JAKARTA - Persiapan pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 4 untuk periode Oktober, November, dan Desember mulai menjadi perhatian keluarga penerima manfaat (KPM). Menjelang berakhirnya penyaluran tahap 3, pembaruan data menjadi salah satu hal yang dibahas dalam video kanal Cekasos.
Dalam tayangan tersebut, disampaikan bahwa proses pelaporan penyaluran tahap 3 akan segera dilakukan, disusul pembaruan data oleh BPS dan Kementerian Sosial pada awal Oktober. Video itu juga membahas sejumlah karakteristik KPM yang disebut akan diproses lebih dahulu untuk penyaluran tahap 4.
Namun, informasi mengenai kriteria tersebut perlu dipahami sebagai penjelasan yang disampaikan kanal Cekasos, bukan kepastian bahwa setiap KPM yang memenuhi karakteristik itu otomatis akan menerima bantuan. Penetapan penerima dan pencairan tetap bergantung pada proses verifikasi serta validasi data.
Baca Juga: Keluarga Amanda Rigby, Punya Ayah dari Inggris dan Kakak Perempuan Bernama Angel
5 Kriteria KPM yang Disebut Diproses Lebih Dahulu
Kanal Cekasos menyebut terdapat lima karakteristik KPM yang datanya akan diproses lebih dahulu dalam persiapan penyaluran bansos tahap 4.
Pertama, KPM masih tercatat aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dalam video, data tersebut disebut sebagai salah satu acuan untuk program bantuan sosial. Karena itu, status kepesertaan dan kesesuaian data menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Kedua, KPM masih terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT pada tahap 3. Status sebagai penerima pada periode sebelumnya menjadi salah satu karakteristik yang disebut dalam tayangan tersebut.
Ketiga, KPM telah menerima atau mencairkan bantuan pada tahap 3 dan melakukan transaksi atas dana bantuan yang diterima. Video tersebut memasukkan riwayat pencairan dan transaksi sebagai bagian dari karakteristik penerima yang diproses lebih dahulu.
Keempat, KPM berada pada desil 1 hingga desil 4. Kanal Cekasos menjelaskan bahwa rekapitulasi berdasarkan desil disebut telah tersedia dalam sistem SIKS-NG. Meski demikian, posisi desil saja tidak dapat dipastikan sebagai jaminan pencairan tanpa melalui proses pemeriksaan data dan ketentuan program.
Kelima, data KPM tidak termasuk yang dikeluarkan atau mengalami eksklusi pada tahap 3. Video menyebut kesesuaian data Dukcapil, data perbankan, serta data pribadi sebagai bagian yang perlu diperhatikan agar tidak muncul kendala dalam proses penyaluran.
Kelima karakteristik tersebut merupakan informasi yang disampaikan dalam video. KPM tetap perlu memantau status bantuan melalui saluran resmi dan pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Perlinsos dan Rencana Pendataan untuk 2027
Selain membahas pencairan tahap 4, video Cekasos menjawab pertanyaan mengenai pendaftaran melalui portal Perlinsos. Salah satu pertanyaan berasal dari warga Kabupaten Serang, Banten, yang mendapat informasi bahwa penerima PKH atau BPNT tidak perlu mendaftar Perlinsos lagi.
Dalam jawabannya, kanal Cekasos menyebut adanya surat dari Kementerian Sosial yang ditujukan kepada pendamping PKH. Menurut penjelasan dalam video, pendamping PKH akan menjadi agen Perlinsos pada Oktober untuk membantu masyarakat melakukan pendaftaran.
Video tersebut menyebut rencana pelaksanaan di 258 kabupaten dan kota. Data yang dikumpulkan melalui portal Perlinsos dikatakan akan digunakan untuk proses verifikasi dan validasi sebagai bagian dari persiapan penyaluran bantuan pada 2027.
Meski begitu, rincian mengenai surat edaran, jadwal pelaksanaan, cakupan wilayah, serta mekanisme pendaftaran perlu dikonfirmasi melalui pengumuman resmi Kementerian Sosial atau pendamping PKH setempat. Informasi dalam video saja belum cukup untuk memastikan bahwa pendaftaran telah dibuka di seluruh wilayah.
Baca Juga: Profil Amanda Rigby, Aktris hingga Pengusaha yang Punya Perjalanan Karier Panjang
Bagaimana dengan Lansia yang Tidak Memiliki IKD?
Pertanyaan lain datang dari warga yang memiliki ibu berusia 80 tahun, dalam kondisi bedridden dan mengalami demensia. Penanya menyebut ibunya masih tercatat sebagai KPM aktif PKH dan BPNT, tetapi tidak memungkinkan untuk membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Menanggapi hal itu, kanal Cekasos menjelaskan bahwa pendamping PKH disebut akan membantu masyarakat, termasuk lansia yang kesulitan melakukan pendaftaran secara mandiri. Dalam video, layanan kunjungan ke rumah disampaikan sebagai salah satu tujuan penugasan pendamping menjadi agen Perlinsos.
Kanal tersebut juga menyatakan bahwa lansia dalam kondisi tertentu tidak perlu mengurus IKD sendiri untuk mendapatkan bantuan pendaftaran melalui pendamping. Namun, ketentuan teknis mengenai persyaratan identitas dan mekanisme layanan bagi lansia perlu dipastikan langsung kepada pendamping PKH atau dinas sosial setempat.
Bagi KPM yang menghadapi kondisi serupa, langkah yang dapat dilakukan adalah berkoordinasi dengan pendamping PKH, menjelaskan kondisi anggota keluarga, serta menanyakan prosedur resmi yang berlaku di wilayah masing-masing.
KPM Diminta Memastikan Informasi melalui Pendamping
Informasi mengenai pencairan bansos tahap 4 dan pendaftaran Perlinsos menjadi perhatian karena berkaitan dengan keberlanjutan bantuan bagi keluarga penerima manfaat. Meski video Cekasos menyampaikan sejumlah kriteria dan rencana pendataan, masyarakat sebaiknya tidak menganggapnya sebagai kepastian pencairan.
KPM dapat memeriksa status bantuan melalui kanal resmi pemerintah dan berkoordinasi dengan pendamping sosial. Untuk informasi mengenai pendaftaran Perlinsos, jadwal layanan, serta kebutuhan dokumen, konfirmasi langsung kepada petugas di wilayah masing-masing dapat membantu menghindari kesalahpahaman.
Editor : M. Helmi Nurhisam
Sumber : CEK BANSOS