JAKARTA - PPPK Paruh Waktu jadi penuh waktu menjadi salah satu keputusan yang mengemuka dalam rapat koordinasi DPR RI bersama pemerintah. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai bagian dari penyelesaian persoalan status guru PPPK, termasuk membuka kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi menjadi PNS.
Dalam rapat finalisasi tersebut, pemerintah menyampaikan data jumlah guru PPPK Paruh Waktu mencapai 231.246 orang. Selain itu, terdapat 955.245 PPPK guru yang telah berstatus penuh waktu.
Pembahasan dilakukan bersama sejumlah kementerian, mulai dari Kementerian PAN RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dikdasmen, Kementerian Agama, hingga Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah juga membahas kebutuhan guru nasional dan kemampuan anggaran untuk menjalankan kebijakan tersebut.
Baca Juga: 11 Jenderal Baru Polri Dapat Jabatan Strategis, Iwan Saktiadi Jadi Wakapolda Banten
PPPK Paruh Waktu Akan Diproses Penuh Waktu
Kementerian PAN RB menyampaikan bahwa PPPK Paruh Waktu yang berprofesi sebagai guru akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu. Proses tersebut direncanakan mulai dilakukan pada 2026.
Setelah berstatus PPPK penuh waktu, guru juga akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PNS. Pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan berlangsung pada awal 2027.
Artinya, terdapat dua tahapan yang menjadi perhatian guru PPPK. Tahap pertama adalah proses perubahan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu. Berikutnya, guru PPPK penuh waktu mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS.
Namun, kesempatan menjadi PNS tetap melalui mekanisme seleksi. Dalam rapat tersebut tidak disebutkan bahwa seluruh guru PPPK otomatis diangkat menjadi PNS.
Pemerintah juga menyampaikan rencana membuka kebutuhan guru nasional berdasarkan proyeksi formasi. Kebutuhan tersebut mencakup berbagai satuan pendidikan yang berada dalam koordinasi pemerintah.
Kebutuhan Guru Nasional Capai 526.689 Formasi
Dalam rapat, pemerintah menyebut proyeksi kebutuhan pemenuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi.
Formasi tersebut mencakup kebutuhan guru di lingkungan Kementerian Dikdasmen dan Kementerian Agama. Selain itu, kebutuhan juga mencakup sekolah rakyat, sekolah terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
Perhitungan kebutuhan guru menjadi bagian penting dalam proses penataan. Pemerintah tidak hanya menghitung jumlah guru, tetapi juga menyesuaikannya dengan kebutuhan sekolah dan mata pelajaran.
Kementerian Dikdasmen menyatakan akan mengikuti formasi, jadwal, dan mekanisme yang telah disepakati dalam rapat. Sementara Kementerian Agama juga menyampaikan telah melakukan perhitungan dan simulasi kebutuhan untuk madrasah negeri.
Status Guru Diarahkan Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat
Selain perubahan status PPPK Paruh Waktu, pemerintah juga menyepakati penataan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Menteri Sekretaris Negara menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan lintas kementerian. Menurutnya, persoalan kepegawaian guru harus diselesaikan secara bersama karena menyangkut kebutuhan formasi sekaligus kemampuan fiskal pemerintah.
Pembahasan tersebut juga melibatkan sinkronisasi data antarinstansi. Jumlah guru, kebutuhan berdasarkan mata pelajaran, formasi yang tersedia, hingga kemampuan anggaran menjadi pertimbangan sebelum kebijakan diterapkan.
Dengan penataan menjadi pegawai pemerintah pusat, pemerintah berharap persoalan status dan pembiayaan guru dapat memiliki arah yang lebih jelas.
Baca Juga: Mutasi Polri, Roycke Harry Langie Jadi Astama Ops dan Yudhiawan Pimpin Polda Sulut
Anggaran Sudah Disimulasikan Pemerintah
Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan simulasi terhadap kebutuhan anggaran untuk tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya.
Hasil simulasi tersebut disebut menunjukkan bahwa langkah penataan guru dapat dilakukan tanpa membahayakan kondisi fiskal pemerintah. Defisit fiskal pada 2027 juga tetap ditargetkan berada di level 2,4 persen.
Perhitungan anggaran menjadi penting karena jumlah guru yang akan masuk dalam proses penataan cukup besar. Pemerintah harus memastikan kebijakan tersebut tetap sejalan dengan kemampuan keuangan negara.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri akan mengawal pelaksanaan kebijakan di daerah. Kemendagri juga akan melakukan sosialisasi kepada kepala daerah agar tidak lagi melakukan perekrutan staf baru di luar tahapan yang telah disepakati.
Guru PPPK Tunggu Tahapan Berikutnya
Keputusan rapat tersebut memberikan gambaran mengenai arah penataan guru ke depan. PPPK Paruh Waktu akan diproses menjadi PPPK penuh waktu, kemudian guru PPPK penuh waktu diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan berlangsung pada awal 2027.
Pada saat yang sama, pemerintah menyiapkan penataan status guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Pelaksanaan kebijakan tetap akan mengikuti kebutuhan formasi, jadwal, mekanisme seleksi, serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, guru PPPK belum otomatis berubah menjadi PNS. Kesempatan menuju status PNS tetap membutuhkan proses seleksi sesuai mekanisme yang nantinya ditetapkan.
Bagi 231.246 guru PPPK Paruh Waktu, tahapan perubahan status menjadi penuh waktu menjadi perkembangan penting. Selanjutnya, perhatian akan tertuju pada kepastian jadwal, formasi, regulasi, dan mekanisme pelaksanaan yang akan menentukan proses penataan tersebut.
Editor : M. Helmi Nurhisam
Sumber : MAS GURU