Jakarta – Lima tahun lalu, Tim Nasional Indonesia hanya menjadi penggembira dalam kualifikasi Piala Dunia 2022. Kini, dalam perjalanannya menuju Piala Dunia 2026, Garuda terbang lebih tinggi. Tak hanya performa yang meningkat, tetapi juga dinamika skuad yang berubah signifikan.
Bahkan sepuluh pemain naturalisasi dan diaspora kini mengisi starting line up, jauh berbeda daripada hanya dua pemain pada 2019.
"Ini pencapaian tertinggi kita di kualifikasi Piala Dunia. Namun fenomena kewarganegaraan dan diaspora menjadi topik yang menarik digali," kata Fathia Izzati dari Malaka Project.
Tren ini tidak eksklusif Indonesia. Pada Piala Dunia 1930, hanya 5 persen pemain yang membela negara bukan tempat kelahirannya. Di Piala Dunia 2022, jumlah itu melonjak menjadi 16,5 persen. Fathia menilai, peningkatan ini berkaitan erat dengan sejarah panjang kolonialisme global.
“Kolonialisme bukan cuma soal kekuasaan wilayah, tapi juga pengendalian populasi,” jelas Fathia.
Sejarah mencatat jutaan orang dipaksa meninggalkan tanah airnya. Perdagangan budak trans-Atlantik dan migrasi paksa oleh Kekaisaran Inggris menjadi contoh nyata. Indonesia pun mengalami migrasi besar-besaran sejak era kolonial, terutama dari Maluku, Jawa, dan Sumatera.
Tahun 1951, misalnya, 12.500 eks tentara KNIL dan keluarganya dievakuasi ke Belanda. Generasi inilah yang kemudian melahirkan bintang-bintang sepak bola berdarah Indonesia. Gelombang migrasi pun berlanjut ke negara-negara seperti AS, Australia, hingga Selandia Baru. Bagi banyak diaspora, pulang ke tanah air bukan perkara mudah.
“Ada yang dicekal secara politik, seperti mahasiswa pasca-1965 yang kehilangan status WNI karena dianggap terafiliasi dengan PKI,” ujar Fathia.
Hal ini menunjukkan bahwa status kewarganegaraan tidak hanya berdampak administratif, tapi juga menyangkut identitas dan perlindungan hukum.
- Dua Prinsip Kewarganegaraan Dunia
Negara-negara di dunia umumnya menganut dua prinsip dalam penetapan status kewarganegaraan: ius sanguinis (berdasarkan keturunan) dan ius soli (berdasarkan tempat lahir). Indonesia menganut ius sanguinis, sehingga anak dari orang tua WNI tetap diakui sebagai WNI meskipun lahir di luar negeri.
Namun, banyak anak diaspora yang akhirnya tidak memiliki status kewarganegaraan Indonesia secara formal. Padahal, menurut Fathia, “Hidup tanpa status warga negara itu seperti hidup tanpa akses terhadap pendidikan, ekonomi, bahkan tempat tinggal," ungkalnya.
- Belajar dari India dan Negara Lain
India, dengan diaspora mencapai 32 juta orang, memiliki kebijakan Overseas Citizenship of India (OCI). Meski tidak mengakui kewarganegaraan ganda, OCI memungkinkan diaspora tetap terhubung dengan India melalui izin tinggal permanen, akses kerja, pendidikan, bahkan investasi.
India pun menjadi negara penerima remitansi terbesar di dunia, mencatat pemasukan USD 125 miliar pada 2023.
Sementara itu, Filipina, Meksiko, dan Vietnam bahkan melegalkan kewarganegaraan ganda. Saat ini, 49 persen negara di dunia telah membuka opsi tersebut. Di Indonesia, kebijakan dwi kewarganegaraan hanya diperbolehkan bagi anak di bawah usia 18 tahun. Setelah itu, mereka harus memilih kewarganegaraan tunggal.
- Saatnya Pendekatan yang Lebih Inklusif
Menurut data Imigrasi tahun 2023, sekitar 4.000 WNI berpindah menjadi warga negara Singapura demi taraf hidup lebih baik. Indonesia Diaspora Network menyebut ada sekitar 8 hingga 15 juta diaspora Indonesia yang tersebar di seluruh dunia, membawa keterampilan, modal, dan jaringan global yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan nasional.
“Kita perlu pendekatan yang lebih inklusif terhadap diaspora. Bukan cuma buat mereka yang bisa cetak gol, tapi juga yang bisa jadi jembatan masa depan Indonesia dengan dunia,” pungkasnya.
Editor : Fajar Rahmad Ali Wardana