JAKARTA - PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu menjadi salah satu agenda utama pemerintah dalam penataan status guru yang mulai diarahkan pada Januari 2027. Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati sejumlah langkah untuk memberikan kepastian terhadap status tenaga pendidik.
Dalam kesepakatan tersebut, guru yang masih berstatus PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap. Setelah itu, guru PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai Januari 2027.
Tidak berhenti di sana, pemerintah juga menyepakati penataan status kepegawaian guru yang berada di bawah pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat. Tiga kebijakan tersebut menjadi rangkaian penataan guru yang telah dibahas pemerintah bersama DPR RI.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Guru Madrasah dan TK Masuk Skema Seleksi PNS 2027
231.246 Guru PPPK Paruh Waktu
Kementerian PAN RB mencatat sebanyak 955.245 guru saat ini berstatus PPPK. Dari jumlah tersebut, sekitar 231.246 guru merupakan PPPK Paruh Waktu.
Kelompok tersebut menjadi sasaran dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu. Pemerintah menyiapkan perubahan status secara bertahap mulai Januari 2027.
Perubahan ini diharapkan memberikan kepastian bagi guru yang masih bekerja dengan status paruh waktu. Namun, proses pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu tetap akan mengikuti tahapan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Setelah menjadi PPPK penuh waktu, guru kemudian memperoleh kesempatan mengikuti seleksi CPNS. Dengan demikian, perubahan status menjadi PPPK penuh waktu dan proses menuju PNS merupakan dua tahapan yang berbeda.
Pemerintah menegaskan bahwa kesempatan mengikuti seleksi CPNS bukan berarti pengangkatan otomatis menjadi PNS. Setiap guru tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR RI dan pemerintah telah memfinalisasi status serta jumlah guru PPPK yang akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PNS pada 2027.
Cakupan guru yang dibahas juga cukup luas. Kesempatan tersebut tidak hanya diberikan kepada guru sekolah umum, tetapi juga guru madrasah dan guru taman kanak-kanak (TK).
Bagi guru PPPK yang belum berhasil dalam seleksi, status kepegawaiannya tetap sebagai PPPK. Ketentuan tersebut memberikan kepastian bahwa kegagalan dalam seleksi tidak otomatis menghilangkan status sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Meski demikian, persoalan persyaratan teknis masih menjadi perhatian. Salah satunya adalah ketentuan batas usia maksimal 35 tahun dalam seleksi CPNS.
Persyaratan tersebut berpotensi menjadi kendala bagi guru PPPK senior yang telah melewati batas usia. Mereka tetap memiliki status PPPK, tetapi kesempatan mengikuti seleksi CPNS akan bergantung pada ketentuan yang berlaku saat proses seleksi dibuka.
Karena itu, mekanisme teknis seleksi pada 2027 menjadi hal yang penting untuk dicermati oleh guru PPPK, terutama mereka yang sudah berusia di atas batas ketentuan.
Status Guru Daerah Akan Dialihkan
Selain perubahan status PPPK, pemerintah dan DPR RI menyepakati penataan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah daerah diminta menyisir kapasitas fiskal secara teliti sebelum menyatakan kondisi darurat anggaran.
Pemerintah pusat juga menyiapkan opsi dukungan fiskal tambahan serta pengalihan status tenaga tertentu. Kemendagri akan turun ke daerah untuk melakukan sosialisasi dan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kepala daerah juga diminta tidak lagi merekrut staf baru di luar tahapan yang telah disepakati. Seluruh proses penataan pegawai di daerah harus mengikuti skema yang ditetapkan bersama pemerintah pusat dan DPR RI.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Status Guru Akan Ditata Jadi Pegawai Pemerintah Pusat
Anggaran 2027 Tetap Dijaga
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penataan status guru PPPK tidak akan membahayakan kondisi fiskal pada 2027.
Pemerintah telah melakukan simulasi anggaran untuk tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya. Berdasarkan perhitungan tersebut, target defisit fiskal 2027 tetap dijaga sebesar 2,4 persen.
Pemerintah memastikan kebijakan penataan guru dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran. Dengan begitu, perubahan status pegawai dapat berjalan tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal negara.
Secara keseluruhan, kebijakan mulai Januari 2027 mencakup tiga arah utama. PPPK Paruh Waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu, guru PPPK penuh waktu memperoleh kesempatan mengikuti seleksi CPNS, dan status kepegawaian guru akan ditata menjadi pegawai pemerintah pusat.
Pelaksanaan kebijakan tersebut tetap menunggu tahapan dan mekanisme resmi. Bagi guru PPPK, terutama yang berstatus paruh waktu dan guru senior, perkembangan aturan teknis menjadi hal penting yang perlu diperhatikan menjelang 2027.
Editor : M. Helmi Nurhisam
Sumber : Liputan6