BLITAR - Masyarakat kini dihadapkan pada tawaran pinjaman online ilegal (Pinjol Ilegal) yang diklaim mudah cair pada tahun 2025. Aplikasi Pinjol Ilegal ini menawarkan kemudahan pengajuan, bahkan disebut dapat mencairkan pinjaman tanpa SLIK OJK atau BI Checking, dan tanpa kehadiran Debt Collector (DC) lapangan.
Proses pengajuan pinjaman diklaim sangat cepat dan bisa cair hanya dalam waktu kurang dari 5 menit, bahkan jika pemohon menggunakan "data busuk" (data yang buruk atau sering ditolak). Pinjol Ilegal ini dilaporkan sedang gencar mencari nasabah sebanyak-banyaknya.
Agar pengajuan pinjaman online mudah di-ACC, pemohon diimbau menyiapkan "alat tempur" berupa data kontak darurat (kondar) minimal 30 kontak aktif. Pemohon juga harus membersihkan riwayat spam log panggilan dan SMS teror dari aplikasi pinjol ilegal yang berhasil di-galbay (gagal bayar) sebelumnya, agar tingkat persetujuan tinggi.
Baca Juga: Fakta Sebenarnya Rapel Pensiunan 2025? TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Selanjutnya, pemohon diminta mengisi informasi sesuai KTP, lalu memasukkan rekening penerima. Pinjol ini disebut dapat dicairkan ke berbagai e-wallet seperti Dana, ShopeePay, dan OVO. Pada tahap informasi pekerjaan, agar pengajuan diterima, pemohon disarankan mengisi pendapatan atau gaji minimal di atas Rp 4 juta hingga Rp 5 juta. Pinjol ini diklaim mampu memberikan limit kredit hingga Rp 4,6 juta.(*)
Editor : Bherliana Naysila Putri Suwandi