JAKARTA - Kenaikan UMP dan UMK 2027 belum ditetapkan pemerintah, meskipun kalangan buruh telah mengajukan usulan kenaikan upah minimum sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan tersebut disusun dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha sebagai komponen perhitungan pengupahan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa perhitungan serikat pekerja menghasilkan perkiraan kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7 persen. Angka ini menjadi salah satu dasar bagi buruh untuk mengajukan rentang kenaikan upah minimum pada 2027.
Meski begitu, masyarakat perlu memahami bahwa persentase tersebut masih berupa usulan dari pihak buruh. Angka itu belum menjadi keputusan resmi mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun depan.
Baca Juga: Kenaikan UMP dan UMK 2027 Diusulkan 7,5–9,5 Persen, Ini Dasar Perhitungannya
Formula Kenaikan Upah Mengacu pada Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Dalam menyusun usulannya, serikat pekerja menggunakan data rata-rata inflasi nasional periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026 sebesar 3,20 persen. Pertumbuhan ekonomi nasional yang digunakan dalam perhitungan tersebut mencapai 5,43 persen.
Selain kedua komponen itu, buruh turut memperhitungkan indeks tertentu atau alpha sebesar 0,9. Ketiga komponen tersebut menjadi dasar untuk menghasilkan perkiraan kenaikan upah minimum rata-rata nasional sekitar 7,7 persen.
Formula ini digunakan untuk menyusun usulan kenaikan upah dengan memperhatikan perkembangan harga dan kondisi perekonomian. Inflasi menjadi salah satu indikator yang berkaitan dengan daya beli, sedangkan pertumbuhan ekonomi memberikan gambaran mengenai perkembangan kegiatan ekonomi.
Bagi kalangan pekerja, penyesuaian upah minimum menjadi persoalan penting karena berkaitan dengan pendapatan yang diterima. Namun, besaran kenaikan yang akhirnya ditetapkan masih bergantung pada keputusan pemerintah.
Usulan 7,5 Persen hingga 9,5 Persen Mempertimbangkan Kondisi Daerah
Buruh tidak hanya mengusulkan satu persentase kenaikan yang sama untuk seluruh daerah. Rentang 7,5 persen hingga 9,5 persen diajukan dengan mempertimbangkan perbedaan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.
Daerah dengan pertumbuhan ekonomi di bawah rata-rata nasional diusulkan menggunakan batas bawah kenaikan sebesar 7,5 persen. Sementara itu, wilayah dengan pertumbuhan ekonomi jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional menjadi pertimbangan untuk mengajukan kenaikan hingga 9,5 persen.
Salah satu daerah yang disorot dalam perhitungan tersebut adalah Maluku Utara. Berdasarkan data yang digunakan KSPI, pertumbuhan ekonomi provinsi itu mencapai 20,05 persen.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,43 persen. Kondisi ini menjadi contoh perbedaan perkembangan ekonomi antardaerah yang diperhitungkan dalam usulan serikat pekerja.
Kendati demikian, usulan tersebut tidak berarti bahwa setiap daerah otomatis akan mengalami kenaikan sesuai rentang yang diajukan buruh. Besaran UMP dan UMK 2027 masih menunggu proses pembahasan serta penetapan resmi.
Pemerintah Himpun Aspirasi Pekerja dan Industri
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah saat ini berfokus menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Dalam proses tersebut, aspirasi dari kalangan pekerja dan industri akan dikumpulkan. Pemerintah juga akan mempertimbangkan hasil pembahasan rancangan undang-undang tersebut beserta implikasinya terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Hal ini menunjukkan bahwa penetapan kebijakan pengupahan tidak hanya berkaitan dengan usulan persentase kenaikan. Pemerintah masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menentukan formula yang akan digunakan untuk menetapkan upah minimum.
Di sisi lain, kemampuan perusahaan dalam menanggung biaya tenaga kerja juga menjadi pertimbangan. Kebijakan upah perlu memperhatikan kepentingan pekerja dalam menjaga daya beli sekaligus kondisi dunia usaha.
Dengan belum adanya penetapan resmi, angka kenaikan UMP dan UMK 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen sebaiknya dipahami sebagai usulan serikat pekerja, bukan besaran final yang sudah berlaku.
Masyarakat masih perlu menunggu keputusan pemerintah untuk mengetahui persentase kenaikan yang nantinya ditetapkan. Sampai keputusan tersebut diumumkan, besaran UMP dan UMK 2027 belum dapat dipastikan.
Editor : M. Helmi Nurhisam
Sumber : KONTAN TV