Kenaikan UMP dan UMK 2027 Diusulkan 7,5–9,5 Persen, Ini Dasar Perhitungannya

M. Helmi Nurhisam • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:10 WIB
Kenaikan UMP dan UMK 2027 diusulkan 7,5–9,5 persen. Simak dasar perhitungan dan sikap pemerintah.(Pinterest)
Kenaikan UMP dan UMK 2027 diusulkan 7,5–9,5 persen. Simak dasar perhitungan dan sikap pemerintah.(Pinterest)

JAKARTA - Kenaikan UMP dan UMK 2027 mulai menjadi perhatian setelah kalangan buruh mengusulkan penyesuaian upah minimum sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan tersebut didasarkan pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi nasional, serta indeks tertentu atau alpha yang digunakan dalam formula pengupahan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa perhitungan dari pihak buruh menghasilkan perkiraan kenaikan upah minimum rata-rata nasional sekitar 7,7 persen. Angka tersebut menjadi dasar untuk mengusulkan rentang kenaikan UMP dan UMK pada 2027.

Dalam perhitungannya, serikat pekerja menggunakan data rata-rata inflasi nasional periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026 sebesar 3,20 persen. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi nasional tercatat sebesar 5,43 persen, dengan indeks tertentu atau alpha sebesar 0,9.

Kombinasi ketiga komponen tersebut menjadi landasan bagi buruh dalam menyusun usulan kenaikan upah minimum tahun depan. Meski demikian, angka tersebut masih merupakan aspirasi serikat pekerja dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah.

Baca Juga: UMP dan UMK 2027 Diusulkan Naik hingga 9,5 Persen, Maluku Utara Jadi Sorotan

Mengapa Buruh Mengusulkan Kenaikan hingga 9,5 Persen?

Rentang kenaikan 7,5 persen hingga 9,5 persen yang diajukan buruh mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi di setiap daerah. Menurut Said Iqbal, wilayah dengan pertumbuhan ekonomi di bawah rata-rata nasional dapat menggunakan batas bawah usulan kenaikan.

Sebaliknya, daerah dengan pertumbuhan ekonomi jauh di atas rata-rata nasional dinilai memiliki dasar untuk mengusulkan kenaikan yang lebih tinggi, yakni hingga 9,5 persen.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa usulan kenaikan upah tidak hanya mengacu pada satu angka yang berlaku seragam untuk seluruh wilayah. Perbedaan pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran penyesuaian upah minimum.

Maluku Utara menjadi salah satu daerah yang disorot dalam perhitungan tersebut. Berdasarkan data yang digunakan KSPI, pertumbuhan ekonomi provinsi itu mencapai 20,05 persen.

Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,43 persen. Kondisi itu digunakan sebagai contoh bahwa terdapat daerah dengan perkembangan ekonomi yang berbeda dari rata-rata nasional.

Namun, besaran kenaikan UMP dan UMK setiap daerah tetap menunggu proses penetapan pemerintah. Usulan serikat pekerja belum dapat dijadikan patokan bahwa seluruh wilayah akan mengalami kenaikan dengan persentase yang sama.

Pemerintah Masih Membahas Kebijakan Ketenagakerjaan

Di sisi pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah sedang berfokus menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.

Aspirasi dari kalangan pekerja maupun industri akan dihimpun sebagai bagian dari proses tersebut. Pemerintah juga akan mempertimbangkan pembahasan rancangan undang-undang itu beserta implikasinya terhadap regulasi ketenagakerjaan, termasuk kebijakan pengupahan.

Dengan demikian, formula kenaikan upah minimum 2027 belum dapat dipastikan hanya berdasarkan perhitungan yang disampaikan serikat pekerja. Pemerintah masih perlu mempertimbangkan berbagai masukan sebelum menentukan kebijakan yang akan diberlakukan.

Pembahasan tersebut penting karena kebijakan upah minimum berkaitan dengan kepentingan beberapa pihak. Pekerja membutuhkan upah yang mampu mendukung daya beli, sedangkan dunia usaha perlu memperhitungkan kemampuan perusahaan dalam menanggung biaya tenaga kerja.

Daya Beli Pekerja dan Kemampuan Pengusaha Jadi Pertimbangan

Kenaikan upah minimum memiliki dampak langsung terhadap pendapatan pekerja. Penyesuaian upah diharapkan dapat membantu menjaga daya beli di tengah perubahan kondisi ekonomi.

Namun, kebijakan pengupahan juga perlu mempertimbangkan kemampuan dunia usaha. Biaya tenaga kerja menjadi salah satu komponen yang harus diperhitungkan perusahaan ketika menjalankan kegiatan operasionalnya.

Karena itu, penetapan UMP dan UMK 2027 akan menjadi bagian penting dari pembahasan kebijakan ketenagakerjaan. Besaran kenaikan perlu memperhatikan kondisi ekonomi sekaligus kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Untuk saat ini, usulan kenaikan sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen masih berasal dari kalangan buruh. Pemerintah belum menetapkan besaran resmi UMP maupun UMK 2027.

Masyarakat perlu membedakan antara angka usulan dan keputusan final. Persentase kenaikan yang nantinya berlaku akan mengikuti kebijakan resmi pemerintah setelah proses pembahasan dan penetapan selesai.

 

Editor : M. Helmi Nurhisam
Sumber : KONTAN TV
upah minimum Kenaikan UMP 2027 UMK 2027 said iqbal kementerian ketenagakerjaan