JAKARTA - PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu dijadwalkan mulai dilakukan secara bertahap pada Januari 2027. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR RI untuk memberikan kepastian status bagi tenaga pendidik yang masih berstatus PPPK Paruh Waktu.
Selain perubahan status tersebut, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu juga akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai Januari 2027. Namun, peluang tersebut tetap melalui proses seleksi dan bukan pengangkatan otomatis menjadi PNS.
Rencana PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu juga dibarengi penataan status kepegawaian guru yang sebelumnya berada di bawah pemerintah daerah. Status mereka akan ditata menjadi pegawai pemerintah pusat.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Status Guru Akan Ditata Jadi Pegawai Pemerintah Pusat
231.246 Guru Masuk Kelompok PPPK Paruh Waktu
Kementerian PAN RB mencatat terdapat 955.245 guru yang berstatus PPPK. Dari jumlah tersebut, sekitar 231.246 orang berada dalam status PPPK Paruh Waktu.
Kelompok inilah yang lebih dahulu disiapkan untuk mengalami perubahan status menjadi PPPK penuh waktu. Pemerintah menyebut prosesnya dilakukan secara bertahap mulai Januari 2027.
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian status bagi guru yang selama ini menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Perubahan status ini menjadi salah satu dari tiga poin yang disepakati pemerintah dan DPR. Dua poin lainnya berkaitan dengan kesempatan seleksi CPNS bagi guru PPPK penuh waktu serta penataan status kepegawaian menjadi pegawai pemerintah pusat.
Dengan skema tersebut, guru PPPK Paruh Waktu tidak langsung diarahkan menjadi PNS. Mereka terlebih dahulu melalui proses perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.
PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS
Setelah berstatus PPPK penuh waktu, guru akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi CPNS mulai Januari 2027.
Pemerintah menegaskan mekanisme yang digunakan adalah seleksi. Artinya, kesempatan tersebut tidak sama dengan pengangkatan langsung menjadi PNS.
Setiap guru yang ingin mengikuti seleksi harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan menjalani seluruh proses seleksi. Bagi peserta yang belum berhasil, status kepegawaiannya tetap sebagai PPPK.
Ketentuan tersebut menjadi penting karena kesempatan mengikuti seleksi CPNS tidak otomatis membuat seluruh guru PPPK berubah menjadi PNS. Hasil akhirnya tetap ditentukan berdasarkan mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah.
Penataan status tersebut juga diharapkan memberikan jalur yang lebih jelas bagi guru PPPK yang ingin mendapatkan status sebagai pegawai negeri sipil.
Batas Usia Jadi Perhatian Guru Senior
Di tengah rencana tersebut, muncul persoalan terkait persyaratan teknis seleksi CPNS. Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai batas usia maksimal 35 tahun.
Persyaratan tersebut berpotensi menjadi kendala bagi guru PPPK senior yang telah melewati batas usia tersebut. Mereka khawatir tidak dapat memanfaatkan kesempatan seleksi meskipun sudah berstatus PPPK penuh waktu.
Persoalan ini menjadi penting karena kebijakan pemerintah menyebut guru PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS. Namun, pelaksanaan seleksi tetap harus mengacu pada persyaratan yang berlaku.
Karena itu, guru PPPK yang berusia di atas batas ketentuan perlu mencermati mekanisme resmi yang akan diterapkan pada 2027. Detail mengenai persyaratan teknis dan pelaksanaan seleksi menjadi faktor penting untuk menentukan siapa saja yang dapat mengikuti proses tersebut.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Pemerintah Pastikan Anggaran 2027 Tetap Aman
Status Guru Ditata Jadi Pegawai Pemerintah Pusat
Selain persoalan perubahan status dan kesempatan mengikuti seleksi CPNS, pemerintah juga menyepakati penataan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Perubahan tersebut menyasar guru yang sebelumnya berada dalam struktur pemerintah daerah. Penataan dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan status dan pengelolaan tenaga pendidik.
Dengan tiga kesepakatan tersebut, pemerintah menyiapkan tahapan penataan guru mulai Januari 2027. PPPK Paruh Waktu diarahkan menjadi PPPK penuh waktu, kemudian guru PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS.
Namun, guru yang belum berhasil dalam seleksi tetap berstatus PPPK. Sementara itu, penataan menjadi pegawai pemerintah pusat menjadi bagian lain dari kebijakan yang telah disepakati.
Bagi guru PPPK Paruh Waktu, kebijakan ini memberikan harapan terhadap kepastian status. Sedangkan bagi guru senior, persyaratan seleksi CPNS, terutama mengenai batas usia, menjadi hal yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut sebelum pelaksanaan pada 2027.
Editor : M. Helmi Nurhisam
Sumber : Liputan6