JAKARTA - PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu menjadi salah satu kebijakan yang disiapkan pemerintah mulai Januari 2027. Perubahan status tersebut menyasar sekitar 231.246 guru yang saat ini tercatat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari tiga kesepakatan pemerintah dan DPR RI dalam penataan status guru. Selain mengubah status PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai 2027.
Penataan tersebut juga mencakup perubahan status kepegawaian guru yang berada di bawah pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat. Pemerintah menyebut seluruh proses akan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Guru Madrasah dan TK Masuk Skema Seleksi PNS 2027
231 Ribu Guru Disiapkan Naik Status
Kementerian PAN RB mencatat terdapat 955.245 guru yang berstatus PPPK. Dari jumlah tersebut, sekitar 231.246 orang merupakan PPPK Paruh Waktu.
Kelompok tersebut menjadi sasaran awal dalam kebijakan perubahan status. Pemerintah menyiapkan PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai Januari 2027.
Perubahan status ini memberikan arah baru bagi guru yang sebelumnya bekerja dengan status paruh waktu. Pemerintah dan DPR RI sepakat melakukan penataan agar status kepegawaian tenaga pendidik menjadi lebih jelas.
Namun, proses tersebut dilakukan secara bertahap. Artinya, pelaksanaan perubahan status tetap mengikuti skema dan tahapan yang ditentukan pemerintah.
Kebijakan tersebut juga tidak langsung menjadikan guru PPPK sebagai PNS. Ada proses berbeda yang harus dilalui setelah seorang guru berstatus PPPK penuh waktu.
Setelah Penuh Waktu, Bisa Ikut Seleksi CPNS
Guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi CPNS mulai Januari 2027.
Pemerintah menegaskan kesempatan tersebut diberikan melalui mekanisme seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap guru yang ingin menjadi PNS harus mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi peserta yang belum berhasil dalam seleksi, status kepegawaiannya tetap sebagai PPPK. Dengan demikian, kegagalan mengikuti atau memperoleh hasil yang diharapkan dalam seleksi CPNS tidak otomatis menghilangkan status sebagai PPPK.
Rencana ini menjadi bagian penting dalam penataan guru secara nasional. Guru PPPK Paruh Waktu memiliki jalur perubahan status menuju penuh waktu, sedangkan guru PPPK penuh waktu memperoleh kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR telah memfinalisasi status serta jumlah guru PPPK yang akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PNS pada 2027.
Kesempatan tersebut juga tidak hanya mencakup guru sekolah umum. Guru madrasah dan guru taman kanak-kanak turut masuk dalam cakupan pembahasan.
Status Guru Daerah Akan Ditata
Selain persoalan PPPK Paruh Waktu, pemerintah juga menyepakati penataan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Rencana tersebut berkaitan dengan guru yang sebelumnya berada di bawah pemerintah daerah. Penataan status menjadi pegawai pemerintah pusat menjadi salah satu bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR RI.
Pemerintah daerah kemudian diminta menyesuaikan seluruh proses dengan tahapan yang telah disepakati. Kepala daerah juga diingatkan agar tidak melakukan perekrutan staf baru di luar skema yang telah ditetapkan.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah daerah perlu menyisir kapasitas fiskal secara teliti sebelum menyatakan mengalami kondisi darurat anggaran.
Pemerintah pusat juga menyiapkan opsi dukungan fiskal tambahan untuk membantu daerah menghadapi persoalan tersebut. Penataan status tenaga tertentu menjadi bagian dari opsi yang dibahas pemerintah.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Status Guru Akan Ditata Jadi Pegawai Pemerintah Pusat
Guru Senior Perlu Cermati Aturan
Di balik kebijakan tersebut, terdapat perhatian terhadap guru PPPK senior yang berencana mengikuti seleksi CPNS. Persyaratan teknis, terutama mengenai batas usia maksimal 35 tahun, menjadi salah satu persoalan yang dikhawatirkan dapat membatasi kesempatan mereka.
Hal ini menjadi perhatian karena guru PPPK memiliki rentang usia yang beragam. Sebagian di antaranya sudah berusia di atas batas tersebut ketika kesempatan seleksi CPNS dibuka.
Karena mekanisme yang digunakan adalah seleksi, persyaratan resmi akan menjadi faktor penting bagi guru yang ingin mengikuti proses tersebut. Ketentuan teknis pelaksanaan perlu dicermati ketika pemerintah menetapkan aturan seleksi.
Sementara dari sisi anggaran, pemerintah memastikan penataan guru tidak akan membahayakan kondisi fiskal 2027. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut simulasi anggaran telah dilakukan untuk tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya.
Target defisit fiskal 2027 tetap dijaga sebesar 2,4 persen. Pemerintah memastikan penataan status guru dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal.
Dengan demikian, mulai Januari 2027 pemerintah menyiapkan tiga langkah utama: PPPK Paruh Waktu menuju penuh waktu, kesempatan seleksi CPNS bagi PPPK penuh waktu, serta penataan status guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Editor : M. Helmi Nurhisam
Sumber : Liputan6