JAKARTA - Pembaruan data PIP 2026 untuk pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ajaran 2026-2027 membutuhkan sejumlah data keluarga yang harus dilengkapi orang tua siswa. Berdasarkan tutorial di channel YouTube Pak Guru Wali, proses tersebut dilakukan melalui formulir DTSEN.
Tahapan pertama yang dijelaskan adalah mengecek desil keluarga. Dalam tutorial, pembaruan data untuk pengajuan PIP disebut hanya dapat dilakukan bagi keluarga yang berada pada desil 1 sampai 4. Sementara desil 5 hingga 10 disebut tidak dapat melakukan pembaruan untuk pengajuan PIP melalui mekanisme yang dijelaskan dalam video.
Setelah mengetahui desil, orang tua dapat mempersiapkan berbagai dokumen dan informasi yang diperlukan sebelum masuk ke formulir pembaruan data.
Baca Juga: Cara Cek Desil Bansos Lewat HP, Masukkan NIK Kepala Keluarga di Situs Resmi
Persiapan Sebelum Pembaruan Data
Orang tua siswa menjadi pihak yang melakukan pengisian data. Namun, apabila mengalami kesulitan menggunakan teknologi, proses tersebut dapat didampingi operator sekolah, kerabat yang memahami IT, atau pihak jasa fotokopi.
Dokumen penting yang perlu disiapkan adalah surat keterangan atau surat pernyataan dari kepala desa atau kepala kelurahan. Dalam tutorial disebutkan bahwa format surat telah tersedia. Setelah dibuat, surat harus ditandatangani kepala desa atau lurah dan diberi stempel.
Surat tersebut kemudian dipindai untuk dijadikan file PDF. Dokumen inilah yang nantinya diunggah pada tahap akhir pengisian formulir.
Orang tua juga perlu menyiapkan Kartu Keluarga atau KTP. Selain itu, nomor ID PLN atau nomor meteran rumah perlu dicatat karena informasi mengenai listrik termasuk bagian dari formulir.
Foto rumah juga harus dipersiapkan. Dalam tutorial terdapat tiga jenis foto yang perlu diunggah, yaitu foto tampak depan rumah, foto bagian dalam yang memperlihatkan lantai dan dinding, serta foto kamar mandi atau toilet.
Titik koordinat rumah juga perlu ditentukan. Formulir menyediakan peta yang dapat digunakan untuk mencari lokasi tempat tinggal. Pengguna dapat menggeser peta dan menempatkan penanda pada lokasi rumah.
Data yang Harus Diisi di Formulir
Setelah masuk ke formulir DTSEN, pengguna perlu memasukkan data awal seperti NIK, tanggal lahir, nama, dan kode captcha. Setelah data ditemukan, pengguna dapat melanjutkan pengisian.
Bagian pertama yang harus dilengkapi adalah identitas keluarga. Data yang diminta mencakup nama kepala keluarga sesuai KK, NIK kepala keluarga, nomor KK, jumlah anggota keluarga, serta alamat tempat tinggal.
Alamat tersebut meliputi provinsi, kelurahan, kode pos, RT/RW, dusun atau satuan lingkungan, nama jalan, nomor rumah, serta keterangan mengenai kesesuaian alamat dengan KK.
Selanjutnya, pengguna diminta mengisi informasi mengenai rumah. Data tersebut meliputi jenis rumah, jumlah penghuni, perkiraan harga sewa, luas lantai, jenis lantai terluas, serta kondisi lantai.
Fasilitas sanitasi juga menjadi bagian yang harus dilengkapi. Pengguna perlu memberikan informasi mengenai tempat buang air besar, jenis kloset, tempat pembuangan akhir tinja, dan sumber air minum.
Informasi penerangan rumah turut ditanyakan. Pengguna harus memilih sumber penerangan utama dan mengisi daya listrik yang terpasang. Rata-rata pengeluaran listrik dalam satu bulan juga perlu dicantumkan.
Baca Juga: Cara Cek Desil Bansos Lewat HP, Masukkan NIK Kepala Keluarga di Situs Resmi
Pendapatan, Aset, dan Data Anak
Pembaruan data PIP 2026 tidak hanya mencakup kondisi rumah. Pengguna juga diminta mengisi rata-rata pengeluaran makanan keluarga selama satu minggu dan pengeluaran nonmakanan.
Pendapatan seluruh anggota keluarga dari usaha juga harus dicantumkan. Dalam tutorial, sumber pendapatan yang dicontohkan termasuk usaha offline maupun aktivitas online seperti online shop, affiliate, endorse, hingga YouTuber.
Setelah itu, pengguna masuk ke bagian kepemilikan aset. Formulir menanyakan beberapa jenis aset seperti tabung gas, kulkas, AC, perhiasan, komputer, laptop, tablet, serta sepeda motor.
Keterangan mengenai kepemilikan rumah atau bangunan lain dan lahan juga perlu diisi sesuai kondisi keluarga.
Tahap berikutnya adalah melengkapi biodata anggota keluarga. Data yang diminta antara lain nomor handphone, data suami atau istri, anak, tanggal lahir, serta status anggota keluarga.
Setelah semua bagian selesai, orang tua perlu membaca kembali rangkuman data. Surat pernyataan dari kepala desa atau kelurahan yang telah ditandatangani dan distempel kemudian diunggah dalam bentuk PDF.
Sebelum mengirimkan data, pengguna juga harus memastikan informasi pendidikan anak yang masih sekolah telah lengkap. Dalam tutorial, NISN atau NIM anggota keluarga yang masih menempuh pendidikan perlu dicantumkan.
Dengan demikian, proses pembaruan data PIP 2026 membutuhkan persiapan cukup banyak. Mulai dari pengecekan desil, dokumen identitas, surat desa atau kelurahan, foto rumah, koordinat tempat tinggal, kondisi ekonomi, aset, hingga data pendidikan anak perlu diperiksa sebelum formulir dikirim.
Editor : M. Helmi Nurhisam
Sumber : Pak Guru Wali