JAKARTA - PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu kembali menjadi sorotan setelah pemerintah dan DPR RI menyepakati penataan status tenaga pendidik. Tidak hanya perubahan menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah juga menyampaikan rencana penataan status kepegawaian menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kesepakatan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi setelah rapat bersama DPR RI dan sejumlah kementerian. Penataan ini juga berkaitan dengan rencana memberikan kesempatan kepada guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2027.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut status dan jumlah guru PPPK yang akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PNS telah difinalisasi bersama pemerintah. Guru yang masuk cakupan tersebut tidak hanya berasal dari sekolah umum, tetapi juga guru madrasah dan guru taman kanak-kanak (TK).
Baca Juga: Guru PPPK Jadi PNS 2027, DPR dan Pemerintah Finalisasi Status hingga Guru Madrasah
Status PPPK Paruh Waktu Akan Diubah
Prasetyo Hadi menjelaskan pemerintah telah menyepakati PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penyelesaian persoalan status tenaga pendidik yang selama ini berada dalam skema PPPK Paruh Waktu. Setelah perubahan status menjadi penuh waktu, guru tersebut akan memiliki kesempatan untuk mengikuti proses berikutnya sesuai kebijakan pemerintah.
Sementara guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu akan mulai berproses untuk mendapatkan kesempatan menjadi PNS.
Dengan demikian, kebijakan ini memiliki tahapan yang berbeda. PPPK Paruh Waktu diarahkan terlebih dahulu menjadi PPPK penuh waktu. Selanjutnya, guru PPPK penuh waktu mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PNS yang direncanakan pada 2027.
Kesempatan mengikuti seleksi tidak sama dengan pengangkatan otomatis sebagai PNS. Guru tetap harus mengikuti mekanisme dan tahapan seleksi yang ditetapkan pemerintah.
Status Kepegawaian Menuju Pemerintah Pusat
Selain persoalan status PPPK, rapat juga membahas status kepegawaian tenaga di daerah. Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR telah menyepakati status kepegawaian tertentu akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Rencana tersebut menjadi bagian dari penataan pegawai secara menyeluruh. Pemerintah daerah nantinya harus mengikuti skema dan tahapan yang telah disepakati bersama pemerintah pusat dan DPR RI.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah daerah perlu melakukan penyisiran terhadap kondisi fiskal masing-masing daerah. Langkah tersebut harus dilakukan secara teliti sebelum pemerintah daerah menyatakan mengalami kondisi darurat anggaran.
Pemerintah pusat juga menyiapkan opsi dukungan fiskal tambahan. Salah satu opsi yang disebut berkaitan dengan pengalihan status tenaga tertentu, termasuk PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu.
Kemendagri akan melakukan sosialisasi dan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah. Kepala daerah juga diminta tidak lagi melakukan perekrutan staf baru di luar tahapan yang sudah disepakati.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Kebutuhan Guru 2026 Capai 526.689 Formasi
Anggaran 2027 Tetap Jadi Perhatian
Penataan status guru PPPK juga berkaitan erat dengan kemampuan anggaran. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan langkah pemerintah tidak akan membahayakan kondisi fiskal pada 2027.
Pemerintah telah melakukan simulasi anggaran untuk tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya. Dari simulasi tersebut, pemerintah memastikan langkah penataan dapat dilakukan dengan tetap menjaga kondisi fiskal.
Target defisit fiskal pada 2027 tetap dipertahankan sebesar 2,4 persen. Artinya, pemerintah berupaya menjalankan penataan tenaga pendidik tanpa mengorbankan keberlanjutan keuangan negara.
Bima Arya juga menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu menyesuaikan seluruh proses dengan kemampuan fiskal yang dimiliki. Karena itu, perekrutan pegawai baru di luar tahapan yang ditetapkan tidak diperbolehkan.
Kesepakatan DPR dan pemerintah ini memberikan arah baru bagi guru PPPK, terutama mereka yang masih berstatus paruh waktu. Pemerintah menyiapkan jalur perubahan menuju PPPK penuh waktu, sementara guru PPPK penuh waktu memperoleh kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS pada 2027.
Cakupan kesempatan tersebut juga disebut meliputi guru madrasah dan guru TK. Di sisi lain, penataan status kepegawaian menuju pegawai pemerintah pusat menjadi bagian lain dari kesepakatan yang akan diterapkan melalui tahapan yang telah ditentukan.
Dengan seluruh proses tersebut, pemerintah berupaya menyelesaikan persoalan status guru sekaligus menjaga agar kebutuhan dan pembiayaan pegawai tetap sesuai dengan kemampuan fiskal negara dan daerah.
Editor : M. Helmi Nurhisam
Sumber : Official iNews