JAKARTA - PPPK Paruh Waktu jadi penuh waktu menjadi salah satu hasil finalisasi rapat DPR RI bersama pemerintah yang membahas penataan status guru. Kebijakan ini memberi arah baru bagi 231.246 guru yang saat ini tercatat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Tidak hanya perubahan status, pemerintah juga menyampaikan adanya kesempatan bagi guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi PNS. Proses pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan mulai dilakukan pada awal 2027.
Pembahasan ini dilakukan setelah DPR RI beberapa kali menerima masukan mengenai persoalan PPPK Paruh Waktu, PPPK, serta keinginan guru untuk memperoleh kesempatan menjadi PNS. Rapat finalisasi kemudian melibatkan sejumlah kementerian untuk menyatukan data kebutuhan guru, formasi, serta kemampuan anggaran negara.
Baca Juga: Mutasi Polri Terbaru, Roycke Harry Langie Geser Jadi Astama Ops Kapolri
231.246 Guru PPPK Paruh Waktu Masuk Penataan
Dalam rapat tersebut, Kementerian PAN RB menyampaikan data mengenai jumlah guru yang berstatus PPPK. Sebanyak 955.245 orang tercatat sebagai PPPK guru penuh waktu, sedangkan 231.246 lainnya merupakan PPPK Paruh Waktu yang berprofesi sebagai guru.
Pemerintah juga memiliki proyeksi kebutuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi. Kebutuhan itu mencakup berbagai lingkungan pendidikan, termasuk sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.
Selain itu, kebutuhan guru juga mencakup sekolah rakyat, sekolah terintegrasi, dan Sekolah Garuda. Data kebutuhan tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam proses penataan dan pengisian formasi guru.
Dengan jumlah tenaga pendidik yang besar, pemerintah perlu melakukan perhitungan secara menyeluruh. Penataan tidak hanya menyangkut status kepegawaian, tetapi juga kebutuhan berdasarkan satuan pendidikan dan mata pelajaran.
Ada Jalur Seleksi PNS Awal 2027
Kabar yang menjadi perhatian guru PPPK adalah adanya kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS. Pemerintah menyampaikan bahwa setelah guru PPPK Paruh Waktu diproses menjadi PPPK penuh waktu, mereka nantinya akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS.
Pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan dilakukan pada awal 2027. Namun, kesempatan tersebut tidak berarti guru PPPK otomatis menjadi PNS.
Guru tetap harus mengikuti seleksi sesuai mekanisme dan ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah. Karena itu, guru yang berharap menjadi PNS masih perlu menunggu informasi resmi mengenai formasi, jadwal, persyaratan, dan mekanisme seleksi.
Sementara itu, proses perubahan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu disebut akan dilakukan pada 2026.
Status Guru Akan Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat
Rapat tersebut juga menghasilkan pembahasan mengenai perubahan status kepegawaian guru. Menteri Sekretaris Negara menyampaikan bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas kementerian. Pemerintah harus menyatukan perhitungan dari Kementerian Dikdasmen, Kementerian Agama, Kementerian PAN RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dikdasmen menyatakan akan mengikuti formasi, jadwal, dan mekanisme yang telah disepakati. Untuk guru madrasah negeri, Kementerian Agama juga menyampaikan telah melakukan perhitungan dan simulasi kebutuhan.
Penataan tersebut diharapkan memberikan arah yang lebih jelas mengenai posisi guru dalam sistem kepegawaian pemerintah.
Baca Juga: 11 Jenderal Baru Polri Dapat Jabatan Strategis, Iwan Saktiadi Jadi Wakapolda Banten
Anggaran Disebut Aman
Besarnya jumlah guru yang masuk dalam proses penataan membuat persoalan anggaran menjadi perhatian utama. Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini maupun tahun-tahun berikutnya.
Berdasarkan simulasi tersebut, langkah yang disepakati dinilai dapat dilakukan tanpa membahayakan kondisi fiskal. Pemerintah juga tetap menjaga target defisit fiskal 2027 sebesar 2,4 persen.
Artinya, perubahan status dan penataan guru telah diperhitungkan dari sisi kemampuan keuangan negara. Namun, pelaksanaan tetap membutuhkan tahapan dan mekanisme yang disepakati pemerintah.
Kemendagri Kawal Daerah
Kementerian Dalam Negeri juga mendapat peran dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Kemendagri akan melakukan sosialisasi dan mengawal pemerintah daerah agar mengikuti tahapan yang telah disepakati.
Kepala daerah juga diarahkan untuk tidak lagi melakukan perekrutan staf baru di luar kebutuhan dan tahapan yang telah ditentukan. Penataan tenaga kerja akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Dengan keputusan ini, arah masa depan guru PPPK mulai mendapatkan kepastian. PPPK Paruh Waktu akan diberikan kesempatan menjadi PPPK penuh waktu, sementara guru PPPK penuh waktu nantinya memiliki kesempatan mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan dibuka awal 2027.
Meski demikian, guru masih harus menunggu aturan teknis terkait formasi, jadwal, dan mekanisme seleksi. Kesempatan menuju status PNS tetap melalui proses seleksi, bukan pengangkatan otomatis.
Editor : M. Helmi Nurhisam
Sumber : MAS GURU