ENTERTAINMENT - Kasus perselingkuhan yang melibatkan Bimo Aryo, suami dari selebgram terkenal Arie Rieyanthie, tengah menjadi sorotan utama di media sosial. Kisah memilukan ini mengejutkan publik ketika Arie, yang memiliki ratusan ribu pengikut di Instagram, membagikan pengalamannya.
Dalam unggahan tersebut, Arie membeberkan bukti perselingkuhan suaminya dengan seorang wanita bernama Maela Asila, termasuk rekaman CCTV dan tangkapan layar percakapan yang menguatkan dugaan adanya hubungan terlarang.
Pertanyaan yang muncul dari publik, terutama dari para netizen yang turut merasakan kekecewaan Arie adalah apakah Bimo Aryo bisa dikenai sanksi hukum, khususnya Pasal Perzinahan di Indonesia?
Pasal Perzinahan dalam KUHP
Di Indonesia, perselingkuhan yang mengarah pada perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284. Pasal ini menyebutkan bahwa tindakan perzinahan, yaitu hubungan intim yang dilakukan oleh orang yang sudah terikat pernikahan dengan pihak ketiga di luar pernikahan, bisa dikenai pidana. Akan tetapi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memproses kasus perzinahan:
- Laporan dari Pasangan Sah
Pasal ini hanya bisa digunakan jika pasangan sah dari pelaku melaporkan tindakan tersebut. Dalam konteks ini, Arie Rieyanthie memiliki hak untuk melaporkan Bimo Aryo sebagai suaminya yang diduga telah melanggar kesetiaan dalam rumah tangga mereka.
- Bukti Kuat
Agar kasus ini dapat diproses, harus ada bukti kuat mengenai adanya hubungan intim antara Bimo Aryo dan Maela Asila. Meski Arie telah mengunggah rekaman CCTV dan percakapan yang menunjukkan dugaan hubungan terlarang, namun dalam hukum pidana, bukti hubungan intim harus diperoleh dengan sangat jelas dan akurat.
- Sanksi Terbatas
Meski memungkinkan untuk diajukan, perzinahan di Indonesia dianggap sebagai delik aduan, artinya laporan hanya bisa diajukan oleh pihak yang dirugikan dan proses hukum hanya berlangsung jika pengaduan tersebut tidak dicabut.
Jika dilaporkan, pelaku bisa dikenai hukuman pidana maksimal sembilan bulan penjara, yang mungkin dianggap tidak sebanding dengan dampak emosional bagi pihak yang dirugikan.
Dalam beberapa kasus, pihak yang merasa tertekan akibat perselingkuhan bisa melaporkannya sebagai kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT).
Dampak emosional dari perselingkuhan dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan psikis yang menimbulkan tekanan mental bagi pasangan yang dirugikan. Undang-Undang KDRT di Indonesia mengakui bahwa bentuk kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga mencakup psikis.
Baca Juga: Kebaikan atau Kejahatan? Menelusuri Jiwa Sang Hakim di Drama Korea The Judge from Hell
Jika Arie merasa tekanan emosional yang diakibatkan oleh perselingkuhan ini cukup signifikan, ia bisa mengajukan laporan berdasarkan UU KDRT sebagai kekerasan psikis. Namun, proses ini juga memerlukan bukti kuat mengenai dampak psikologis dari tindakan tersebut.
Terlepas dari kemungkinan tuntutan pidana, salah satu langkah hukum yang dapat diambil Arie adalah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (jika mereka menikah secara Islam).
Kasus perselingkuhan dengan bukti kuat dapat menjadi dasar yang sah untuk hakim mengabulkan gugatan cerai. Di sisi lain, kasus ini juga membuka peluang bagi Arie untuk menuntut hak asuh anak dan pembagian harta secara adil sebagai dampak dari perbuatan suaminya.
Kasus ini menjadi pelajaran besar bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga kepercayaan dan komitmen dalam pernikahan. Perselingkuhan yang melibatkan figur publik selalu menyedot perhatian dan menimbulkan empati dari banyak pihak yang merasa Arie berhak mendapatkan keadilan atas pengkhianatan ini.
Dukungan publik yang diberikan kepada Arie menunjukkan betapa seriusnya dampak sosial dari perselingkuhan, terutama dalam lingkungan keluarga dengan anak-anak.
Apakah Bimo Aryo akan dikenai pasal perzinahan atau hukuman lainnya bergantung pada bukti yang dapat diperoleh Arie serta langkah hukum yang akan diambilnya. Bagi banyak pihak, kasus ini bukan hanya tentang hukuman pidana, tetapi juga tentang menyuarakan hak dan martabat dalam hubungan pernikahan.(*)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila