Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Rezky Aditya Siap Tes DNA Setelah Diputuskan Sebagai Ayah, Apa yang Berubah dari Sebelumnya?

Arum Minatin • Sabtu, 9 November 2024 | 05:00 WIB
Setelah Diputus Sebagai Ayah, Rezky Aditya Siap Tes DNA
Setelah Diputus Sebagai Ayah, Rezky Aditya Siap Tes DNA

BLITARKAWENTAR.JAWAPOS.COM - Kasus dugaan penelantaran anak yang melibatkan Rezky Aditya dan Wenny Ariani semakin dekat pada penyelesaian setelah kesepakatan tes DNA tercapai.

Usai gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, kedua pihak sepakat menjalani tes DNA untuk memastikan status anak tersebut.

Ana Sofa Yuking, kuasa hukum Rezky, menegaskan bahwa Rezky bersedia bertanggung jawab jika hasil tes membuktikan status biologis tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum Wenny, Ferry Aswan, menyebut Wenny telah meminta tes DNA sejak awal, tetapi sempat mengalami hambatan hingga akhirnya disetujui saat ini.

Awalnya, tes DNA diusulkan oleh Wenny Ariani untuk memastikan status ayah biologis Rezky terhadap anaknya, Kekey.

Namun, selama proses hukum di Pengadilan Negeri, permintaan ini tidak terlaksana karena pihak Rezky dan Wenny tidak mencapai kesepakatan. Pengadilan kemudian memutuskan bahwa Rezky tidak dapat dianggap sebagai ayah tanpa bukti tes DNA, sehingga gugatan Wenny ditolak.

Setelah putusan di Pengadilan Negeri, Wenny mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung (MA). Di tingkat Pengadilan Tinggi dan kemudian MA, akhirnya diputuskan bahwa Kekey adalah anak biologis Rezky.

Meski tanpa tes DNA, keputusan ini membuka jalan bagi Wenny untuk mengajukan ulang permintaan tes DNA, kali ini dengan dasar yang lebih kuat karena sudah didukung putusan hukum.

Sebelum adanya putusan tersebut, tes DNA hanya dianggap sebagai bukti tambahan. Namun, setelah putusan yang mengakui Kekey sebagai anak Rezky, tes DNA bukan hanya sekadar alat bukti melainkan menjadi bukti penentu untuk mengukuhkan status hukum sang anak.

Kuasa hukum Rezky, Ana Sofa Yuking, menyebut bahwa sejak awal pihaknya bersedia menjalani tes DNA, namun merasa situasinya kompleks karena adanya berbagai pandangan publik yang berbeda.

 Baca Juga: Pendaki Harus Waspada! Ancaman Erupsi dan Lahar Dingin di Gunung Kelud Masih Menghantui Warga Blitar

Kini, setelah putusan MA, pihaknya merasa lebih siap untuk menuntaskan kasus ini dengan menjalani tes DNA dan mengakhiri perdebatan publik.

Tes DNA yang akan dilakukan setelah putusan ini diharapkan memberi kepastian yang tidak terbantahkan dan menjadi titik akhir perselisihan hukum yang sudah berlangsung lebih dari tiga tahun.

Bagi Wenny, tes ini juga akan memberikan dasar bagi anaknya untuk memperoleh hak yang sesuai dengan statusnya. Tes ini memiliki implikasi hukum yang lebih besar daripada sekadar pengakuan keluarga.

Perbedaan lainnya adalah kejelasan dalam tanggung jawab Rezky terhadap anak. Sebelum putusan, tes DNA dianggap sebagai usulan, namun setelah putusan yang mengakui anak tersebut sebagai anak biologisnya, tes ini akan menegaskan tanggung jawab Rezky untuk memenuhi hak-hak anak tersebut.

Tes DNA yang telah disepakati kedua pihak ini menjadi bukti ilmiah yang menguatkan keputusan pengadilan dan membuka kemungkinan bagi Rezky untuk bertanggung jawab sesuai hukum.

Dengan kesepakatan ini, publik berharap hasil tes DNA akan menjadi solusi yang adil bagi kedua belah pihak dan memberikan kepastian hukum bagi anak Wenny, sehingga tidak ada lagi polemik yang berkepanjangan di kemudian hari.

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#rezky adhitya digugat #citra kirana #rezky aditya