JAKARTA - PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu mulai mendapat kepastian setelah pemerintah dan DPR RI menyepakati tiga poin penting terkait penataan status guru. Perubahan status tersebut direncanakan berlangsung secara bertahap mulai Januari 2027.
Selain perubahan status bagi guru PPPK Paruh Waktu, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu juga mendapat kesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai Januari 2027. Kesempatan itu diberikan melalui mekanisme seleksi, bukan pengangkatan otomatis.
Kesepakatan pemerintah dan DPR juga mencakup penataan status kepegawaian guru yang sebelumnya berada di bawah pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian status bagi tenaga pendidik.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Guru Madrasah dan TK Masuk Skema Seleksi PNS 2027
Tiga Kesepakatan Guru PPPK
Ada tiga poin utama yang disepakati pemerintah dan DPR RI dalam penataan guru PPPK.
Pertama, guru yang masih berstatus PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai Januari 2027. Kelompok ini menjadi bagian yang lebih dahulu mendapatkan perubahan status.
Kementerian PAN RB mencatat terdapat 955.245 guru yang berstatus PPPK. Dari jumlah tersebut, sekitar 231.246 orang merupakan guru PPPK Paruh Waktu.
Jumlah tersebut menunjukkan besarnya tenaga pendidik yang akan masuk dalam proses penataan. Pemerintah menyiapkan perubahan status secara bertahap dengan mengikuti skema dan ketentuan yang berlaku.
Kedua, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi CPNS mulai Januari 2027.
Pemerintah menegaskan prosesnya dilakukan melalui seleksi. Karena itu, guru PPPK tidak otomatis diangkat menjadi PNS. Peserta tetap harus mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi guru yang belum berhasil dalam seleksi, status kepegawaiannya tetap sebagai PPPK.
Ketiga, status kepegawaian guru akan ditata menjadi pegawai pemerintah pusat. Perubahan ini berkaitan dengan guru yang sebelumnya berada dalam pengelolaan pemerintah daerah.
Guru PPPK Punya Jalur Menuju PNS
Rencana tersebut membuka jalur baru bagi guru PPPK yang ingin mendapatkan status sebagai PNS. Namun, jalur tersebut memiliki tahapan yang harus dilalui.
Guru PPPK Paruh Waktu tidak langsung mengikuti proses menjadi PNS. Mereka terlebih dahulu diarahkan menjadi PPPK penuh waktu.
Setelah berstatus penuh waktu, guru tersebut memperoleh kesempatan mengikuti seleksi CPNS. Dengan mekanisme tersebut, terdapat perbedaan antara perubahan status PPPK dan proses menjadi PNS.
Perubahan dari paruh waktu menjadi penuh waktu merupakan bagian dari penataan status kepegawaian. Sementara perubahan menjadi PNS tetap bergantung pada hasil seleksi.
Kesempatan seleksi juga mencakup guru dari berbagai satuan pendidikan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa guru sekolah umum, guru madrasah hingga guru taman kanak-kanak (TK) masuk dalam pembahasan finalisasi.
Dengan demikian, kebijakan penataan tidak hanya menyasar satu kelompok guru tertentu.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Status Guru Akan Ditata Jadi Pegawai Pemerintah Pusat
Batas Usia Jadi Perhatian
Meski memberikan peluang baru, rencana seleksi CPNS pada 2027 juga menimbulkan perhatian di kalangan guru PPPK senior. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah ketentuan teknis mengenai batas usia maksimal 35 tahun.
Guru PPPK yang telah berusia lebih dari batas tersebut dikhawatirkan tidak dapat mengikuti seleksi jika ketentuan usia tersebut tetap diterapkan.
Persoalan ini menjadi penting karena guru PPPK terdiri dari tenaga pendidik dengan usia yang beragam. Sebagian guru telah berusia senior ketika mendapatkan status PPPK.
Karena pemerintah menyatakan mekanisme menuju PNS dilakukan melalui seleksi, ketentuan teknis akan menjadi faktor penting bagi calon peserta.
Pemerintah Pastikan Fiskal Tetap Aman
Penataan status guru juga berkaitan dengan kemampuan anggaran pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut tidak akan membahayakan kondisi fiskal pada 2027.
Pemerintah telah melakukan simulasi anggaran untuk tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya. Target defisit fiskal 2027 tetap dijaga sebesar 2,4 persen.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah menyisir kapasitas fiskal secara teliti sebelum menyatakan kondisi darurat anggaran.
Kemendagri juga akan melakukan sosialisasi dan mengawal pelaksanaan kebijakan di daerah. Kepala daerah diminta tidak lagi merekrut staf baru di luar tahapan yang telah disepakati.
Dengan tiga kesepakatan tersebut, pemerintah menyiapkan penataan status guru mulai Januari 2027. PPPK Paruh Waktu diarahkan menjadi penuh waktu, PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS, dan status kepegawaian guru ditata menjadi pegawai pemerintah pusat.
Editor : M. Helmi Nurhisam
Sumber : Liputan6