalam dua tahun terakhir serta memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.
Guru yang mendaftar juga harus bebas dari narkotika dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: Pasar Kesamben Blitar Dibangun Dua Lantai, Progres Fisik Kini Capai 50 Persen
Wajib Menyusun Esai Sesuai Jenjang
Seleksi mutasi PNS Kementerian Pendidikan tersebut juga mengharuskan peserta menyusun esai sesuai jenjang yang dilamar. Dalam materi yang dibahas Guru Abad 21, terdapat beberapa tema yang harus diperhatikan calon peserta.
Untuk jenjang SMP, tema yang disiapkan meliputi strategi mengintegrasikan kurikulum dan pembelajaran, strategi mengembangkan potensi murid, serta strategi menumbuhkembangkan kebiasaan belajar dan perilaku disiplin murid.
Sementara untuk wakil kepala sekolah jenjang SMA, tema yang dibahas meliputi strategi mengintegrasikan kurikulum, strategi pengembangan potensi murid, serta strategi mengoptimalkan prestasi akademik dan nonakademik.
Penilaian esai juga memiliki sejumlah komponen. Pemahaman konteks SNT memiliki bobot 25 persen, ketajaman analisis 20 persen, kelayakan strategi 30 persen, kepemimpinan dan kolaborasi 15 persen, serta kejelasan penyajian 10 persen.
Bagi guru yang berminat mengikuti seleksi, informasi dan pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang disebut dalam video, yakni kemendikdasmen.go.id. Peserta perlu menyiapkan dokumen persyaratan seperti surat lamaran, surat persetujuan, serta dokumen lain yang diminta dalam proses pendaftaran.
Dengan diperpanjangnya batas pendaftaran hingga 15 September 2026, guru PNS yang memenuhi persyaratan masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi tersebut. Guru disarankan membaca pengumuman resmi secara lengkap agar tidak keliru memahami persyaratan, dokumen, maupun ketentuan penempatan.
Editor : M. Helmi Nurhisam
Sumber : Guru Abad 21